• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Kamis, Mei 14, 2026
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home News Hukum

Polda Kalbar Bongkar Kasus Mafia Tanah Degan Modus Pemalsuan Dokumen

Polda Kalbar Bongkar Kasus Mafia Tanah Degan Modus Pemalsuan Dokumen
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KALBAR, www.infodetik.co – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat menggelar perkara kasus mafia tanah di Kubu Raya dengan pelapor Lili Santi Hasan di dampingi kuasa hukum Dr. Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi, S.H., pada hari Senin, 27 Mei 2024

Dalam gelar perkara ini terungkap temuan adanya pemalsuan surat dokumen akta otentik untuk penerbitkan sertifikat PT. Bumi Indah Raya (BIR). Perkara ini dilaporkan oleh Lili Santi Hasan dengan nomor laporan LP/B/540/XII/2022/SPKT/Polda Kalbar tanggal 22 Desember 2022.

Baca juga

Kasus Santriwati Dicabuli, RPPAI : UU Kebiri Harus Diterapkan Kepolisian

Kasus Santriwati Dicabuli, RPPAI : UU Kebiri Harus Diterapkan Kepolisian

Mei 8, 2026
10
Buronan Kyai Cabul Ponpes Pati Dibekuk di Wonogiri

Buronan Kyai Cabul Ponpes Pati Dibekuk di Wonogiri

Mei 8, 2026
27
2 Bulan Jadi Kasat Reskrim Pati, Kompol Dika Langsung Tangkap Kyai Cabul Diduga Kabur

2 Bulan Jadi Kasat Reskrim Pati, Kompol Dika Langsung Tangkap Kyai Cabul Diduga Kabur

Mei 7, 2026
24

Hal ini di sampaikan Dr. Herman Hofi Munawar selaku kuasa hukum Lili Santi Hasan, perjuangan kasus mafia tanah sudah berlangsung lama, mulai dari Tahun 2022 lalu, baru saat ini digelar perkara oleh Krimum Polda Kalbar.

“Akhirnya gelar perkara yang sudah lama kita tunggu-tunggu, terlaksana juga di Polda Kalbar terkait kasus sengketa lahan antara Lili Santi Hasan dengan PT. Bumi Indah Raya (BIR), dan gelar ini terakhir untuk penetapan tersangka,” sampainya Dr. Herman Hofi.

Dikatakan Dr. Herman Hofi gelar perkara tadi mengungkapkan persoalan-persoalan kasus hukum yang melibatkan PT. BIR dan Lili Santi Hasan (Korban). Dalam hal ini produk-produk sertifikat yang dimiliki PT. BIR di atas tanah milik Lili Santi Hasan itu semuanya palsu atau abal-abal, petugas BPN tidak turun kelapangan untuk melakukan pengukuran.

“Kasus Lili Santi ini, dari hulu sampai hilir bermasalah semua. Oleh karena itu, semua bukti-bukti dan data-data sudah kita paparkan saat gelar perkara tadi, Jadi sudah tidak ada alasan lagi, bagi penyidik Polda Kalbar untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Karena, semua bukti-bukti pemalsuan akta otentik sudah terpenuhi,” ucapnya.

Dirinya meminta Polda Kalbar untuk segera menetapkan tersangka, karena persoalannya sangat jelas dan sangat transparan. Siapa yang berbuat? dan berbuat apa?. Kemudian siapa yang ikut serta di dalam penerbitan sertifikat hak pakai palsu ini, juga bisa dijerat dengan pidana sesuai Undang-undang yang berlaku.

“Pasal-pasal yang terkait dengan pidana cukup banyak sekali. Mulai dari KUHP Pasal 51 ayat 2, 52, 55 ayat 1 Jo Pasal 263, 264 dan 266 KUHP itu juga sudah bisa untuk menjerat. Artinya, sudah tidak ada satupun alasan untuk tidak menetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Dr. Herman Hofi yakin, bahwa penyidik Polda Kalbar akan tetap berkomitmen dalam penegakan hukum, apabila ada pihak-pihak tertentu yang ingin melakukan SP3 supaya kasus ini stop atau dihentikan.

