JAKARTA – Dugaan kasus pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren ndholo kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali heboh
Hal ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Peristiwa yang menyeret tersangka berinisial A tersebut, memantik kemarahan publik dan menimbulkan kekhawatiran atas keamanan anak-anak di lembaga keagamaan.
Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Agus Kliwir menekankan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh setengah-setengah.
Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, dan tidak memberi peluang sedikit pun bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum.
Menurut Agus Kliwir, kekerasan seksual yang terjadi di pesantren adalah tindakan yang sangat memalukan dan mencoreng nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi, dalam dunia pendidikan agama.
RPPAI menilai kasus ini harus dijadikan momentum untuk bersih-bersih dari predator seksual yang bersembunyi di balik simbol keagamaan.
“Predator seperti ini harus dihukum seberat-beratnya. jangan ada yang coba melindungi. kalau ada pihak yang membantu pelaku, tangkap juga,” tegas Agus Kliwir dalam pernyataannya, jumat (8/5/2026).
Korban kekerasan seksual biasanya mengalami trauma mendalam. bahkan tidak sedikit korban yang mengalami tekanan psikologis hingga mengganggu masa depan, pendidikan dan kehidupan sosial mereka.
Karena itu, negara wajib hadir dengan perlindungan maksimal bagi korban. Ia juga menyoroti bahwa banyak kasus serupa sering kali berakhir tanpa keadilan
Karena adanya tekanan, intimidasi, bahkan upaya damai yang justru merugikan korban. Agus Kliwir meminta aparat memastikan proses hukum berjalan transparan, dan tidak bisa dinegosiasikan.
Dalam pernyataannya, secara khusus mendorong Polresta Pati di bawah kepemimpinan Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi agar berani mengambil langkah tegas dengan menerapkan UU kebiri bagi tersangka.
“Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kasus seperti ini harus menjadi bukti bahwa negara benar-benar hadir,” tutur Agus Kliwir kepada wartawan
Kami akan terus mengawal kasus tersebut, hingga tuntas dan harapan kedepan, agar kasus ini dapat menjadi peringatan keras
Bagi semua pihak. agar tidak menutup mata terhadap tindak kekerasan seksual yang mengancam anak-anak.
“Kejahatan seksual itu menghancurkan masa depan korban dan jangan beri ruang. hukum UU Kebiri harus diterapkan Polresta Pati.(red)























Discussion about this post