• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Jumat, Januari 16, 2026
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home News Hukum

Kapolres Jepara dan Satreskrim Gelar Kasus Perusakan Ranmor

Kapolres Jepara dan Satreskrim Gelar Kasus Perusakan Ranmor
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JEPARA – Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap CG (24) warga Ngetuk Nalumsari seorang pelaku perusakan motor milik pemuda yang terjadi di kawasan Pasar Gandu desa Bendanpete Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara.

Hal ini diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, saat menggelar konferensi pers di loby Mapolres Jepara, Kamis (28/07/2022).

Baca juga

Bayi Dibuang dan Publik Berduka, Agus Kliwir Serukan Empati dan Edukasi

Bayi Dibuang dan Publik Berduka, Agus Kliwir Serukan Empati dan Edukasi

Desember 9, 2025
6
Boikot Permanen, LBH GP Ansor Jateng Ambil Langkah Hukum Terhadap Trans7

Boikot Permanen, LBH GP Ansor Jateng Ambil Langkah Hukum Terhadap Trans7

Oktober 15, 2025
11
Tangkap Buronan Sadis, Intelijen TNI Tunjukkan Profesionalisme Tinggi

Tangkap Buronan Sadis, Intelijen TNI Tunjukkan Profesionalisme Tinggi

September 16, 2025
7

Kasus ini terjadi saat 15 Mei lalu saat terjadi pembacokan terhadap pemuda yang pada akhirnya meninggal dunia dan juga tersangka lain merusak kendaraan milik korban.

“Saat ini pelaku dengan inisial CG (24) ditahan di Polres Jepara dan juga masih mencari tersangka lain yang sama berperan merusak motor korban,” kata Kapolres.

READ  Kapolres Banjar Amankan Pelaku Anak dan 26 Kasus Curanmor

Kapolres menjelaskan, motif pelaku CG yang merupakan warga Ngetuk Nalumsari Jepara ini, karena termotivasi merusak SPM korban karena mengikuti tersangka lain yang pertama kali melakukan pengrusakan.

Kejadian ini bermula saat 15 Mei 2022, tersangka CG sedang nongkrong di sebuah warung di desa Ngetuk. Setelahnya datang beberapa pemuda Ngetuk mengajak ke Pasar Gandu karena ada pemuda desa Muryolobo melempar botol ke rumah pemuda Ngetuk.

Kemudian tersangka CG ini pergi ke rumah teman dan meminjam senjata tajam jenis parang dan selanjutnya menuju ke arah pasar gandu, sampai di gapura desa Bendanpete tersangka CG melihat perkelahian yakni tersangka IS (yang merupakan eksekutor korban MD) bersama temannya (tersangka lain) dan para korban.

Lanjut Kapolres, tak berselanglama para korban berlarian dan dikejar oleh beberapa pemuda Ngetuk, saat itu tersangka CG melihat tersangka lain bersama-sama merusak motor milik korban, dan tersangka CG ikut melakukan pengrusakan, setelah kejadian itu tersangka CG melarikan diri ke Jakarta.

READ  Dit Polairud Polda Bali Gelar Press Release Kasus Perlindungan Satwa Dilindungi

“Terhadap tersangka lain saat ini sudah teridentifikasi dan terus diburu oleh tim gabungan Resmob Polres Jepara dan Polda Jateng”, jelas Kapolres.

Atas kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, SH., SIK., menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memburu tersangka lainnya.

Yang sudah diketahui nama-namanya dan ikut melakukan pengrusakan kendaraan. “Jadi kami tidak berhenti disini dan kami akan terus mengusut sampai tuntas kasus ini”, jelasnya.(@Gus)

Total Views: 459 ,
Previous Post

Kapolres Jepara Gelar Kasus Narkoba dan 8 Tersangka

Next Post

Polri Tunjuk Karowabprof Jadi Plh Karopaminal

RelatedPosts

Bayi Dibuang dan Publik Berduka, Agus Kliwir Serukan Empati dan Edukasi
Berita Terkini

Bayi Dibuang dan Publik Berduka, Agus Kliwir Serukan Empati dan Edukasi

by nagasakti
Desember 9, 2025
6
Boikot Permanen, LBH GP Ansor Jateng Ambil Langkah Hukum Terhadap Trans7
Berita Terkini

