• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Senin, April 20, 2026
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home News Hukum

AW di Cokok Polisi Terkait Kasus Dugaan Pengelapan

AW di Cokok Polisi Terkait Kasus Dugaan Pengelapan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUDUS – Polres Kudus menggelar Konferensi Pers terkait kasus dugaan tindak pidana Penggelapan, Kamis (16/06/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang lobi Polres Kudus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David.

Baca juga

Massa Mengamuk di PN Pati! Sidang Kasus Pengeroyokan

Massa Mengamuk di PN Pati! Sidang Kasus Pengeroyokan

April 14, 2026
5
Mahasiswa Diduga Pelaku Pencurian, AKP Sahlan : Uang Rp 6 Juta Jadi Barang Bukti

Mahasiswa Diduga Pelaku Pencurian, AKP Sahlan : Uang Rp 6 Juta Jadi Barang Bukti

April 11, 2026
15
16 Orang Diboyong KPK, Ada Apa?

16 Orang Diboyong KPK, Ada Apa?

April 11, 2026
14

Berdasarkan laporan dan bukti yang ada, Sat Reskrim Polres Kudus berhasil mengamankan pelaku AW (40) yang beralamat di Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.

Sebelumnya, sekira bulan April 2022 pelaku berkenalan dengan korban yang merupakan warga Kabupaten Rembang melalui media sosial yang mengaku anggota Brimob Semarang. Sebelumnya pelaku pernah berkunjung sebanyak dua kali di rumah Korban.

Menurutnya, kejadian ini terjadi pada 31 Mei 2022 lalu. Kasus ini bermula ketika pelaku berkenalan dengan korban yang tinggal di Kudus melalui media sosial.

“Jadi korban berkenalan melalui medsos terhadap pelakumelalui medsos dengan mengaku sebagai anggota Brimob,” kata Kapolres Kudus.

Pelaku kemudian berteman dengan dengan korban. Beberapa kali pelaku dan korban bertemu di Kudus. Hingga pelaku ini ketemu di Menara Kudus. Dan korban ketika ketemu membawa mobil.

“Korban membawa mobil pribadi dan setelah ketemu di Menara keduanya melaksanakan salat di masjid,” imbuhnya.

AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, pelaku mengajak korban untuk sholat di Masjid Menara. Saat korban melaksanakan salat, tersangka kemudian membawa kabur mobil milik korban.

“Ketika salat di masjid ternyata pelaku keluar dari masjid membawa kabur mobil milik korban. Kenapa kunci dibawa karena sudah merasa kenal dan pernah bertemu dibawa korban dan percaya, pada temuan tersangka sebagai driver, tidak ada kecurigaan sehingga melaksanakan sholat pelaku keluar membawa kabur satu unit mobil Honda Brio warna merah dan barang-barang lainnya,” ungkap dia.

Hingga akhirnya, Menurutnya pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Dari hasil barang bukti diamankan berupa satu unit mobil berwarna merah, KTA palsu, KTP palsu, dan senjata soft gun.

“Hasil penangkapan tersangka ini barang bukti kami sita satu unit Honda Brio, dua buah HP dan soft gun,” ujar Kapolres Kudus.

Pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan terancam hukuman empat tahun penjara dengan penjara maksimal 4 tahun.

Diakhir Konferensi Persnya, Kapolres Kudus mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap penipuan berkedok mengaku anggota Polisi. Dia meminta warga agar melakukan cek ke satuan kerjanya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terhadap penipuan melalui online terutama menyebutkan anggota Polri agar dicek betul, silakan ditanyakan satuan di mana, cek instansi yang diakui oleh pelaku,” pungkasnya.(@Gus)

Total Views: 584 ,
Previous Post

Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Garuda International Cup II

Next Post

Bijak Bermedsos!!! Kabid Humas Jateng : HOAX Video Pengendara Pakai Sandal Jepit Ditilang

RelatedPosts

Massa Mengamuk di PN Pati! Sidang Kasus Pengeroyokan
Berita Terkini

Massa Mengamuk di PN Pati! Sidang Kasus Pengeroyokan

by nagasakti
April 14, 2026
5
Mahasiswa Diduga Pelaku Pencurian, AKP Sahlan : Uang Rp 6 Juta Jadi Barang Bukti
Berita Terkini

