• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Minggu, Oktober 12, 2025
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home News Hukum

Komplotan Peretas HP Diringkus Dirreskrimsus Polda Jateng

Komplotan Peretas HP Diringkus Dirreskrimsus Polda Jateng
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA SEMARANG – Polda Jateng berhasil menangkap komplotan peretas HP dengan modus menyebarkan file APK. Empat orang pelaku termasuk dua orang diantaranya merupakan bapak dan anak berhasil diamankan.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu dan Kasubbid V / Cyber Ditreskrimsus AKBP Sulistyaningsih dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Jaringan Nasional Peretasan Ponsel Melalui File APK di Mako Ditreskrimsus Jl. Sukun Raya Banyumanik Kota Semarang, Selasa (8/8/2023).

Baca juga

Tangkap Buronan Sadis, Intelijen TNI Tunjukkan Profesionalisme Tinggi

Tangkap Buronan Sadis, Intelijen TNI Tunjukkan Profesionalisme Tinggi

September 16, 2025
7
Narkoba Tidak Diberi Ruang, Polisi Amankan Kurir Sabu

Narkoba Tidak Diberi Ruang, Polisi Amankan Kurir Sabu

September 15, 2025
14
Polisi Bongkar Kasus Laporan Palsu, Pelaku Lukai Diri Sendiri

Polisi Bongkar Kasus Laporan Palsu, Pelaku Lukai Diri Sendiri

September 15, 2025
3

Dalam keterangannya, Dirreskrimsus menerangkan keempat pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Mereka juga memiliki peran yang berbeda dalam jaringan peretas HP berskala nasional tersebut.

“Keempat pelaku ini ditangkap di tiga lokasi berbeda. Dua pelaku bapak-anak berinisial IW (42) dan RJ (22) ditangkap di Tulung Selapan, OKI, Sumatera Selatan tanggal 30 Juli 2023. Dari pengembangan kedua pelaku, petugas kemudian menangkap dua pelaku yaitu HAR di Tisnogambar, Jember, Jawa Timur dan RD di Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat,” ungkap Kombes Dwi Subagio.

READ  Masyarakat Minta Kepala Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Tangkap Oknum Kepala Desa

Adapun peran dari para pelaku yaitu IW dan RJ dari Palembang berperan menyebarkan APK, melakukan peretasan, membeli nomor rekening dan menipu sejumlah korban untuk transfer uang. Sedangkan pelaku HAR dan RD berperan calo dan penjual nomor rekening.

“Sindikat ini skalanya nasional karena dari beberapa wilayah dan korbannya masif bukan hanya Jateng saja. Dimungkinkan masih ada jaringan lain yang lebih besar. Saat ini masih kami masih melakukan pendalaman,” tutur Dirreskrimsus.

Diperkirakan jumlah masyarakat yang menjadi korban peretasan oleh para pelaku mencapai lebih dari 100 orang. 48 orang diantaranya bahkan dikuras rekeningnya hingga mencapai milyaran rupiah.

“Dari hasil kegiatan yang dilakukan, kami bisa menganalisa, bisa menghitung omzet para pelaku ini ternyata sangat wah sekali. Dalam satu bulan bisa dapat Rp 200 juta dan bahkan di bulan terakhir dari pengakuan, Rp 1,5 miliar,” lanjutnya.

Dari kasus ini, polisi meminta agar masyarakat berhati-hati ketika menerima file dari sumber yang tidak jelas. Apalagi, jika sudah teretas para pelaku akan sangat mudah menguasai ponsel korban.

READ  Akibat Maling Motor Vespa, Kini DA Dibekuk Polisi

“Ini yang menjadi perhatian kami, handphone yang telah diretas para pelaku segala apapun yang ada di handphone tersebut berhasil dikuasai oleh para pelaku. Tinggal dia mau ambil dari mana bisa dari kontaknya, fotonya, smsnya atau dari whatsappnya. Jadi apapun yang kita lalukan itu bisa diretas dan m-bangking bisa ditelusuri oleh mereka sendiri. APK ini merupakan aplikasi yang sangat berbahaya,” imbuhnya

Dirreskrimsus menerangkan ciri HP yang sudah diretas pelaku diantaranya ada aktifitas aneh di HP (layar HP bergerak sendiri) padahal tidak dioperasikan, baterai cepat habis, dan HP terasa panas bahkan bila tidak beroperasi. Hal ini menandakan ada aplikasi lain yang berjalan di HP dan pelaku menguasai HP kita.

Untuk mencegah jatuhnya lebih banyak korban, pihaknya menghimbau agar masyarakat tidak sembarangan menekan file APK yang didapat dari perpesanan di HP. Bila mendapati pesan yang berisi file APK agar mengkonfirmasi pengirim dengan menghubungi melalui nomor seluler.

READ  Diduga Gelapkan Dana Perusahaan, Polisi Segera Kejar Pelaku Anto dan Ori

“Bila menerima file undangan atau promosi agar dikonfirmasi pada pengirim melalui nomor telepon seluler pengirim. Jika setelah dikonfirmasi ternyata yang bersangkutan mengaku tidak mengirim, lebih baik diabakan saja (undangan atau file yang dikirimkan tersebut),” ujarnya memberi himbauan.

