• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home News Hukum

Polda Lampung Ungkap Penganiayaan ABH

Polda Lampung Ungkap Penganiayaan ABH
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap terkait penanganan perkara Anak Berhadapan Hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung.

Hal tersebut disampaikan Kombes. Pol. Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. selaku Direskrimum Polda Lampung dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (23/07/2022) terkait penanganan tindak pidana penganiayaan terhadap Anak yang dilakukan secara bersama–sama yang mengakibatkan korban Anak Berhadapan Hukum meninggal dunia.

Baca juga

Tangkap Buronan Sadis, Intelijen TNI Tunjukkan Profesionalisme Tinggi

Tangkap Buronan Sadis, Intelijen TNI Tunjukkan Profesionalisme Tinggi

September 16, 2025
7
Narkoba Tidak Diberi Ruang, Polisi Amankan Kurir Sabu

Narkoba Tidak Diberi Ruang, Polisi Amankan Kurir Sabu

September 15, 2025
14
Polisi Bongkar Kasus Laporan Palsu, Pelaku Lukai Diri Sendiri

Polisi Bongkar Kasus Laporan Palsu, Pelaku Lukai Diri Sendiri

September 15, 2025
3

Semua ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/739/VII/2022/SPKT/Polda Lampung, tanggal 12 Juli 2022. Di mana kejadian terjadi pada tanggal 28 Juni dan 09 Juli 2022, perihal Penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara bersama-sama yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia yang dialami oleh Korban anak berinisial RF yang terjadi di LPKA Kelas II Bandar Lampung.

READ  Polres Jepara Gelar Kasus Pencabulan Berlatar Lesbian

Unit PPA melakukan Penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan meminta Visum et repertum ke RSUD Ahmad Yani Kota Metro dengan hasil pemeriksaan fisik terdapat luka memar disertai bengkak pada dahi sebelah kiri, luka memar pada lengan kanan atas dan lengan kanan bawah, luka lecet pada lengan kanan atas dan lengan kiri atas, luka memar yang mulai sembuh pada lengan kanan atas. Luka-luka tersebut ini disebabkan oleh kekerasan tumpul.

Kemudian dari hasil Gelar Perkara dapat ditingkatkan dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan, lalu setelah dilakukan proses penyidikan, penyidik dapat untuk meningkatkan status ABH terlapor menjadi ABH tersangka dengan pertimbangan dua alat bukti yang cukup.

Adapun Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang dijelaskan Direskrimum Polda Lampung, Kombes. Pol. Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. mengakibatkan korban ABH bernama Rio Febrian (17 Th), asal Bandar Lampung  meninggal dunia.

READ  Menuai Polemik, Peradin : Sistem Peradilan Pidana Antara Polisi dan Jaksa

Untuk identitas tersangka adalah Ibnu (17 Th), asal Tanggamus, yang berperan melakukan pemukulan kepada Korban pada bahu kiri dan badan bagian belakang. Selanjutnya, tersangka Nadir (16 Th), asal Bandar Lampung yang berperan melakukan pemukulan kepada korban pada bahu kanan, juga tersangka Danar (17 Th), asal Way Kanan yang berperan melakukan cubitan kepada korban dan menyundutkan rokok ke tangan korban, dan terakhir tersangka Rizki Bagas (17 Th), asal Lampung Utara, berperan melakukan pemukulan kepada korban pada bagian muka, dada dan kaki.

Dikatakan Kombes. Pol. Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. bahwa modus dalam penganiayaan secara bersama-sama oleh para tersangka ABH pada 2 (dua) waktu yang berbeda yakni di tanggal 28 Juni dan 09 Juli 2022 di Kamar E.9 Wisma Edelweiss LPKA Kelas II Bandar Lampung.

Dalam hal ini, upaya Kepolisian telah melakukan pemeriksaan 21 orang Saksi, melakukan Pra Rekonstruksi di Kamar E.9 Wisma Edelweiss LPKA II Bandar Lampung, melakukan Ekshumasi dan Otopsi Jenazah, melakukan penyitaan Barang Bukti berupa buku Sistem Perpindahan Penaling mutasi kamar tahanan, Buku Catatan Penaling Korban, Buku Register catatan pengobatan Klinik, Pakaian Korban, Surat Kematian, dan Visum et repertum (VeR) dari RS Ahmad Yani Metro.

