• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Senin, April 20, 2026
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home News Hukum

Mantan Kepala Desa Rema Divonis 1,6 Tahun Penjara

Mantan Kepala Desa Rema Divonis 1,6 Tahun Penjara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GAYO LUES – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang di pimpin oleh Ketua Zulfikar, S.H., M.H. serta Hakim Anggota Muhammad Jamil, S.H. dan R. Deddy Harryanto, S.H., M.Hum, pada sidang yang terbuka untuk umum memutuskan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara terhadap KH, kini terdakwa korupsi anggaran dana desa Desa Rema, Kecamatan Kuta Panjang, Gayo Lues Tahun Anggaran 2018, di PN Banda Aceh, Rabu 2 November 2022.

Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim diikuti oleh Terdakwa KH secara Virtual dari Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues dengan Amar putusan menyatakan Terdakwa KH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair dari Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga

Massa Mengamuk di PN Pati! Sidang Kasus Pengeroyokan

Massa Mengamuk di PN Pati! Sidang Kasus Pengeroyokan

April 14, 2026
5
Mahasiswa Diduga Pelaku Pencurian, AKP Sahlan : Uang Rp 6 Juta Jadi Barang Bukti

Mahasiswa Diduga Pelaku Pencurian, AKP Sahlan : Uang Rp 6 Juta Jadi Barang Bukti

April 11, 2026
15
16 Orang Diboyong KPK, Ada Apa?

16 Orang Diboyong KPK, Ada Apa?

April 11, 2026
14

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KH berupa pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya.

Kemudian, menyatakan barang bukti dari nomor 1 s.d 32 tetap terlampir dalam berkas perkara, dan menetapkan barang bukti nomor 33 uang senilai Rp. 256.839.180,- (dua ratus lima puluh enam delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah) dengan mengabaikan pecahan nomor seri dan nominalnya dirampas untuk negara sebagai uang pengganti. Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Berdasarkan hasil Putusan tersebut, maka Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum saat Agenda sidang Pembacaan Tuntutan pada Rabu, 12 Oktober 2022 yang lalu. Selain itu, Terdakwa KH dan Penasihat Hukumnya Sahmur, S.H., M.Hum. telah menerima Putusan Majelis Hakim tersebut.

Terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman Terdakwa, diantaranya yaitu: Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan, telah mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan terhadapnya, merasa menyesal, merupakan tulang punggung keluarga, memohon keringanan hukuman, serta Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 256.839.180.

Sebelumnya Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Rema Tahun 2020” atas nama KH, dengan register perkara nomor: 53/Pid-Sus-TPK/2022/PN Bna. (@Bdi/@Gus)

Total Views: 616 ,
Previous Post

POM Lantamal XIV Tangkap TNI AL Gadungan

Next Post

Pendaftaran PPPK Resmi Dibuka, Ini kata Sekretaris BKPP

RelatedPosts

Massa Mengamuk di PN Pati! Sidang Kasus Pengeroyokan
Berita Terkini

Massa Mengamuk di PN Pati! Sidang Kasus Pengeroyokan

by nagasakti
April 14, 2026
5
Mahasiswa Diduga Pelaku Pencurian, AKP Sahlan : Uang Rp 6 Juta Jadi Barang Bukti
Berita Terkini

Mahasiswa Diduga Pelaku Pencurian, AKP Sahlan : Uang Rp 6 Juta Jadi Barang Bukti

by nagasakti
April 11, 2026
15
16 Orang Diboyong KPK, Ada Apa?
Berita Terkini

16 Orang Diboyong KPK, Ada Apa?

by nagasakti
April 11, 2026
14
Dangdut Adella Jadi Arena Pembunuhan, DPRD Pati : Panitia dan Aparat Harus Bertanggung Jawab
Berita Terkini

Dangdut Adella Jadi Arena Pembunuhan, DPRD Pati : Panitia dan Aparat Harus Bertanggung Jawab

by nagasakti
April 8, 2026
31
Pengeroyokan Maut, Keluarga Korban Desak Hukuman Maksimal
Berita Terkini