Namun bila sudah terlanjur mengklik file yang dikirimkan, agar segera mematikan paket data dan mengaktifkan mode pesawat. Setelah itu segera hubungi pihak perbankan melalui nomor seluler untuk mengantisipasi bila terjadi transaksi mencurigakan agar mengkonfirmasi melalui telepon seluler.

Saat ini para pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolda Jateng. Mereka dijerat dengan pasal 35 dan pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, pasal 81, pasal 82, dan pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta pasal 65 dan 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda 12 milyar rupiah.(red)

Total Views: 451 ,
Previous Post

Wakapolda DIY : Empat Tim Berhak Lolos Putaran

Next Post

Perubahan Ujian Praktik SIM C Diapresiasi Masyarakat

RelatedPosts

Tangkap Buronan Sadis, Intelijen TNI Tunjukkan Profesionalisme Tinggi
Berita Terkini

Tangkap Buronan Sadis, Intelijen TNI Tunjukkan Profesionalisme Tinggi

by nagasakti
September 16, 2025
7
Narkoba Tidak Diberi Ruang, Polisi Amankan Kurir Sabu
Berita Terkini

Narkoba Tidak Diberi Ruang, Polisi Amankan Kurir Sabu

by nagasakti
September 15, 2025
14
Polisi Bongkar Kasus Laporan Palsu, Pelaku Lukai Diri Sendiri
Berita Terkini

Polisi Bongkar Kasus Laporan Palsu, Pelaku Lukai Diri Sendiri

by nagasakti
September 15, 2025
3
Insiden Husain Jadi Peringatan, Polresta Pati Tingkatkan Patroli Malam
Berita Terkini

Insiden Husain Jadi Peringatan, Polresta Pati Tingkatkan Patroli Malam

by nagasakti
September 9, 2025
32
Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Rp220 Juta
Berita Terkini

Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Rp220 Juta

by nagasakti
Agustus 27, 2025
170
Next Post
Perubahan Ujian Praktik SIM C Diapresiasi Masyarakat

Perubahan Ujian Praktik SIM C Diapresiasi Masyarakat

Discussion about this post

Premium Content

Korupsi Dana Desa, Bendahara Langse Terancam Hukuman Berat

Korupsi Dana Desa, Bendahara Langse Terancam Hukuman Berat

Februari 19, 2025
21
11 Rumah Rusak, Kapolda Jateng Turun Lokasi Segera Diperbaiki

11 Rumah Rusak, Kapolda Jateng Turun Lokasi Segera Diperbaiki

Maret 27, 2023
0
Bukan Keadaan Darurat, Prof Romli : Aturan FIFA Larang Gas Air Mata Hanya Kondisi Normal

Bukan Keadaan Darurat, Prof Romli : Aturan FIFA Larang Gas Air Mata Hanya Kondisi Normal

Oktober 3, 2022
1
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Kantor Baru PSI, Hadi : Persiapan Politik 2029

Kantor Baru PSI, Hadi : Persiapan Politik 2029

Oktober 10, 2025
Kerugian Capai Rp. 75 Juta! Kapolsek Tayu : Gara – Gara Bakar Sampah, Rumah Hampir Ludes

Kerugian Capai Rp. 75 Juta! Kapolsek Tayu : Gara – Gara Bakar Sampah, Rumah Hampir Ludes

Oktober 8, 2025
Agus Kliwir : Diversi Jadi Solusi Cerdas Atasi Tawuran Anak

Agus Kliwir : Diversi Jadi Solusi Cerdas Atasi Tawuran Anak

Oktober 7, 2025
Mathli’ul Falah Kajen Cetak Santri Juara Dunia, Inilah Prestasinya

Mathli’ul Falah Kajen Cetak Santri Juara Dunia, Inilah Prestasinya

Oktober 7, 2025

Berita Terbaru

  • Kantor Baru PSI, Hadi : Persiapan Politik 2029
  • Kerugian Capai Rp. 75 Juta! Kapolsek Tayu : Gara – Gara Bakar Sampah, Rumah Hampir Ludes
  • Agus Kliwir : Diversi Jadi Solusi Cerdas Atasi Tawuran Anak
  • Mathli’ul Falah Kajen Cetak Santri Juara Dunia, Inilah Prestasinya
  • Prabowo Subianto Serukan Revolusi Mental, Lawan Korupsi
Kantor Baru PSI, Hadi : Persiapan Politik 2029

Kantor Baru PSI, Hadi : Persiapan Politik 2029

Oktober 10, 2025
Kerugian Capai Rp. 75 Juta! Kapolsek Tayu : Gara – Gara Bakar Sampah, Rumah Hampir Ludes

Kerugian Capai Rp. 75 Juta! Kapolsek Tayu : Gara – Gara Bakar Sampah, Rumah Hampir Ludes

Oktober 8, 2025
Agus Kliwir : Diversi Jadi Solusi Cerdas Atasi Tawuran Anak

Agus Kliwir : Diversi Jadi Solusi Cerdas Atasi Tawuran Anak

Oktober 7, 2025

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In