• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Minggu, Oktober 12, 2025
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home News Hukum

Gelar Sidang Lapangan, Dugaan Kuat Ada Oknum BPN

Gelar Sidang Lapangan, Dugaan Kuat Ada Oknum BPN
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Cibinong Kabupaten Bogor menggelar sidang lapangan terkait perkara gugatan pencatutan nama Ukat Sukatma oleh PT PAP, Sidang lapangan digelar secara langsung di lokasi objek perkara, Jum’at (23/09/2022).

“Sidang ini dilakukan untuk mengetahui keberadaan objek sengketa di mana, letaknya di mana, kondisinya seperti apa, sehingga nantinya bisa menjadi bahan pertimbangan majelis dalam memberikan keputusan,” kata Hakim, memulai sidang yang terbuka untuk umum itu.

Baca juga

Tangkap Buronan Sadis, Intelijen TNI Tunjukkan Profesionalisme Tinggi

Tangkap Buronan Sadis, Intelijen TNI Tunjukkan Profesionalisme Tinggi

September 16, 2025
7
Narkoba Tidak Diberi Ruang, Polisi Amankan Kurir Sabu

Narkoba Tidak Diberi Ruang, Polisi Amankan Kurir Sabu

September 15, 2025
14
Polisi Bongkar Kasus Laporan Palsu, Pelaku Lukai Diri Sendiri

Polisi Bongkar Kasus Laporan Palsu, Pelaku Lukai Diri Sendiri

September 15, 2025
3

Majelis hakim meminta kepada kuasa hukum Ukat Sukatma sebagai penggugat dan tergugat, untuk menjelaskan pertanyaan tersebut sesuai dengan dokumen surat tanah yang mereka miliki.

“Saya tanyakan untuk penggugat dan tergugat 1,2,dan 3. Berapa luas tanah kalian, batasnya dari mana ke mana,” tanya hakim kepada para pihak penggugat dan tergugat yang mengikuti persidangan tersebut didampingi penasihat hukum beserta saksi masing-masing.

READ  Miris! Pembunuhan Kukuh di Jurang Kayen

Dalam persidangan diketahui Ukat Sukatma selaku penggugat mengaku bahwa tanah yang akui oleh pihak PT PAP yang mencatut namanya adalah bukan tanah miliknya.

“Saya gak punya tanah disini pak Hakim, dan memang saya tidak merasa bahwa saya ada tanah disini,” ujar Ukat Sukatma.

Banyak yang mengawal terkait kasus ini dan menyoroti tentang Sertifikat yang dimiliki oleh PT PAP, mulai dari pencatutan nama Ukat Sukatma, pemalsuan tantlda tangan Ukat Sukatma sampai letak tanah dan batas-batas yang dari pihak PT PAP sendiri tidak tau letak dan batasnya.

Ketua Tim Investigasi Media Yudi A Pamudji S.H yang selalu mengawal kasus tersebut menilai, bahwa adanya dugaan kuat indikasi oknum-oknum mafia tanah yang bermain di dalam kasus tersebut.

“Saya menilai dalam kasus ini diduga kuat ada adanya mafia tanah mulai dari jaringan BPN sampai PT pap sendiri yang terlihat janggal dalam menunjukkan sertifikat,” ujarnya, Sabtu (24/09/2022).

READ  Pasca tawuran, Polresta Pati Gandeng Sekolah Cegah Kekerasan Remaja

Yudi juga menyoroti dari pihak BPN sendiri di dalam setiap sidang berlangsung tidak ada warkahnya, jadi hampir di setiap sidang dari pihak BPN sendiri tidak pernah menunjukkan atau membawa warkah atau sertifikat yang diperkarakan. Hanya bilang ada, tapi tidak pernah dibawa kepengadilan.

