• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home News Hukum

Mantan Sekdes di Bekuk Polisi, Ternyata Begini

Mantan Sekdes di Bekuk Polisi, Ternyata Begini
0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUDUS, INFODETIK – Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cendono, Dawe, Kudus periode 2002-2021, FR (58), setelah ditetapkan sebagai Tersangka dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh kejaksaan.

Kini memasuki tahapan kegiatan Tahap II (pelimpahan Tersangka dan barang bukti ) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan Tanah Kas Desa pada tahun 2005, 2009, 2010, 20212 dan 2014.

Baca juga

Korban Trauma! Kapolres Banjar : Sikat Komplotan Jambret

Korban Trauma! Kapolres Banjar : Sikat Komplotan Jambret

Agustus 5, 2025
4
Polemik Hukum, Nur Said : Yakin Bukti Sah

Polemik Hukum, Nur Said : Yakin Bukti Sah

Agustus 5, 2025
6
IRT Pengedar Sabu Diamankan, SG diburu Polisi ( DPO)

IRT Pengedar Sabu Diamankan, SG diburu Polisi ( DPO)

Agustus 5, 2025
11

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Wakapolres Kompol Satya Adi Nugraha menjelaskan, FR menjadi Tersangka setelah polisi mengusut dugaan kasus korupsi saat menjabat Sekdes Cendono dengan menjual enam bidang Tanah Kas Desa Cendono yang hasilnya untuk kepentingan pribadi.

Polisi juga menggeledah kantor Desa Cendono dan rumah Tersangka diwilayah Kecamatan Dawe, Kudus.” Hasilnya, polisi menyita barang bukti sejumlah dokumen, antara lain 1 berkas Persetujuan Penetapan keputusan Kepala Desa Cendono tentang Tukar menukar Sebagian Tanah Kas Desa Cendono untuk pengembangan usaha a.n Tas’an Wartono.

READ  Satu Meninggal Dunia !! Polisi Tangkap Pelaku Kasus Perkelahian

1 berkas tanda terima penyerahan 42 SHM a.n Tas’an Wartono kepada FR tanggal 13 Januari 2004, 1 berkas kuintansi penyerahan uang pembayaran tanah dari Sholicin (pembeli) kepada FR sebesar Rp. 70.000.000,- dan 1 berkas salinan warkah SHM a.n pembeli.

“Penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan telah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah,” jelas Kompol Satya Adi Nugraha di hadapan awak media, senin (13/5/2024).

Tersangka FR disangkakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”FR diancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar.

Sebelumnya, eks Sekdes Cendono periode 2002-2021, FR (58), diduga menjual tanah kas desa cendono. Kejadian berawal pada tanggal 30 September 2003 telah dilakukan tukar menukar 12 bidang tanah Kas Desa Cendono seluas 59.900 m2 dengan 42 bidang tanah dengan SHM a.n Tas’an Wartono seluas 77.193 m2

READ  Empat Orang Pesta Miras Diringkus Polisi, Berikut Sebabnya

Lanjut Kompol Satya, sebanyak 42 SHM a.n Tas’an Wartono pada tanggal 13 Januari 2004 kemudian diserahkan kepada Tersangka yang saat itu menjabat Sekdes. Namun sampai saat ini hanya 37 SHM yang dikuasai Pemdes Cendono sebagai asset desa.

Sedangkan sisanya 5 SHM dijual oleh FR kepada lima pembeli yang berkisar antara 28 Juta hingga 120 Juta dengan total 243 Juta.

Selain mendapatkan tanah pengganti 42 SHM, Pemdes Cendono juga mendapatkan ganti rugi dari Tas’an Wartono uang sebesar Rp. 600.000.000 dari uang tersebut dialokasikan untuk membeli 7 bidang tanah pengganti tambahan senilai Rp. 199.800.000.

Namun pada tahun 2014 1 bidang tanah pengganti tanbahan seluas 2.230 m2 masih letter C (belum bersertifikat) dijual dari Tersangka kepada Sholicin seharga Rp. 70.000.000.

“Para pembeli saat membeli tanah dari Tersangka tidak mengetahui jika tanah tersebutmerupakan tanah milik Pemerintah Desa Cendono,” ujar Wakapolres Kudus.

Penjulan tanah yang dilakukan FR, lanjut Kompol Satya, baru diketahui Pj Kepala Desa Cendono, Sutahar pada tahun 2021 mengajukan balik nama 42 SHM a.n Tas’an Wartono ke Pemdes Cendono di kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.

