• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Kamis, Mei 14, 2026
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home News Hukum

AW di Cokok Polisi Terkait Kasus Dugaan Pengelapan

AW di Cokok Polisi Terkait Kasus Dugaan Pengelapan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUDUS – Polres Kudus menggelar Konferensi Pers terkait kasus dugaan tindak pidana Penggelapan, Kamis (16/06/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang lobi Polres Kudus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David.

Baca juga

Kasus Santriwati Dicabuli, RPPAI : UU Kebiri Harus Diterapkan Kepolisian

Kasus Santriwati Dicabuli, RPPAI : UU Kebiri Harus Diterapkan Kepolisian

Mei 8, 2026
10
Buronan Kyai Cabul Ponpes Pati Dibekuk di Wonogiri

Buronan Kyai Cabul Ponpes Pati Dibekuk di Wonogiri

Mei 8, 2026
27
2 Bulan Jadi Kasat Reskrim Pati, Kompol Dika Langsung Tangkap Kyai Cabul Diduga Kabur

2 Bulan Jadi Kasat Reskrim Pati, Kompol Dika Langsung Tangkap Kyai Cabul Diduga Kabur

Mei 7, 2026
24

Berdasarkan laporan dan bukti yang ada, Sat Reskrim Polres Kudus berhasil mengamankan pelaku AW (40) yang beralamat di Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.

Sebelumnya, sekira bulan April 2022 pelaku berkenalan dengan korban yang merupakan warga Kabupaten Rembang melalui media sosial yang mengaku anggota Brimob Semarang. Sebelumnya pelaku pernah berkunjung sebanyak dua kali di rumah Korban.

Menurutnya, kejadian ini terjadi pada 31 Mei 2022 lalu. Kasus ini bermula ketika pelaku berkenalan dengan korban yang tinggal di Kudus melalui media sosial.

“Jadi korban berkenalan melalui medsos terhadap pelakumelalui medsos dengan mengaku sebagai anggota Brimob,” kata Kapolres Kudus.

Pelaku kemudian berteman dengan dengan korban. Beberapa kali pelaku dan korban bertemu di Kudus. Hingga pelaku ini ketemu di Menara Kudus. Dan korban ketika ketemu membawa mobil.

“Korban membawa mobil pribadi dan setelah ketemu di Menara keduanya melaksanakan salat di masjid,” imbuhnya.

AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, pelaku mengajak korban untuk sholat di Masjid Menara. Saat korban melaksanakan salat, tersangka kemudian membawa kabur mobil milik korban.

“Ketika salat di masjid ternyata pelaku keluar dari masjid membawa kabur mobil milik korban. Kenapa kunci dibawa karena sudah merasa kenal dan pernah bertemu dibawa korban dan percaya, pada temuan tersangka sebagai driver, tidak ada kecurigaan sehingga melaksanakan sholat pelaku keluar membawa kabur satu unit mobil Honda Brio warna merah dan barang-barang lainnya,” ungkap dia.

Hingga akhirnya, Menurutnya pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Dari hasil barang bukti diamankan berupa satu unit mobil berwarna merah, KTA palsu, KTP palsu, dan senjata soft gun.

“Hasil penangkapan tersangka ini barang bukti kami sita satu unit Honda Brio, dua buah HP dan soft gun,” ujar Kapolres Kudus.

Pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan terancam hukuman empat tahun penjara dengan penjara maksimal 4 tahun.

Diakhir Konferensi Persnya, Kapolres Kudus mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap penipuan berkedok mengaku anggota Polisi. Dia meminta warga agar melakukan cek ke satuan kerjanya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terhadap penipuan melalui online terutama menyebutkan anggota Polri agar dicek betul, silakan ditanyakan satuan di mana, cek instansi yang diakui oleh pelaku,” pungkasnya.(@Gus)

Total Views: 604 ,
Previous Post

Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Garuda International Cup II

Next Post

Bijak Bermedsos!!! Kabid Humas Jateng : HOAX Video Pengendara Pakai Sandal Jepit Ditilang

RelatedPosts

Kasus Santriwati Dicabuli, RPPAI : UU Kebiri Harus Diterapkan Kepolisian
Berita Terkini

Kasus Santriwati Dicabuli, RPPAI : UU Kebiri Harus Diterapkan Kepolisian

by nagasakti
Mei 8, 2026
10
Buronan Kyai Cabul Ponpes Pati Dibekuk di Wonogiri
Berita Terkini

