• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Kamis, Februari 5, 2026
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home News Hukum

Merasa Kebal Hukum, Diduga Para Pelaku Pengoplos Gas LPG 3 Kg Bebas

Merasa Kebal Hukum, Diduga Para Pelaku Pengoplos Gas LPG 3 Kg Bebas
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Berdasarkan keterangan masyarakat, dilakukan penelusuran di wilayah Pulo Gebang, Cakung, pada Sabtu (20/5/23) dan ditemukan sekelompok orang sedang melalukan aktivitas bongkar muat tabung gas subsidi atau biasa dikenal tabung gas 3 Kg, (gas Melon)..

Terlihat mereka sibuk memindahkan Tabung Gas 3Kg yang dikirim dengan mobil terbuka bertuliskan ‘AGEN LPG 3 KG BERSUBSIDI’ dari Perusahaan TKMG. yang katanya akan dibawa ke tempat praktik pengoplosan di wilayah Taruma jaya kabupaten Bekasi.

Baca juga

Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Februari 2, 2026
72
DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan

DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan

Februari 1, 2026
6
Kasus Bupati Pati Nonaktif Berlanjut, KPK Geladah KSPPS ABS

Kasus Bupati Pati Nonaktif Berlanjut, KPK Geladah KSPPS ABS

Januari 25, 2026
8

Salah satu pria yang juga terlibat dalam aktivitas tersebut, sempat menolak untuk direkam. “Ngga usah direkam,lah kan gak enak ada nama PT nya” ucap pria tersebut.

READ  Perlindungan Hukum ke Propam Polda Metro Jaya, Ini Kronologinya

Namun dia tidak dapat menjelaskan ketika ditanya kenapa tidak boleh merekam dan dalam penelusuran lebih lanjut, sempat dilakukan komunikasi melalui sambungan telepon dengan seorang pria yang mengaku bernama Arif.

Dia sempat berjanji untuk memberikan keterangan pada hari minggu (21/5/23). Beberapa kali dia memastikan untuk bertemu di sekitaran Pulo Gebang, namun hingga berita ini ditayangkan tidak ada kepastian dari pria tersebut.

Sebelumnya, seorang sumber menyebut bahwa ada beberapa titik yang menjadi lokasi dugaan praktik oplosan gas. “Mereka mengoplos gas 3 Kg bersubsidi menjadi gas 12 Kg atau industri,” ujar sumber tersebut.

“Jadi 4 tabung gas 3 Kg, dimasukkan ke satu Tabung 12 Kg,”dan 50kg tambahnya menjelaskan bahwa atas dugaan tersebut, masih dilakukan upaya konfirmasi terhadap pemilik lokasi di Tarumajaya Bekasi hingga PT. TIMUR KARYA MEDIA GAS’ sebagai perusahaan yang diduga memasok gas 3 Kg.

Seperti diketahui, kegiatan ilegal pemindahan isi gas elpiji bersubsidi (melon), ke tabung gas lebih besar non subsidi merupakan kegiatan melanggar hukum yang diatur dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan ancaman Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Perlindungan Konsumen yakni pidana penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar.(Eric/@Gus Kliwir)

Total Views: 536 ,
Previous Post

Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI Kunker di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur

Next Post

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

RelatedPosts

Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru
Berita Terkini

Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

by nagasakti
Februari 2, 2026
72
DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan
Berita Terkini

DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan

by nagasakti
Februari 1, 2026
6
Kasus Bupati Pati Nonaktif Berlanjut, KPK Geladah KSPPS ABS
Berita Terkini

Kasus Bupati Pati Nonaktif Berlanjut, KPK Geladah KSPPS ABS

by nagasakti
Januari 25, 2026
8
KPK Janjikan Transparansi Penanganan OTT Bupati Pati
Berita Terkini

KPK Janjikan Transparansi Penanganan OTT Bupati Pati

by nagasakti
Januari 20, 2026
17
Bayi Dibuang dan Publik Berduka, Agus Kliwir Serukan Empati dan Edukasi
Berita Terkini

Bayi Dibuang dan Publik Berduka, Agus Kliwir Serukan Empati dan Edukasi

by nagasakti
Desember 9, 2025
6
Next Post
Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

Discussion about this post

Premium Content

Gubernur AAL Temu Muka Orang Tua Taruna AAL Angkatan Ke-71

Gubernur AAL Temu Muka Orang Tua Taruna AAL Angkatan Ke-71

Februari 6, 2023
0
Salurkan Bantuan ke Ponpes Darul Qur’an, AKBP Warsono Turun

Salurkan Bantuan ke Ponpes Darul Qur’an, AKBP Warsono Turun

April 15, 2023
0
Narkoba Terbesar di Bantul Dibongkar Bareskrim Polri

Narkoba Terbesar di Bantul Dibongkar Bareskrim Polri

November 6, 2023
3
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Field Trip Bhayangkari Rembang Penuh Edukasi dan Haru

Field Trip Bhayangkari Rembang Penuh Edukasi dan Haru

Februari 5, 2026
RKPD 2027 Penentu Masa Depan Rakyat, Plt Bupati Pati : Infrastruktur dan SDM Diseriusi

RKPD 2027 Penentu Masa Depan Rakyat, Plt Bupati Pati : Infrastruktur dan SDM Diseriusi

Februari 4, 2026
Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Februari 3, 2026
SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

Februari 3, 2026

Berita Terbaru

  • Field Trip Bhayangkari Rembang Penuh Edukasi dan Haru
  • RKPD 2027 Penentu Masa Depan Rakyat, Plt Bupati Pati : Infrastruktur dan SDM Diseriusi
  • Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat
  • SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal
  • Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru
Field Trip Bhayangkari Rembang Penuh Edukasi dan Haru

Field Trip Bhayangkari Rembang Penuh Edukasi dan Haru

Februari 5, 2026
RKPD 2027 Penentu Masa Depan Rakyat, Plt Bupati Pati : Infrastruktur dan SDM Diseriusi

RKPD 2027 Penentu Masa Depan Rakyat, Plt Bupati Pati : Infrastruktur dan SDM Diseriusi

Februari 4, 2026
Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Februari 3, 2026

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In