“Setiap di persidangan Saat ditanya oleh hakim ketua ke pihak BPN hanya selalu bilang ada warganya tapi tidak pernah menunjukkan ke dalam majelis hakim persidangan tersebut. Nah ini menjadi tanda tanya besar Ada apa di balik semua ini?” pungkas Yudi

Yudi juga menyoroti diduga kuat adanya pemalsuan surat karena itu akan melanggar pasar 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang berbunyi . “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun”. tutur Yudi.(Eric/@Gus)

Total Views: 362 ,
Previous Post

Henggar Budi Anggoro Resmikan Wisata Kuliner Kampoeng Bamboe

Next Post

Ketua Umum IMI Ajak Komunitas Otomotif Kampanyekan Tertib Berkendara

RelatedPosts

Tangkap Buronan Sadis, Intelijen TNI Tunjukkan Profesionalisme Tinggi
Berita Terkini

Tangkap Buronan Sadis, Intelijen TNI Tunjukkan Profesionalisme Tinggi

by nagasakti
September 16, 2025
7
Narkoba Tidak Diberi Ruang, Polisi Amankan Kurir Sabu
Berita Terkini

Narkoba Tidak Diberi Ruang, Polisi Amankan Kurir Sabu

by nagasakti
September 15, 2025
14
Polisi Bongkar Kasus Laporan Palsu, Pelaku Lukai Diri Sendiri
Berita Terkini

Polisi Bongkar Kasus Laporan Palsu, Pelaku Lukai Diri Sendiri

by nagasakti
September 15, 2025
3
Insiden Husain Jadi Peringatan, Polresta Pati Tingkatkan Patroli Malam
Berita Terkini

Insiden Husain Jadi Peringatan, Polresta Pati Tingkatkan Patroli Malam

by nagasakti
September 9, 2025
32
Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Rp220 Juta
Berita Terkini

Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Rp220 Juta

by nagasakti
Agustus 27, 2025
170
Next Post
Ketua Umum IMI Ajak Komunitas Otomotif Kampanyekan Tertib Berkendara

Ketua Umum IMI Ajak Komunitas Otomotif Kampanyekan Tertib Berkendara

Discussion about this post

Premium Content

Viral Video Joget di Pendopo, Bupati Pati Minta Maaf

Viral Video Joget di Pendopo, Bupati Pati Minta Maaf

Juni 13, 2025
4
Dandim 0718/Pati Bangun Sinergi Internal Lewat Arahan Konstruktif

Dandim 0718/Pati Bangun Sinergi Internal Lewat Arahan Konstruktif

Juni 13, 2025
8
Tiga Pelaku Pencurian di Konser Masih Buron, 1 Ditangkap

Tiga Pelaku Pencurian di Konser Masih Buron, 1 Ditangkap

Juli 8, 2025
7
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Kantor Baru PSI, Hadi : Persiapan Politik 2029

Kantor Baru PSI, Hadi : Persiapan Politik 2029

Oktober 10, 2025
Kerugian Capai Rp. 75 Juta! Kapolsek Tayu : Gara – Gara Bakar Sampah, Rumah Hampir Ludes

Kerugian Capai Rp. 75 Juta! Kapolsek Tayu : Gara – Gara Bakar Sampah, Rumah Hampir Ludes

Oktober 8, 2025
Agus Kliwir : Diversi Jadi Solusi Cerdas Atasi Tawuran Anak

Agus Kliwir : Diversi Jadi Solusi Cerdas Atasi Tawuran Anak

Oktober 7, 2025
Mathli’ul Falah Kajen Cetak Santri Juara Dunia, Inilah Prestasinya

Mathli’ul Falah Kajen Cetak Santri Juara Dunia, Inilah Prestasinya

Oktober 7, 2025

Berita Terbaru

  • Kantor Baru PSI, Hadi : Persiapan Politik 2029
  • Kerugian Capai Rp. 75 Juta! Kapolsek Tayu : Gara – Gara Bakar Sampah, Rumah Hampir Ludes
  • Agus Kliwir : Diversi Jadi Solusi Cerdas Atasi Tawuran Anak
  • Mathli’ul Falah Kajen Cetak Santri Juara Dunia, Inilah Prestasinya
  • Prabowo Subianto Serukan Revolusi Mental, Lawan Korupsi
Kantor Baru PSI, Hadi : Persiapan Politik 2029

Kantor Baru PSI, Hadi : Persiapan Politik 2029

Oktober 10, 2025
Kerugian Capai Rp. 75 Juta! Kapolsek Tayu : Gara – Gara Bakar Sampah, Rumah Hampir Ludes

Kerugian Capai Rp. 75 Juta! Kapolsek Tayu : Gara – Gara Bakar Sampah, Rumah Hampir Ludes

Oktober 8, 2025
Agus Kliwir : Diversi Jadi Solusi Cerdas Atasi Tawuran Anak

Agus Kliwir : Diversi Jadi Solusi Cerdas Atasi Tawuran Anak

Oktober 7, 2025

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In