Pengeroyokan Maut, Keluarga Korban Desak Hukuman Maksimal

by nagasakti
April 7, 2026
3
Next Post
Pendaftaran PPPK Resmi Dibuka, Ini kata Sekretaris BKPP

Pendaftaran PPPK Resmi Dibuka, Ini kata Sekretaris BKPP

Discussion about this post

Premium Content

Kades Dukuhseti : Budaya Jangan Ditunggu Diakui, Baru Kita Bangga

Kades Dukuhseti : Budaya Jangan Ditunggu Diakui, Baru Kita Bangga

Mei 7, 2025
9
Prestasi Terbaik di Indonesia, Dirlantas Polda Jawa Tengah : Program ETLE Mobile Handheld dan Alpikasi Go-Sigap Hasilnya Disumbangkan ke PAD

Prestasi Terbaik di Indonesia, Dirlantas Polda Jawa Tengah : Program ETLE Mobile Handheld dan Alpikasi Go-Sigap Hasilnya Disumbangkan ke PAD

Januari 1, 2023
0
Cek Pabrik PT HWI, Bupati Harapkan Bisa Tampung Pekerja Asal Pati

Cek Pabrik PT HWI, Bupati Harapkan Bisa Tampung Pekerja Asal Pati

Juni 21, 2022
0
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
SMSI Ingatkan Instansi Negara, Anggaran Publikasi Jangan Mengalir ke Perusahaan Media Ilegal

SMSI Ingatkan Instansi Negara, Anggaran Publikasi Jangan Mengalir ke Perusahaan Media Ilegal

April 20, 2026
Penolakan Berdiri Yonif TP, Warga Soroti Sikap Kades Gesengan Dinilai Tidak Konsisten

Penolakan Berdiri Yonif TP, Warga Soroti Sikap Kades Gesengan Dinilai Tidak Konsisten

April 18, 2026
Dugaan Pungli di SMPN 1 Tayu Jadi Alarm Pendidikan, DPRD Pati Dorong Ombudsman Bongkar

Dugaan Pungli di SMPN 1 Tayu Jadi Alarm Pendidikan, DPRD Pati Dorong Ombudsman Bongkar

April 17, 2026
DPRD Pati Desak Ombudsman Jateng Turun! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Bikin Resah

DPRD Pati Desak Ombudsman Jateng Turun! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Bikin Resah

April 17, 2026

Berita Terbaru

  • SMSI Ingatkan Instansi Negara, Anggaran Publikasi Jangan Mengalir ke Perusahaan Media Ilegal
  • Penolakan Berdiri Yonif TP, Warga Soroti Sikap Kades Gesengan Dinilai Tidak Konsisten
  • Dugaan Pungli di SMPN 1 Tayu Jadi Alarm Pendidikan, DPRD Pati Dorong Ombudsman Bongkar
  • DPRD Pati Desak Ombudsman Jateng Turun! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Bikin Resah
  • Disdikbud Pati Larang Outing Class ke Bali, DPRD Ingatkan Sekolah Jangan Bebani Orang Tua
SMSI Ingatkan Instansi Negara, Anggaran Publikasi Jangan Mengalir ke Perusahaan Media Ilegal

SMSI Ingatkan Instansi Negara, Anggaran Publikasi Jangan Mengalir ke Perusahaan Media Ilegal

April 20, 2026
Penolakan Berdiri Yonif TP, Warga Soroti Sikap Kades Gesengan Dinilai Tidak Konsisten

Penolakan Berdiri Yonif TP, Warga Soroti Sikap Kades Gesengan Dinilai Tidak Konsisten

April 18, 2026
Dugaan Pungli di SMPN 1 Tayu Jadi Alarm Pendidikan, DPRD Pati Dorong Ombudsman Bongkar

Dugaan Pungli di SMPN 1 Tayu Jadi Alarm Pendidikan, DPRD Pati Dorong Ombudsman Bongkar

April 17, 2026

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In