• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Senin, Juni 8, 2026
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home News Hukum

Polres Jepara Ungkap Kasus 101.06 Gram Sabu dan 5.024 Butir Obat Terlarang

Polres Jepara Ungkap Kasus 101.06 Gram Sabu dan 5.024 Butir Obat Terlarang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JEPARA – Periode bulan Mei-Juni 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan juga obat terlarang dengan mengamankan 5 orang tersangka dan barang bukti 101.06 gram dan 5.024 butir obat.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, dalam keterangan konferensi pers di Lobby Mapolres Jepara, Senin (20/6/2022) siang.

Baca juga

Bukti Keseriusan Polisi Lindungi Anak, RPPAI Sebut Pengungkapan Kasus Pembuangan Bayi

Bukti Keseriusan Polisi Lindungi Anak, RPPAI Sebut Pengungkapan Kasus Pembuangan Bayi

Juni 5, 2026
3
Jadi Korban Pembacokan, Polda Banten Perketat Pengawasan Debt Collector

Jadi Korban Pembacokan, Polda Banten Perketat Pengawasan Debt Collector

Juni 3, 2026
3
RPPAI Kecam Pembuangan Bayi di Growong Kidul

RPPAI Kecam Pembuangan Bayi di Growong Kidul

Juni 1, 2026
3

“Kami telah mengamankan lima tersangka inisial AE, MA, BP, ND dan HG, dengan barang bukti 101.06 gram narkoba jenis sabu, serta 5024 butir obat terlarang, hal ini diawali dari informasi masyarakat kemudian pengembangan penyelidikan Satresnarkoba”, jelas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa dibulan Mei 2022,  Satresnarkoba mengamankan 2 (dua) orang tersangka, yakni pada tanggal (4/5/2022) Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan AE (18) warga Jambu Barat Kecamatan Mlonggo Jepara.

Ia diringkus oleh tim Satresnarkoba di desa Kecapi Tahunan Jepara. Ia ditangkap bersama barang bukti 1 paket sabu seberat 0.4 gram dan HP beserta sim card yang ia gunakan untuk transaksi karena ia diduga kuat sebagai kurir.

Kemudian di tanggal 16 Mei 2022, anggota Satresnarkoba mengamankan MA (33) warga Tahunan Jepara.” Ia ditangkap sebagai pengedar narkoba jenis sabu beserta barang bukti yang ia miliki berupa satu paket sabu seberat 1.03 gram, HP dan sim cardnya serta sepeda motor yang ia gunakan untuk mengantarkan barang tersebut.

Kedua tersangka tersebut melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pada bulan Juni 2022 anggota Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengungkap 3 kasus dengan mengamankan 3 tersangka. Untuk tanggal 2 Juni 2022 berhasil ditangkap tersangka BP (42) warga Wedelan Bangsri Jepara, ia ditangkap diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan tersangka dilakukan di Jl. Jepara-Bangsri dan dari tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0.55 gram. Setelahnya pada tanggal 11 Juni, anggota juga menangkap ND (46) warga Ngabul Tahunan Jepara, ia sebagai kurir dan ditangkap di desa Ngabul. Saat ditangkap ia membawa 1 paket sabu seberat 96.24 gram yang dibungkus kardus HP.

Tak hanya sampai disitu, masih di bulan Juni 2022 anggota Satresnarkoba juga menangkap seorang tersangka karena memiliki obat terlarang. Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengamankan tersangka HG (26) warga Teluk Wetan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara, ia ditangkap karena memiliki obat terlarang sebanyak 5.024 butir, obat tersebut diantaranya merk Yurindu, Dexstro, Calmet Alprazolam, Hexymer, Tramadol. Selain obat Polisi juga mengamankan uang hasil transaksi Rp. 350.000,- dan HP milik tersangka.