Mahasiswa Diduga Pelaku Pencurian, AKP Sahlan : Uang Rp 6 Juta Jadi Barang Bukti

by nagasakti
April 11, 2026
15
16 Orang Diboyong KPK, Ada Apa?
Berita Terkini

16 Orang Diboyong KPK, Ada Apa?

by nagasakti
April 11, 2026
14
Dangdut Adella Jadi Arena Pembunuhan, DPRD Pati : Panitia dan Aparat Harus Bertanggung Jawab
Berita Terkini

Dangdut Adella Jadi Arena Pembunuhan, DPRD Pati : Panitia dan Aparat Harus Bertanggung Jawab

by nagasakti
April 8, 2026
31
Pengeroyokan Maut, Keluarga Korban Desak Hukuman Maksimal
Berita Terkini

Pengeroyokan Maut, Keluarga Korban Desak Hukuman Maksimal

by nagasakti
April 7, 2026
3
Next Post
Bijak Bermedsos!!! Kabid Humas Jateng : HOAX Video Pengendara Pakai Sandal Jepit Ditilang

Bijak Bermedsos!!! Kabid Humas Jateng : HOAX Video Pengendara Pakai Sandal Jepit Ditilang

Discussion about this post

Premium Content

Upayakan Pelayanan E-KTP Lebih Cepat dan Mudah

Upayakan Pelayanan E-KTP Lebih Cepat dan Mudah

Oktober 15, 2022
0
HUT Pertama IKLA Riau RGS Dihadiri Hampir Seribuan Perantau Luhak Agam

HUT Pertama IKLA Riau RGS Dihadiri Hampir Seribuan Perantau Luhak Agam

Oktober 10, 2022
0
Pos Kamling Disambangi Sat Samapta Polres Jepara

Pos Kamling Disambangi Sat Samapta Polres Jepara

Oktober 21, 2022
0
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
SMSI Ingatkan Instansi Negara, Anggaran Publikasi Jangan Mengalir ke Perusahaan Media Ilegal

SMSI Ingatkan Instansi Negara, Anggaran Publikasi Jangan Mengalir ke Perusahaan Media Ilegal

April 20, 2026
Penolakan Berdiri Yonif TP, Warga Soroti Sikap Kades Gesengan Dinilai Tidak Konsisten

Penolakan Berdiri Yonif TP, Warga Soroti Sikap Kades Gesengan Dinilai Tidak Konsisten

April 18, 2026
Dugaan Pungli di SMPN 1 Tayu Jadi Alarm Pendidikan, DPRD Pati Dorong Ombudsman Bongkar

Dugaan Pungli di SMPN 1 Tayu Jadi Alarm Pendidikan, DPRD Pati Dorong Ombudsman Bongkar

April 17, 2026
DPRD Pati Desak Ombudsman Jateng Turun! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Bikin Resah

DPRD Pati Desak Ombudsman Jateng Turun! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Bikin Resah

April 17, 2026

Berita Terbaru

  • SMSI Ingatkan Instansi Negara, Anggaran Publikasi Jangan Mengalir ke Perusahaan Media Ilegal
  • Penolakan Berdiri Yonif TP, Warga Soroti Sikap Kades Gesengan Dinilai Tidak Konsisten
  • Dugaan Pungli di SMPN 1 Tayu Jadi Alarm Pendidikan, DPRD Pati Dorong Ombudsman Bongkar
  • DPRD Pati Desak Ombudsman Jateng Turun! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Bikin Resah
  • Disdikbud Pati Larang Outing Class ke Bali, DPRD Ingatkan Sekolah Jangan Bebani Orang Tua
SMSI Ingatkan Instansi Negara, Anggaran Publikasi Jangan Mengalir ke Perusahaan Media Ilegal

SMSI Ingatkan Instansi Negara, Anggaran Publikasi Jangan Mengalir ke Perusahaan Media Ilegal

April 20, 2026
Penolakan Berdiri Yonif TP, Warga Soroti Sikap Kades Gesengan Dinilai Tidak Konsisten

Penolakan Berdiri Yonif TP, Warga Soroti Sikap Kades Gesengan Dinilai Tidak Konsisten

April 18, 2026
Dugaan Pungli di SMPN 1 Tayu Jadi Alarm Pendidikan, DPRD Pati Dorong Ombudsman Bongkar

Dugaan Pungli di SMPN 1 Tayu Jadi Alarm Pendidikan, DPRD Pati Dorong Ombudsman Bongkar

April 17, 2026

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In