Tambahnya, kasus ini, tidak hanya Lili Santi Hasan yang menjadi korban mafia tanah. Namun, masih banyak lagi korban-korban lainnya dalam satu hamparan tanah sama dengan Lili Santi Hasan, yang diterbitkan sertifikat hak pakai milik PT. BIR.

“Jadi, kita gak ngerti kenapa BPN ini sudah berani menyalahi aturan-aturan, sehingga menerbitkan sertifikat hak pakai yang dimiliki oleh Bumi Indah Raya. Kemudian banyak sekali fakta-fakta yang dipalsukan oleh oknum-oknum yang ada di BPN sehingga munculah sertifikat hak pakai atas nama PT. BIR,” kata Dr. Herman Hofi

Ia berharap kepada Polda Kalbar agar segera dilakukan penetapan tersangka dan dilakukan proses hukum, dan bagi korban mafia tanah bisa kembali mendapatkan haknya atas tanah yang sudah dikuasai oleh PT. BIR.

Tambahnya, salah satu korban mafia tanah Lulu Nurhani mengatakan, bahwa tanah milik dirinya bersengketa dengan PT. BIR sejak tahun 2010 silam dan kasus ini sudah inkrah. Namun, hingga saat ini tidak bisa melakukan balik batas.

“Padahal begitu sudah menerima surat inkrah, kami sudah melapor ke BPN bahwa kasus itu sudah selesai. Tapi hingga detik ini gak bisa balik batas,” sampainya Lulu Nurhani ditempat yang sama depan halama Krimum Polda Kalbar.

“Tanah tersebut sudah sertifikat hak milik, namun ditimpa Sertifikat hak pakai oleh PT. BIR, artinya tanah tersebut tidak diakui keabsahan dari inkrahnya, dan putusan pengadilan juga diingkari kan begitu. Karena apa, ternyata ditimpa lagi dengan sertifikat hak pakai,” lanjutnya.

Terbitnya sertifikat hak pakai PT. BIR di atas tanah miliknya tersebut tentunya sangat merugikan dirinya sebagai pemilik sertifikat. Maka dari itu, ia bersama dengan para korban mafia tanah bersedia hadir dalam gelar perkara ini untuk mendukung Lili Santi Hasan.

Kasus ini terlalu panjang prosesnya dan melelahkan. Untuk itulah, ia memohon kepada institusi Polri agar bekerja dengan sungguh-sungguh untuk membela rakyat kecil yang tak punya daya sebagai korban mafia tanah.

“Seperti kami ini, betul-betul pemilik tanah yang sesungguhnya. Dengan dasar kepemilikan tadi kami tidak takut dan akan terus berjuang untuk mempertahankan hak atas tanah yang dikuasai Bumi Indah Raya,” tutupnya.(jono/red)

Total Views: 648 ,
Previous Post

Ciptakan Energi Positif, Kapolda Jateng : Utamakan Kamtibmas di Wilayah

Next Post

Lapor Ketua DPD Partai Gerindra, Pati Kini Raih Enam Kursi DPRD

RelatedPosts

Kasus Santriwati Dicabuli, RPPAI : UU Kebiri Harus Diterapkan Kepolisian
Berita Terkini

Kasus Santriwati Dicabuli, RPPAI : UU Kebiri Harus Diterapkan Kepolisian

by nagasakti
Mei 8, 2026
10
Buronan Kyai Cabul Ponpes Pati Dibekuk di Wonogiri
Berita Terkini

Buronan Kyai Cabul Ponpes Pati Dibekuk di Wonogiri

by nagasakti
Mei 8, 2026
27
2 Bulan Jadi Kasat Reskrim Pati, Kompol Dika Langsung Tangkap Kyai Cabul Diduga Kabur
Berita Terkini

