• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Minggu, Agustus 31, 2025
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home News Hukum

Tidak Miliki Ijin, Sat Narkoba Berhasil Ungkap Produksi Sediaan Farmasi

Tidak Miliki Ijin, Sat Narkoba Berhasil Ungkap Produksi Sediaan Farmasi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUDUS – Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Narkoba AKP Yosua Farin Setiawan mengatakan bahwa operasi tersebut dilakukan pada Jumat, 15 Juli 2022.

Adapun tersangka berinisial AS (28) yang merupakan warga Kabupaten Demak.“TKP di sebuah rumah kontrakan Jln Kudus – Purwodadi turut Desa Undaan Lor Kecamatan Undaan Kudus,” kata AKP Yusua, Minggu (17/7/2022) pagi.

Baca juga

Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Rp220 Juta

Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Rp220 Juta

Agustus 27, 2025
83
Ganesha Advokat dan Mediator Layani Masyarakat

Ganesha Advokat dan Mediator Layani Masyarakat

Agustus 25, 2025
26
Korban Trauma! Kapolres Banjar : Sikat Komplotan Jambret

Korban Trauma! Kapolres Banjar : Sikat Komplotan Jambret

Agustus 5, 2025
4

AKP Yosua Farin Setiawan mengungkapkan, tim mengawali penangkapan terhadap AS yang merupakan pembuat obat-obatan tanpa izin edar. Hal itu berdasarkan hasil informasi masyarakat yang curiga dengan aktifitas di rumah kontrakan tersebut.

“Kemudian tim melakukan observasi dan pengembangan ke sekitar lokasi. Pada hari yang sama, sekira pukul 16.00 WIB tim tiba di rumah kontrakan di Desa Undaan Lor,” ujar dia.

READ  Gempur Premanisme, Polres Kudus Ungkap Enam Kasus

Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kudus melakukan penggrebekan di TKP dan ditemukan 3 (tiga) orang yg sedang melakukan kegiatan packing beberapa botol ke dalam kardus.

“Tim opsnal mengecek botol-botol tersebut yg ternyata merupakan obat kuat merk Titan yang tidak memiliki izin edar dari BPOM,” ungkap Kasat Narkoba.

Diketahui kegiatan tersebut milik AS yang pada saat dilakukan penggrebekan sedang memproduksi obat kuat dengan dibantu oleh 2 (dua) karyawannya.

Dari tangkapan tersebut, AKP Yosua melanjutkan, Tim berhasil mengamankan Total Barang Bukti obat-obatan tanpa izin edar yakni 39.650 butir kapsul berisi serbuk warna coklat, 6.061 botol gel berbagai merk, 2 Kg serbuk putih Carbomer dan 5 liter cairan TEA.

Dilokasi tersebut juga kami amankan alat untuk memproduksi obat-obatan 2 buah mixer, 1 buah teko heater, 1 buah gayung warna biru, 1 buah timbangan, 1 buah Glue Gun warna putih (alat lem tembak), 1 bendel lem tembak dan 1 unit mesin pengisian krim.

READ  Masyarakat Minta Kepala Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Tangkap Oknum Kepala Desa

Pada tersangka terancam Pasal 197 dan/atau Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yaitu produksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan atau tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(@Gus)

Total Views: 321 ,
Previous Post

Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Jalan, Sekda Pemalang Ditetapkan Tersangka

Next Post

Pengelolaan Data Statistik di OPD-OPD

RelatedPosts

Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Rp220 Juta
Berita Terkini

Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Rp220 Juta

by nagasakti
Agustus 27, 2025
83
Ganesha Advokat dan Mediator Layani Masyarakat
Berita Terkini

Ganesha Advokat dan Mediator Layani Masyarakat

by nagasakti
Agustus 25, 2025
26
Korban Trauma! Kapolres Banjar : Sikat Komplotan Jambret
Berita Terkini

Korban Trauma! Kapolres Banjar : Sikat Komplotan Jambret

by nagasakti
Agustus 5, 2025
4
Polemik Hukum, Nur Said : Yakin Bukti Sah
Hukum

Polemik Hukum, Nur Said : Yakin Bukti Sah

by nagasakti
Agustus 5, 2025
6
IRT Pengedar Sabu Diamankan, SG diburu Polisi ( DPO)
Berita Terkini

IRT Pengedar Sabu Diamankan, SG diburu Polisi ( DPO)

by nagasakti
Agustus 5, 2025
11
Next Post
Pengelolaan Data Statistik di OPD-OPD

Pengelolaan Data Statistik di OPD-OPD

Discussion about this post

Premium Content

Bupati Wanti-Wanti Kepala Desa Terkait Aset

Bupati Wanti-Wanti Kepala Desa Terkait Aset

Juli 8, 2022
0
Bakti Kesehatan dan Sosial, Wakapolri Bersama Warga

Bakti Kesehatan dan Sosial, Wakapolri Bersama Warga

Juli 26, 2023
7
Henggar Buka LT III Pramuka Penggalang Kwarcab Pati

Henggar Buka LT III Pramuka Penggalang Kwarcab Pati

Oktober 29, 2022
0
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
RPPAI : Aksi Ujukrasa Hormati Peran TNI-Polri, Jangan Rusak Moral Anak Bangsa

RPPAI : Aksi Ujukrasa Hormati Peran TNI-Polri, Jangan Rusak Moral Anak Bangsa

Agustus 31, 2025
Stop Anak Ikut Aksi, RPPAI Ajak Semua Orang Tua Awasi

Stop Anak Ikut Aksi, RPPAI Ajak Semua Orang Tua Awasi

Agustus 30, 2025
Sinergi TNI-Polri, Kapolres Rembang : Keamanan Daerah Adalah Utama

Sinergi TNI-Polri, Kapolres Rembang : Keamanan Daerah Adalah Utama

Agustus 29, 2025
Karaban Sholawat, H. Suwito : Haul Tiga Ulama Besar

Karaban Sholawat, H. Suwito : Haul Tiga Ulama Besar

Agustus 29, 2025

Berita Terbaru

  • RPPAI : Aksi Ujukrasa Hormati Peran TNI-Polri, Jangan Rusak Moral Anak Bangsa
  • Stop Anak Ikut Aksi, RPPAI Ajak Semua Orang Tua Awasi
  • Sinergi TNI-Polri, Kapolres Rembang : Keamanan Daerah Adalah Utama
  • Karaban Sholawat, H. Suwito : Haul Tiga Ulama Besar
  • Polri Tegaskan Komitmen Lindungi Kebebasan Pers
RPPAI : Aksi Ujukrasa Hormati Peran TNI-Polri, Jangan Rusak Moral Anak Bangsa

RPPAI : Aksi Ujukrasa Hormati Peran TNI-Polri, Jangan Rusak Moral Anak Bangsa

Agustus 31, 2025
Stop Anak Ikut Aksi, RPPAI Ajak Semua Orang Tua Awasi

Stop Anak Ikut Aksi, RPPAI Ajak Semua Orang Tua Awasi

Agustus 30, 2025
Sinergi TNI-Polri, Kapolres Rembang : Keamanan Daerah Adalah Utama

Sinergi TNI-Polri, Kapolres Rembang : Keamanan Daerah Adalah Utama

Agustus 29, 2025

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In