READ  Gempur Premanisme, Polres Kudus Ungkap Enam Kasus

Kemudian dari kantor Pertanahan menemukan 5 bidang tanah tumpeng tindih (pada satu bidang obyek tanah yang sama terdapat 2 setipikat dengan nama pemilik yang berbeda).“Setelah ditelusuri oleh Pemdes Cendono, ternyata ada 5 bidang tanah yang dijual FR untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara oleh perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 982.500.000″, tandasnya.(red)

Total Views: 454 ,
Previous Post

Ribuan Baliho Irjen Pol. Ahmad Luthfi Ramaikan Pati

Next Post

Irjen Pol Ahmad Luthfi katakan Satpam Bagian dari Polri

RelatedPosts

Korban Trauma! Kapolres Banjar : Sikat Komplotan Jambret
Berita Terkini

Korban Trauma! Kapolres Banjar : Sikat Komplotan Jambret

by nagasakti
Agustus 5, 2025
4
Polemik Hukum, Nur Said : Yakin Bukti Sah
Hukum

Polemik Hukum, Nur Said : Yakin Bukti Sah

by nagasakti
Agustus 5, 2025
6
IRT Pengedar Sabu Diamankan, SG diburu Polisi ( DPO)
Berita Terkini

IRT Pengedar Sabu Diamankan, SG diburu Polisi ( DPO)

by nagasakti
Agustus 5, 2025
11
Celurit Jadi Bukti Tawuran, Polisi Buru Pelaku Lain
Berita Terkini

Celurit Jadi Bukti Tawuran, Polisi Buru Pelaku Lain

by nagasakti
Juli 31, 2025
8
Nafsu Gelap, AW Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Berita Terkini

Nafsu Gelap, AW Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

by nagasakti
Juli 30, 2025
23
Next Post
Irjen Pol Ahmad Luthfi katakan Satpam Bagian dari Polri

Irjen Pol Ahmad Luthfi katakan Satpam Bagian dari Polri

Discussion about this post

Premium Content

Pj Bupati Lakukan Pembinaan di Tingkat Kecamatan

Pj Bupati Lakukan Pembinaan di Tingkat Kecamatan

Oktober 1, 2022
0
Omzet Milyaran, Inilah Sosok Agus Staf Kodim 0615/Kuningan

Omzet Milyaran, Inilah Sosok Agus Staf Kodim 0615/Kuningan

Juli 1, 2023
0
Upacara 17an, Joseph Rizki P., S.T.,M.I.Pol Gelar Tradisi Kejuangan

Upacara 17an, Joseph Rizki P., S.T.,M.I.Pol Gelar Tradisi Kejuangan

Maret 17, 2023
0
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Humanis di Dunia Media

Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Humanis di Dunia Media

Agustus 20, 2025
Aksi Damai di Pati Resmi Dibatalkan, Ini Kata Husein Hafid

Aksi Damai di Pati Resmi Dibatalkan, Ini Kata Husein Hafid

Agustus 19, 2025
Kapolri Lepas Purna Tugas Komjen Pol. Ahmad Dofiri

Kapolri Lepas Purna Tugas Komjen Pol. Ahmad Dofiri

Agustus 19, 2025
HUT RI ke-80, Kapolres Rembang Apresiasi Dukungan Warga

HUT RI ke-80, Kapolres Rembang Apresiasi Dukungan Warga

Agustus 17, 2025

Berita Terbaru

  • Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Humanis di Dunia Media
  • Aksi Damai di Pati Resmi Dibatalkan, Ini Kata Husein Hafid
  • Kapolri Lepas Purna Tugas Komjen Pol. Ahmad Dofiri
  • HUT RI ke-80, Kapolres Rembang Apresiasi Dukungan Warga
  • Paskibraka Pati Tampil Membanggakan di HUT RI ke-80, Gus Yasin Apresiasi
Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Humanis di Dunia Media

Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Humanis di Dunia Media

Agustus 20, 2025
Aksi Damai di Pati Resmi Dibatalkan, Ini Kata Husein Hafid

Aksi Damai di Pati Resmi Dibatalkan, Ini Kata Husein Hafid

Agustus 19, 2025
Kapolri Lepas Purna Tugas Komjen Pol. Ahmad Dofiri

Kapolri Lepas Purna Tugas Komjen Pol. Ahmad Dofiri

Agustus 19, 2025

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In