Atas perbuatannya tersangka HG ini dikenai pasal primer pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Red)

Total Views: 684 ,
Previous Post

Hari Bhayangkara ke-76, Kapolres Jepara Gelar Bhakti Sosial Serentak

Next Post

Dugaan Korupsi Pembelian Vaksin T. A 2021

RelatedPosts

Bukti Keseriusan Polisi Lindungi Anak, RPPAI Sebut Pengungkapan Kasus Pembuangan Bayi
Berita Terkini

Bukti Keseriusan Polisi Lindungi Anak, RPPAI Sebut Pengungkapan Kasus Pembuangan Bayi

by nagasakti
Juni 5, 2026
3
Jadi Korban Pembacokan, Polda Banten Perketat Pengawasan Debt Collector
Berita Terkini

Jadi Korban Pembacokan, Polda Banten Perketat Pengawasan Debt Collector

by nagasakti
Juni 3, 2026
3
RPPAI Kecam Pembuangan Bayi di Growong Kidul
Hukum

RPPAI Kecam Pembuangan Bayi di Growong Kidul

by nagasakti
Juni 1, 2026
3
Usai Orang Tua Laporkan Kasus Kekerasan Seksual Anak, Polisi Bekuk Pelaku
Berita Terkini

Usai Orang Tua Laporkan Kasus Kekerasan Seksual Anak, Polisi Bekuk Pelaku

by nagasakti
Mei 31, 2026
3
Polisi Bongkar Pembelian Sajam Online oleh Pelajar
Berita Terkini

Polisi Bongkar Pembelian Sajam Online oleh Pelajar

by nagasakti
Mei 28, 2026
1
Next Post
Dugaan Korupsi Pembelian Vaksin T. A 2021

Dugaan Korupsi Pembelian Vaksin T. A 2021

Discussion about this post

Premium Content

Kloter Pertama, Bupati Pati Penyambutan Jemaah Haji

Kloter Pertama, Bupati Pati Penyambutan Jemaah Haji

Juli 16, 2022
0
Dandim 0719/Jepara Meriahkan Hari Santri Nasional

Dandim 0719/Jepara Meriahkan Hari Santri Nasional

Oktober 23, 2022
0
Kerjasama Publikasi Harus Lewat Perusahaan Media Terverifikasi Konstituen Dewan Pers SMSI

Kerjasama Publikasi Harus Lewat Perusahaan Media Terverifikasi Konstituen Dewan Pers SMSI

Mei 19, 2026
3
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Atlet Polwan Baharkam Polri, Kini Borong Dua Emas

Atlet Polwan Baharkam Polri, Kini Borong Dua Emas

Juni 8, 2026
Siswa SMA 3 Pati Antusias Ikuti Edukasi Keselamatan Berkendara dari Satlantas

Siswa SMA 3 Pati Antusias Ikuti Edukasi Keselamatan Berkendara dari Satlantas

Juni 8, 2026
Bukti Keseriusan Polisi Lindungi Anak, RPPAI Sebut Pengungkapan Kasus Pembuangan Bayi

Bukti Keseriusan Polisi Lindungi Anak, RPPAI Sebut Pengungkapan Kasus Pembuangan Bayi

Juni 5, 2026
Jadi Korban Pembacokan, Polda Banten Perketat Pengawasan Debt Collector

Jadi Korban Pembacokan, Polda Banten Perketat Pengawasan Debt Collector

Juni 3, 2026

Berita Terbaru

  • Atlet Polwan Baharkam Polri, Kini Borong Dua Emas
  • Siswa SMA 3 Pati Antusias Ikuti Edukasi Keselamatan Berkendara dari Satlantas
  • Bukti Keseriusan Polisi Lindungi Anak, RPPAI Sebut Pengungkapan Kasus Pembuangan Bayi
  • Jadi Korban Pembacokan, Polda Banten Perketat Pengawasan Debt Collector
  • Pengawasan Program Desa Diperkuat, SMSI dan Kejari Pati Siapkan MoU Kerjasama
Atlet Polwan Baharkam Polri, Kini Borong Dua Emas

Atlet Polwan Baharkam Polri, Kini Borong Dua Emas

Juni 8, 2026
Siswa SMA 3 Pati Antusias Ikuti Edukasi Keselamatan Berkendara dari Satlantas

Siswa SMA 3 Pati Antusias Ikuti Edukasi Keselamatan Berkendara dari Satlantas

Juni 8, 2026
Bukti Keseriusan Polisi Lindungi Anak, RPPAI Sebut Pengungkapan Kasus Pembuangan Bayi

Bukti Keseriusan Polisi Lindungi Anak, RPPAI Sebut Pengungkapan Kasus Pembuangan Bayi

Juni 5, 2026

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In