Buronan Kyai Cabul Ponpes Pati Dibekuk di Wonogiri

by nagasakti
Mei 8, 2026
27
2 Bulan Jadi Kasat Reskrim Pati, Kompol Dika Langsung Tangkap Kyai Cabul Diduga Kabur
Berita Terkini

2 Bulan Jadi Kasat Reskrim Pati, Kompol Dika Langsung Tangkap Kyai Cabul Diduga Kabur

by nagasakti
Mei 7, 2026
24
PSSI Pati Bangun Sistem Transparansi, Kejari Siap Dampingi
Berita Terkini

PSSI Pati Bangun Sistem Transparansi, Kejari Siap Dampingi

by nagasakti
Mei 7, 2026
6
Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka
Berita Terkini

Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka

by nagasakti
Mei 6, 2026
5
Next Post
Bijak Bermedsos!!! Kabid Humas Jateng : HOAX Video Pengendara Pakai Sandal Jepit Ditilang

Bijak Bermedsos!!! Kabid Humas Jateng : HOAX Video Pengendara Pakai Sandal Jepit Ditilang

Discussion about this post

Premium Content

DPUTR Pati Buka Aplikasi SIJAKAPATI, Begini Fungsinya

DPUTR Pati Buka Aplikasi SIJAKAPATI, Begini Fungsinya

Mei 22, 2024
12
Polisi Bubarkan Unjuk Rasa Spontan, Warga Protes Jalan Rusak di Dukuhseti

Polisi Bubarkan Unjuk Rasa Spontan, Warga Protes Jalan Rusak di Dukuhseti

Januari 9, 2025
18
Himbuan Penting !!! Bhabinkamtibmas Berikan Pembinaan dan Penyuluhan ke MTs

Himbuan Penting !!! Bhabinkamtibmas Berikan Pembinaan dan Penyuluhan ke MTs

November 21, 2023
1
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Komisaris dan Direksi Baru, RUPST WIKA Jadi Sinyal Kebangkitan BUMN Konstruksi

Komisaris dan Direksi Baru, RUPST WIKA Jadi Sinyal Kebangkitan BUMN Konstruksi

Mei 13, 2026
Jelang 13 Mei, Ketua PDM Pati Ajak Warga Utamakan Persatuan dan Hindari Gerakan

Jelang 13 Mei, Ketua PDM Pati Ajak Warga Utamakan Persatuan dan Hindari Gerakan

Mei 11, 2026
Lindungi Anak dari Konten Porno! Komisi C DPRD Pati Sentil Kominfo, Minta Patroli Siber Diperkuat

Lindungi Anak dari Konten Porno! Komisi C DPRD Pati Sentil Kominfo, Minta Patroli Siber Diperkuat

Mei 11, 2026
Kasus Santriwati Dicabuli, RPPAI : UU Kebiri Harus Diterapkan Kepolisian

Kasus Santriwati Dicabuli, RPPAI : UU Kebiri Harus Diterapkan Kepolisian

Mei 8, 2026

Berita Terbaru

  • Komisaris dan Direksi Baru, RUPST WIKA Jadi Sinyal Kebangkitan BUMN Konstruksi
  • Jelang 13 Mei, Ketua PDM Pati Ajak Warga Utamakan Persatuan dan Hindari Gerakan
  • Lindungi Anak dari Konten Porno! Komisi C DPRD Pati Sentil Kominfo, Minta Patroli Siber Diperkuat
  • Kasus Santriwati Dicabuli, RPPAI : UU Kebiri Harus Diterapkan Kepolisian
  • Brigjen TNI Franky Apresiasi Inovasi Ketahanan Pangan
Komisaris dan Direksi Baru, RUPST WIKA Jadi Sinyal Kebangkitan BUMN Konstruksi

Komisaris dan Direksi Baru, RUPST WIKA Jadi Sinyal Kebangkitan BUMN Konstruksi

Mei 13, 2026
Jelang 13 Mei, Ketua PDM Pati Ajak Warga Utamakan Persatuan dan Hindari Gerakan

Jelang 13 Mei, Ketua PDM Pati Ajak Warga Utamakan Persatuan dan Hindari Gerakan

Mei 11, 2026
Lindungi Anak dari Konten Porno! Komisi C DPRD Pati Sentil Kominfo, Minta Patroli Siber Diperkuat

Lindungi Anak dari Konten Porno! Komisi C DPRD Pati Sentil Kominfo, Minta Patroli Siber Diperkuat

Mei 11, 2026

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In