READ  Prof Hibnu : Lebih Responsif Tangani Permasalahan Masyarakat dan Transparan Dalam Penegakan Hukum

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penerapan Pasal yang dilakukan adalah Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 c atau Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 c atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP dengan maksimal 15 Tahun Penjara. (DAM/@Gus)

Total Views: 361 ,
Previous Post

Peringatan Hari Anak Nasional, Ini Pesan Presiden RI

Next Post

Pilkades Antarwaktu di Empat Kecamatan

RelatedPosts

Tangkap Buronan Sadis, Intelijen TNI Tunjukkan Profesionalisme Tinggi
Berita Terkini

Tangkap Buronan Sadis, Intelijen TNI Tunjukkan Profesionalisme Tinggi

by nagasakti
September 16, 2025
7
Narkoba Tidak Diberi Ruang, Polisi Amankan Kurir Sabu
Berita Terkini

Narkoba Tidak Diberi Ruang, Polisi Amankan Kurir Sabu

by nagasakti
September 15, 2025
14
Polisi Bongkar Kasus Laporan Palsu, Pelaku Lukai Diri Sendiri
Berita Terkini

Polisi Bongkar Kasus Laporan Palsu, Pelaku Lukai Diri Sendiri

by nagasakti
September 15, 2025
3
Insiden Husain Jadi Peringatan, Polresta Pati Tingkatkan Patroli Malam
Berita Terkini

Insiden Husain Jadi Peringatan, Polresta Pati Tingkatkan Patroli Malam

by nagasakti
September 9, 2025
32
Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Rp220 Juta
Berita Terkini

Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Rp220 Juta

by nagasakti
Agustus 27, 2025
170
Next Post
Pilkades Antarwaktu di Empat Kecamatan

Pilkades Antarwaktu di Empat Kecamatan

Discussion about this post

Premium Content

Waka Polres Demak dan CEO PT. MNS Grub Pers dan PT. SMGC Sepakat Bangunkan Kecerdasan Bagi Rakyat

Waka Polres Demak dan CEO PT. MNS Grub Pers dan PT. SMGC Sepakat Bangunkan Kecerdasan Bagi Rakyat

April 28, 2025
12
Dua Swalayan di Cek, Henggar Pastikan Tak Ada Makanan Kedaluwarsa

Dua Swalayan di Cek, Henggar Pastikan Tak Ada Makanan Kedaluwarsa

April 18, 2023
0
PPP Pati Perkuat Mesin Politik Menjelang Tahun 2029

PPP Pati Perkuat Mesin Politik Menjelang Tahun 2029

September 5, 2025
8
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Kantor Baru PSI, Hadi : Persiapan Politik 2029

Kantor Baru PSI, Hadi : Persiapan Politik 2029

Oktober 10, 2025
Kerugian Capai Rp. 75 Juta! Kapolsek Tayu : Gara – Gara Bakar Sampah, Rumah Hampir Ludes

Kerugian Capai Rp. 75 Juta! Kapolsek Tayu : Gara – Gara Bakar Sampah, Rumah Hampir Ludes

Oktober 8, 2025
Agus Kliwir : Diversi Jadi Solusi Cerdas Atasi Tawuran Anak

Agus Kliwir : Diversi Jadi Solusi Cerdas Atasi Tawuran Anak

Oktober 7, 2025
Mathli’ul Falah Kajen Cetak Santri Juara Dunia, Inilah Prestasinya

Mathli’ul Falah Kajen Cetak Santri Juara Dunia, Inilah Prestasinya

Oktober 7, 2025

Berita Terbaru

  • Kantor Baru PSI, Hadi : Persiapan Politik 2029
  • Kerugian Capai Rp. 75 Juta! Kapolsek Tayu : Gara – Gara Bakar Sampah, Rumah Hampir Ludes
  • Agus Kliwir : Diversi Jadi Solusi Cerdas Atasi Tawuran Anak
  • Mathli’ul Falah Kajen Cetak Santri Juara Dunia, Inilah Prestasinya
  • Prabowo Subianto Serukan Revolusi Mental, Lawan Korupsi
Kantor Baru PSI, Hadi : Persiapan Politik 2029

Kantor Baru PSI, Hadi : Persiapan Politik 2029

Oktober 10, 2025
Kerugian Capai Rp. 75 Juta! Kapolsek Tayu : Gara – Gara Bakar Sampah, Rumah Hampir Ludes

Kerugian Capai Rp. 75 Juta! Kapolsek Tayu : Gara – Gara Bakar Sampah, Rumah Hampir Ludes

Oktober 8, 2025
Agus Kliwir : Diversi Jadi Solusi Cerdas Atasi Tawuran Anak

Agus Kliwir : Diversi Jadi Solusi Cerdas Atasi Tawuran Anak

Oktober 7, 2025

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In