• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Minggu, April 12, 2026
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home News Hukum

Satu Hari, Polda Jateng Tangkap Ratusan Pelaku Judi

Satu Hari, Polda Jateng Tangkap Ratusan Pelaku Judi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG – Komitmen Polda Jawa Tengah untuk memberantas perjudian di wilayahnya dibuktikan dengan menangkap ratusan pelaku judi. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Jateng pada Senin, (22/8/22).

Dalam ungkap kasus yang turut dihadiri seluruh Kapolres di jajaran Polda Jateng, Kapolda menyebut selama kurun waktu Januari s/d Juli 2022 jajaran Polda Jateng telah berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka.

Baca juga

Mahasiswa Diduga Pelaku Pencurian, AKP Sahlan : Uang Rp 6 Juta Jadi Barang Bukti

Mahasiswa Diduga Pelaku Pencurian, AKP Sahlan : Uang Rp 6 Juta Jadi Barang Bukti

April 11, 2026
9
16 Orang Diboyong KPK, Ada Apa?

16 Orang Diboyong KPK, Ada Apa?

April 11, 2026
13
Dangdut Adella Jadi Arena Pembunuhan, DPRD Pati : Panitia dan Aparat Harus Bertanggung Jawab

Dangdut Adella Jadi Arena Pembunuhan, DPRD Pati : Panitia dan Aparat Harus Bertanggung Jawab

April 8, 2026
31

“Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Jateng dan jajaran, dalam sehari kami telah ungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat jumpa pers.

Dari ratusan tersangka yang berhasil ditangkap terdapat 24 yang berperan sebagai Bandar. Adapun total uang hasil perjudian yang turut diamankan mencapai sekitar Rp 72 Juta.

“Itu Wujud komitmen Polda Jateng dalam berantas judi tidak hanya pemain saja tetapi Bandar juga tangkap,” tegas Kapolda

Secara rinci Kapolda menjelaskan bentuk perjudian yang diungkap yakni Judi Online 18 kasus, Togel 43 kasus, dan Gelanggang permainan 51 kasus. Diungkapkan pula 2 kasus judi online yang diungkap dari Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan judi internasional.

“Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di pemalang bahkan menggunakan jasa endorse Selebgram sebagai sarana promosinya,” terang dia

Berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jateng, maraknya kasus perjudian akhir-akhir ini dikarenakan adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi.

“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Kapolda menyebutkan bahwa penindakan kasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian.

“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tuturnya.

Guna memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya diantaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal.

“Kami melibatkan internal oleh seluruh satker dan jajaran serta dari pihak eksternal baik tokoh masyarakat, agama dan sebagainya untuk memberikan berbagai himbauan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktifitas perjudian,” ujar Kapolda.

Adapun cara represif disebutkan Kapolda merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera pada masyarakat. Dirinya juga menegaskan bahwa Polda Jateng dan Jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian serta wujud polri hadir dalam menjaga Harkamtibmas

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta. Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 25 milyar.(@Gus)

Total Views: 608 ,
Previous Post

Pj Bupati Pati dari Provinsi, Ini Sosoknya

Next Post

Presiden Jokowi Tinjau Progres Renovasi TMII

RelatedPosts

Mahasiswa Diduga Pelaku Pencurian, AKP Sahlan : Uang Rp 6 Juta Jadi Barang Bukti
Berita Terkini

Mahasiswa Diduga Pelaku Pencurian, AKP Sahlan : Uang Rp 6 Juta Jadi Barang Bukti

by nagasakti
April 11, 2026
9
16 Orang Diboyong KPK, Ada Apa?
Berita Terkini

16 Orang Diboyong KPK, Ada Apa?

by nagasakti
April 11, 2026
13
Dangdut Adella Jadi Arena Pembunuhan, DPRD Pati : Panitia dan Aparat Harus Bertanggung Jawab
Berita Terkini

Dangdut Adella Jadi Arena Pembunuhan, DPRD Pati : Panitia dan Aparat Harus Bertanggung Jawab

by nagasakti
April 8, 2026
31
Pengeroyokan Maut, Keluarga Korban Desak Hukuman Maksimal
Berita Terkini

Pengeroyokan Maut, Keluarga Korban Desak Hukuman Maksimal

by nagasakti
April 7, 2026
3
PTDH dan Divonis 5 Tahun Penjara, Inilah Sosoknya
Berita Terkini

PTDH dan Divonis 5 Tahun Penjara, Inilah Sosoknya

by nagasakti
April 1, 2026
12
Next Post
Presiden Jokowi Tinjau Progres Renovasi TMII

Presiden Jokowi Tinjau Progres Renovasi TMII

Discussion about this post

Premium Content

Hendak Transaksi 450 Pil Ekstasi, OP Ditangkap

Hendak Transaksi 450 Pil Ekstasi, OP Ditangkap

Februari 11, 2023
0
Hari Bhayangkara ke77, Kapolres Jepara : Kita Siap Menerima Kritik dan Saran

Hari Bhayangkara ke77, Kapolres Jepara : Kita Siap Menerima Kritik dan Saran

Juli 5, 2023
0
Gelar Bakti Sosial, Kapolresta Pati : Pererat Silaturahmi Dengan Tokoh Agama

Gelar Bakti Sosial, Kapolresta Pati : Pererat Silaturahmi Dengan Tokoh Agama

Maret 10, 2025
9
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Mahasiswa Diduga Pelaku Pencurian, AKP Sahlan : Uang Rp 6 Juta Jadi Barang Bukti

Mahasiswa Diduga Pelaku Pencurian, AKP Sahlan : Uang Rp 6 Juta Jadi Barang Bukti

April 11, 2026
Pakar Prediksi Damai Iran, Israel dan AS Bisa Terjadi 2026, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Pakar Prediksi Damai Iran, Israel dan AS Bisa Terjadi 2026, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

April 11, 2026
16 Orang Diboyong KPK, Ada Apa?

16 Orang Diboyong KPK, Ada Apa?

April 11, 2026
Baznas Ganti Pimpinan, Inilah Figurnya

Baznas Ganti Pimpinan, Inilah Figurnya

April 10, 2026

Berita Terbaru

  • Mahasiswa Diduga Pelaku Pencurian, AKP Sahlan : Uang Rp 6 Juta Jadi Barang Bukti
  • Pakar Prediksi Damai Iran, Israel dan AS Bisa Terjadi 2026, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
  • 16 Orang Diboyong KPK, Ada Apa?
  • Baznas Ganti Pimpinan, Inilah Figurnya
  • Alarm Merah! Liquid Vape Positif Narkotika, BNN Sebut Indonesia Terancam
Mahasiswa Diduga Pelaku Pencurian, AKP Sahlan : Uang Rp 6 Juta Jadi Barang Bukti

Mahasiswa Diduga Pelaku Pencurian, AKP Sahlan : Uang Rp 6 Juta Jadi Barang Bukti

April 11, 2026
Pakar Prediksi Damai Iran, Israel dan AS Bisa Terjadi 2026, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Pakar Prediksi Damai Iran, Israel dan AS Bisa Terjadi 2026, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

April 11, 2026
16 Orang Diboyong KPK, Ada Apa?

16 Orang Diboyong KPK, Ada Apa?

April 11, 2026

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In