• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home News Hukum

Mantan Kadiv Propam Divonis Hukuman Mati, Ini Sebabnya

Mantan Kadiv Propam Divonis Hukuman Mati, Ini Sebabnya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKSEL – Irjen Ferdy Sambo Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga

Korban Trauma! Kapolres Banjar : Sikat Komplotan Jambret

Korban Trauma! Kapolres Banjar : Sikat Komplotan Jambret

Agustus 5, 2025
4
Polemik Hukum, Nur Said : Yakin Bukti Sah

Polemik Hukum, Nur Said : Yakin Bukti Sah

Agustus 5, 2025
6
IRT Pengedar Sabu Diamankan, SG diburu Polisi ( DPO)

IRT Pengedar Sabu Diamankan, SG diburu Polisi ( DPO)

Agustus 5, 2025
11

Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

READ  Puluhan Bandar di Tangkap Polisi

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ucapnya melanjutkan dan Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.(Red)

Total Views: 329 ,
Previous Post

Warga Korban Banjir Dikunjungi Kapolda Sulsel

Next Post

Ferdy Sambo di Vonis Mati, Menko Polhukam Puji Hakim dan JPU

RelatedPosts

Korban Trauma! Kapolres Banjar : Sikat Komplotan Jambret
Berita Terkini

Korban Trauma! Kapolres Banjar : Sikat Komplotan Jambret

by nagasakti
Agustus 5, 2025
4
Polemik Hukum, Nur Said : Yakin Bukti Sah
Hukum

Polemik Hukum, Nur Said : Yakin Bukti Sah

by nagasakti
Agustus 5, 2025
6
IRT Pengedar Sabu Diamankan, SG diburu Polisi ( DPO)
Berita Terkini

IRT Pengedar Sabu Diamankan, SG diburu Polisi ( DPO)

by nagasakti
Agustus 5, 2025
11
Celurit Jadi Bukti Tawuran, Polisi Buru Pelaku Lain
Berita Terkini

Celurit Jadi Bukti Tawuran, Polisi Buru Pelaku Lain

by nagasakti
Juli 31, 2025
8
Nafsu Gelap, AW Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Berita Terkini

Nafsu Gelap, AW Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

by nagasakti
Juli 30, 2025
23
Next Post
Ferdy Sambo di Vonis Mati, Menko Polhukam Puji Hakim dan JPU

Ferdy Sambo di Vonis Mati, Menko Polhukam Puji Hakim dan JPU

Discussion about this post

Premium Content

Ida Istiani S.Sos. MM Berikan Materi Sosial Media dan Hoaks

Ida Istiani S.Sos. MM Berikan Materi Sosial Media dan Hoaks

November 1, 2022
0
Rumah PPAI : Membangun Lingkungan Aman dan Berkeadilan

Rumah PPAI : Membangun Lingkungan Aman dan Berkeadilan

Oktober 4, 2024
3
Pusat Logistik Internasional, Ketua MPR RI Dukung Bandara Internasional Hang Nadim Batam

Pusat Logistik Internasional, Ketua MPR RI Dukung Bandara Internasional Hang Nadim Batam

November 20, 2022
0
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Humanis di Dunia Media

Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Humanis di Dunia Media

Agustus 20, 2025
Aksi Damai di Pati Resmi Dibatalkan, Ini Kata Husein Hafid

Aksi Damai di Pati Resmi Dibatalkan, Ini Kata Husein Hafid

Agustus 19, 2025
Kapolri Lepas Purna Tugas Komjen Pol. Ahmad Dofiri

Kapolri Lepas Purna Tugas Komjen Pol. Ahmad Dofiri

Agustus 19, 2025
HUT RI ke-80, Kapolres Rembang Apresiasi Dukungan Warga

HUT RI ke-80, Kapolres Rembang Apresiasi Dukungan Warga

Agustus 17, 2025

Berita Terbaru

  • Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Humanis di Dunia Media
  • Aksi Damai di Pati Resmi Dibatalkan, Ini Kata Husein Hafid
  • Kapolri Lepas Purna Tugas Komjen Pol. Ahmad Dofiri
  • HUT RI ke-80, Kapolres Rembang Apresiasi Dukungan Warga
  • Paskibraka Pati Tampil Membanggakan di HUT RI ke-80, Gus Yasin Apresiasi
Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Humanis di Dunia Media

Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Humanis di Dunia Media

Agustus 20, 2025
Aksi Damai di Pati Resmi Dibatalkan, Ini Kata Husein Hafid

Aksi Damai di Pati Resmi Dibatalkan, Ini Kata Husein Hafid

Agustus 19, 2025
Kapolri Lepas Purna Tugas Komjen Pol. Ahmad Dofiri

Kapolri Lepas Purna Tugas Komjen Pol. Ahmad Dofiri

Agustus 19, 2025

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In