2 Bulan Jadi Kasat Reskrim Pati, Kompol Dika Langsung Tangkap Kyai Cabul Diduga Kabur

by nagasakti
Mei 7, 2026
24
PSSI Pati Bangun Sistem Transparansi, Kejari Siap Dampingi
Berita Terkini

PSSI Pati Bangun Sistem Transparansi, Kejari Siap Dampingi

by nagasakti
Mei 7, 2026
6
Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka
Berita Terkini

Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka

by nagasakti
Mei 6, 2026
5
Next Post
Lapor Ketua DPD Partai Gerindra, Pati Kini Raih Enam Kursi DPRD

Lapor Ketua DPD Partai Gerindra, Pati Kini Raih Enam Kursi DPRD

Discussion about this post

Premium Content

TNI – Polri Solid, Kapolda Jateng Berikan Surprise di Momen HUT TNI ke 78

TNI – Polri Solid, Kapolda Jateng Berikan Surprise di Momen HUT TNI ke 78

Oktober 5, 2023
1
Knalpot Brong Dirazia, Satlantas Polresta Pati Amankan 26 Kendaraan

Knalpot Brong Dirazia, Satlantas Polresta Pati Amankan 26 Kendaraan

Oktober 23, 2023
1
Warga Korban Banjir Dikunjungi Kapolda Sulsel

Warga Korban Banjir Dikunjungi Kapolda Sulsel

Februari 15, 2023
0
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Komisaris dan Direksi Baru, RUPST WIKA Jadi Sinyal Kebangkitan BUMN Konstruksi

Komisaris dan Direksi Baru, RUPST WIKA Jadi Sinyal Kebangkitan BUMN Konstruksi

Mei 13, 2026
Jelang 13 Mei, Ketua PDM Pati Ajak Warga Utamakan Persatuan dan Hindari Gerakan

Jelang 13 Mei, Ketua PDM Pati Ajak Warga Utamakan Persatuan dan Hindari Gerakan

Mei 11, 2026
Lindungi Anak dari Konten Porno! Komisi C DPRD Pati Sentil Kominfo, Minta Patroli Siber Diperkuat

Lindungi Anak dari Konten Porno! Komisi C DPRD Pati Sentil Kominfo, Minta Patroli Siber Diperkuat

Mei 11, 2026
Kasus Santriwati Dicabuli, RPPAI : UU Kebiri Harus Diterapkan Kepolisian

Kasus Santriwati Dicabuli, RPPAI : UU Kebiri Harus Diterapkan Kepolisian

Mei 8, 2026

Berita Terbaru

  • Komisaris dan Direksi Baru, RUPST WIKA Jadi Sinyal Kebangkitan BUMN Konstruksi
  • Jelang 13 Mei, Ketua PDM Pati Ajak Warga Utamakan Persatuan dan Hindari Gerakan
  • Lindungi Anak dari Konten Porno! Komisi C DPRD Pati Sentil Kominfo, Minta Patroli Siber Diperkuat
  • Kasus Santriwati Dicabuli, RPPAI : UU Kebiri Harus Diterapkan Kepolisian
  • Brigjen TNI Franky Apresiasi Inovasi Ketahanan Pangan
Komisaris dan Direksi Baru, RUPST WIKA Jadi Sinyal Kebangkitan BUMN Konstruksi

Komisaris dan Direksi Baru, RUPST WIKA Jadi Sinyal Kebangkitan BUMN Konstruksi

Mei 13, 2026
Jelang 13 Mei, Ketua PDM Pati Ajak Warga Utamakan Persatuan dan Hindari Gerakan

Jelang 13 Mei, Ketua PDM Pati Ajak Warga Utamakan Persatuan dan Hindari Gerakan

Mei 11, 2026
Lindungi Anak dari Konten Porno! Komisi C DPRD Pati Sentil Kominfo, Minta Patroli Siber Diperkuat

Lindungi Anak dari Konten Porno! Komisi C DPRD Pati Sentil Kominfo, Minta Patroli Siber Diperkuat

Mei 11, 2026

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In