• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home News Hukum

Pihak JPU Menguntungkan Gus Nur dan Bambang Tri

Pihak JPU Menguntungkan Gus Nur dan Bambang Tri
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baca juga

Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Februari 2, 2026
72
DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan

DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan

Februari 1, 2026
6
Kasus Bupati Pati Nonaktif Berlanjut, KPK Geladah KSPPS ABS

Kasus Bupati Pati Nonaktif Berlanjut, KPK Geladah KSPPS ABS

Januari 25, 2026
8
SURAKARTA – Ada yang unik dalam sidang Sugih Nur Raharja alias Gus Nur dan Bambang Tri di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah. Sebelum sidang dimulai Gus Nur menyampaikan pesan, bahwa dirinya tidak lagi berharap penundaan penahanannya dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Karena ia tidak ingin terkesan “mengemis” kebaikan hakim dengan berlama-lama menunggu tanpa kepastian dan hanya mendapat jawaban selalu “sedang dipertimbangkan”.
Pada persidangan yang kedelapan di PN Surakarta,Jawa Tengah baik Gus Nur maupun Bambang Tri sang penulis Jokowi Under Cover menyatakan rasa terima kasih pada Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum sebagai  Ahli Pidana dari Universitas Kristen Indonésia karena keterangan ahlinya dianggap menguntungkan kedua terdakwa.
Mompang menyatakan sangat perlu ada Ijasah asli yang diperlihatkan minimalis keterangan bahwa Ijasah tersebut pernah ada atau diterbitkan dan dibuatkan keterangan hilang bila memang pernah ada dengan mencantumkan nomor registrasi Ijasah dari lembaga yang mengeluarkannya.
Mompang pun tanpa ragu menyatakan untuk IPK kurang dari 2 (dua) tidak mungkin bisa lulus sebagai seorang sarjana di kampus tempat ia memberi kuliah kepada para mahasiswa.
Dari 16 saksi fakta, dan 4 ahli yang dimintai mereka kedua terdakwa menyatakan rasa puas kepada Ahli Pidana yang dimintai Pendapat dalam persidangan Selasa(7/2) yang dimulai sejak pukul 10.10 hingga 17.30 sore di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.
Terkait “mubahalah” yang tidak dipahami oleh Ahli, maka Eggi memberikan penjelasan bahwa kesaksian yang dilakukan oleh Gus Nur terhadap apa yang telah disiarkan Bambang Tri bukanlah bentuk penistaan agama sebagaimana yang diatur dalam pasal 156 KUHP.
Terlihat mereka saling berpelukan antara Bambang Tri dan Ahli Pidana dan antara Gur Nur dan Ahli Pidana yang dinilai telah melanggar memberikan keterangan yang menguntungkan para terdakwa.
Hakim yang menggelar Perkara nomor 318/Pid.sus /2022/Srt.adalah Apriyanto Kurniawan SH MH didampingi oleh kedua hakim.” Ibu Novi yang datang dari Perwakilan Surabaya dari menyatakan rasa sukacitanya saat dimintai komentar oleh awak media.
“Tidak sia – sia saya datang dari Surabaya dan merasa terhibur dengan cara Ahmad Khozinudin dan Eggi Sudjana. Tadi, Ahli dari Universitas Trisakti sangat lugas dalam menjawab dan tidak bertele-tele sebagaimana Ahli sebelumnya saat memberikan keterangan,” tutup Novi.(Hans/@Gus Kliwir)
Total Views: 582 ,
READ  Terima Miliaran dan Mobil Mewah, KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Sebagai Tersangka Korupsi
Previous Post

Eric Vr : Ideologinya Pers Menggemukan Media Profesional dan Berkualitas

Next Post

Hari Pers Nasional, Kasal Bersama Insan Pers

RelatedPosts

Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru
Berita Terkini

Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

by nagasakti
Februari 2, 2026
72
DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan
Berita Terkini

DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan

by nagasakti
Februari 1, 2026
6
Kasus Bupati Pati Nonaktif Berlanjut, KPK Geladah KSPPS ABS
Berita Terkini

Kasus Bupati Pati Nonaktif Berlanjut, KPK Geladah KSPPS ABS

by nagasakti
Januari 25, 2026
8
KPK Janjikan Transparansi Penanganan OTT Bupati Pati
Berita Terkini

KPK Janjikan Transparansi Penanganan OTT Bupati Pati

by nagasakti
Januari 20, 2026
17
Bayi Dibuang dan Publik Berduka, Agus Kliwir Serukan Empati dan Edukasi
Berita Terkini

Bayi Dibuang dan Publik Berduka, Agus Kliwir Serukan Empati dan Edukasi

by nagasakti
Desember 9, 2025
6
Next Post
Hari Pers Nasional, Kasal Bersama Insan Pers

Hari Pers Nasional, Kasal Bersama Insan Pers

Discussion about this post

Premium Content

Gandeng Perhutani, Satgas Pangan Polda Jateng Gelar Program Tanam Jagung

Gandeng Perhutani, Satgas Pangan Polda Jateng Gelar Program Tanam Jagung

Januari 26, 2023
0
Persiapan Sidang Tahunan, Begini Jokowi Bicara

Persiapan Sidang Tahunan, Begini Jokowi Bicara

Agustus 9, 2023
1
Kasdim Pimpin Upacara Pemakaman Militer Purnawirawan TNI

Kasdim Pimpin Upacara Pemakaman Militer Purnawirawan TNI

Mei 23, 2023
0
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Februari 3, 2026
SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

Februari 3, 2026
Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Februari 2, 2026
DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan

DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan

Februari 1, 2026

Berita Terbaru

  • Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat
  • SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal
  • Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru
  • DPR RI Nilai Pemindahan Napi Korupsi Jadi Ujian Ketegasan Sistem Pemasyarakatan
  • Tongkat Komando Polres Rembang Berpindah, Sinergi Pemda dan Polri Jadi Kunci
Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Kemendag Apresiasi Komitmen Pati, Bangun Pasar Rakyat

Februari 3, 2026
SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

SMSI Tegaskan Kerjasama Publikasi Wajib Media Legal

Februari 3, 2026
Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Kasus Korupsi Pati Kian Menggurita, KPK Buka Peluang Tersangka Baru

Februari 2, 2026

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In