Boikot Permanen, LBH GP Ansor Jateng Ambil Langkah Hukum Terhadap Trans7

by nagasakti
Oktober 15, 2025
11
Tangkap Buronan Sadis, Intelijen TNI Tunjukkan Profesionalisme Tinggi
Berita Terkini

Tangkap Buronan Sadis, Intelijen TNI Tunjukkan Profesionalisme Tinggi

by nagasakti
September 16, 2025
7
Narkoba Tidak Diberi Ruang, Polisi Amankan Kurir Sabu
Berita Terkini

Narkoba Tidak Diberi Ruang, Polisi Amankan Kurir Sabu

by nagasakti
September 15, 2025
14
Polisi Bongkar Kasus Laporan Palsu, Pelaku Lukai Diri Sendiri
Berita Terkini

Polisi Bongkar Kasus Laporan Palsu, Pelaku Lukai Diri Sendiri

by nagasakti
September 15, 2025
3
Next Post
Polri Tunjuk Karowabprof Jadi Plh Karopaminal

Polri Tunjuk Karowabprof Jadi Plh Karopaminal

Discussion about this post

Premium Content

Antisipasi Anarkis, Kompol Purwito Laksanakan Pelatihan Pengamanan Pemilu

Antisipasi Anarkis, Kompol Purwito Laksanakan Pelatihan Pengamanan Pemilu

September 2, 2023
5
SIM Pelanggar Kasus Tabrak Lari Bisa Dicabut Permanen

SIM Pelanggar Kasus Tabrak Lari Bisa Dicabut Permanen

Oktober 28, 2022
0
Amankan dan Urai Kemacetan, Polres Kudus Siapkan Tim Patroli “Mobile”

Amankan dan Urai Kemacetan, Polres Kudus Siapkan Tim Patroli “Mobile”

April 28, 2023
0
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Disorot Nasional, SDN Sambirejo Pati Jadi Cermin Buram Pengelolaan Pendidikan Daerah

Disorot Nasional, SDN Sambirejo Pati Jadi Cermin Buram Pengelolaan Pendidikan Daerah

Januari 15, 2026
Banjir Pati Timur, Mukit Ajak Masyarakat Bersatu Lewat Gerakan Donasi Dapur Umum

Banjir Pati Timur, Mukit Ajak Masyarakat Bersatu Lewat Gerakan Donasi Dapur Umum

Januari 14, 2026
Adu Argumen Polisi dan Warga di SPBU Sambiroto Berakhir Damai

Adu Argumen Polisi dan Warga di SPBU Sambiroto Berakhir Damai

Januari 14, 2026
Luqman Hakim, S.H : Kebijakan Kuota Haji Tambahan Dilindungi Undang-Undang

Luqman Hakim, S.H : Kebijakan Kuota Haji Tambahan Dilindungi Undang-Undang

Januari 13, 2026

Berita Terbaru

  • Disorot Nasional, SDN Sambirejo Pati Jadi Cermin Buram Pengelolaan Pendidikan Daerah
  • Banjir Pati Timur, Mukit Ajak Masyarakat Bersatu Lewat Gerakan Donasi Dapur Umum
  • Adu Argumen Polisi dan Warga di SPBU Sambiroto Berakhir Damai
  • Luqman Hakim, S.H : Kebijakan Kuota Haji Tambahan Dilindungi Undang-Undang
  • Gotong Royong Hadapi Banjir, Relawan Bos JL dan Sekdes Bersatu Bangun Posko Darurat
Disorot Nasional, SDN Sambirejo Pati Jadi Cermin Buram Pengelolaan Pendidikan Daerah

Disorot Nasional, SDN Sambirejo Pati Jadi Cermin Buram Pengelolaan Pendidikan Daerah

Januari 15, 2026
Banjir Pati Timur, Mukit Ajak Masyarakat Bersatu Lewat Gerakan Donasi Dapur Umum

Banjir Pati Timur, Mukit Ajak Masyarakat Bersatu Lewat Gerakan Donasi Dapur Umum

Januari 14, 2026
Adu Argumen Polisi dan Warga di SPBU Sambiroto Berakhir Damai

Adu Argumen Polisi dan Warga di SPBU Sambiroto Berakhir Damai

Januari 14, 2026

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In