• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Minggu, Juli 6, 2025
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home News Hukum

Upaya Mediasi Restorative Justice Gagal

Upaya Mediasi Restorative Justice Gagal
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SITUBONDO – Dalam rangka mediasi “Restorative Justice” bertempat di Mapolres Situbondo, pihak Pasangan Suami-Istri (Pasutri) korban penganiayaan (Hari dan Wahyuni) dengan terduga pelaku penganiaya Lisul Bahri, ditengarai mengalami gagal kesepakatan.

Bukan tanpa alasan, sebab pihak terlapor (Lisul Bahri) tidak bisa memenuhi satu syarat yang diajukan oleh sang pelapor yang merasa dirinya dirugikan. Selasa, (8/11/2022) kemarin.

Baca juga

Modus Migran Ilegal Terbongkar, Polda Jateng Ungkap Sindikat TPPO Tegal-Brebes

Modus Migran Ilegal Terbongkar, Polda Jateng Ungkap Sindikat TPPO Tegal-Brebes

Juni 19, 2025
9
Emosi Karena Mati Lampu, ADK Akhirnya Diringkus Polisi

Emosi Karena Mati Lampu, ADK Akhirnya Diringkus Polisi

Mei 29, 2025
12
22 Preman Jalanan di Bekuk Polisi, Kapolresta Pati Bilang 15 Hari

22 Preman Jalanan di Bekuk Polisi, Kapolresta Pati Bilang 15 Hari

Mei 27, 2025
61

Dalam proses mediasi tersebut Brigadir I Gede Krisna mengatakan, “Kami disini dalam rangka mempertemukan kedua belah pihak, berdasarkan laporan terkait dengan perkara penganiayaan,” terang penyidik Pidum Polres Situbondo itu.

Dijelaskannya lebih lanjut, “Dalam perkara ini, sifatnya kami ditengah-tengah. Kami memberikan kesempatan kepada ke-dua belah pihak menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice atau proses diluar pengadilan,” jelas Brigadir I Gede Krisna.

READ  Viral Pertontonkan Alat Vital, DL Dicokok Polisi

Dalam kesempatan mediasi restorative justice tersebut pelaku menuturkan, “Saya minta maaf sengaja atau tidak sengaja, apalagi kemarin saya khilaf terbawa emosi, sehingga terjadi penamparan. Itu kan memang kekhilafan saya, ya mohon dimaafkan saja secara tulus dan ikhlas,” pinta Lisul Bahri.

Kendati demikian, Lisul Bahri mengaku dan menyatakan ketidak sanggupannya untuk memberikan ganti rugi yang ia timbulkan terhadap kedua korbannya.

“Yang pasti saya tidak sanggup, Pak. Karena keterbatasan ekonomi saya tidak segitu,” kata pelaku Lisul Bahri.

Dengan gagalnya kesepakatan dalam mediasi tersebut dan hal ini ditengarai proses hukum dugaan penganiayaan terhadap Pasutri ini bakal berlanjut terus sampai ke proses pengadilan, meskipun sudah ada upaya restorative justice dari penyidik.

Sementara saat dikonfirmasi awak media, Hari (korban) mengatakan bahwa sebagai sesama manusia, saya tetap memaafkan. Tapi dengan akibat penganiayaan ini, kami kan banyak menanggung beban dan kerugian. Saya harap pelaku bertanggung jawab atas hal ini. Jangan hanya minta maaf, lalu perkara selesai. Kerugian kami siapa yang bertanggung jawab,” sergahnya. Kamis, (10/11/2022).

READ  Dit Polairud Polda Bali Gelar Press Release Kasus Perlindungan Satwa Dilindungi

Disinggung mengenai dampak kerugian, korban kembali menegaskan, “Mental istri saya itu down, psikologisnya mengalami ketakutan, traumatis nya sampai tidak bisa tidur, sakit telinganya mendenging sampai lebih dari 2 bulan,” kisah Hari.

Tidak sampai disitu, lanjutnya, kami juga nggak bisa bekerja selama beberapa waktu. Juga berobat ke dokter. Sayapun malu didepan umum, istri saya dianiaya. Bahkan saya sendiri ikut menjadi korban kebiadaban pelaku.

Menurut Hari, Lisul tidak hanya memukul istrinya, tapi untuk keduakalinya, pelaku menyerang kembali dengan menggunakan kursi dan hampir dikeprukkan kena kepala istrinya. Beruntung serangan itu ditangkis oleh Hari, sehingga mengakibatkan luka memar pada lengan kiri dan luka lecet dekat pergelangan tangan kanannya.

“Ini saya lakukan untuk membela dan melindungi istri, agar dalam serangan yang kedua itu tidak bertambah parah mengenainya. Saya kira ini bukan khilaf, tapi memang sengaja. Sudah ada niat rencana untuk menyerang kami. Bahkan pelaku mengancam akan membuat keributan dan memutus aliran listrik jika kami tetap buka stand disana,” geram Hari.

READ  Sita Uang Rp 8,6 Juta dari Operasi, Premanisme Siap - Siap di Amankan

Perlu diketahui, sebelumnya, Wahyuni (Korban ke-1) telah melayangkan laporan peristiwa dugaan penganiayaan (Lisul Bahri) terhadap dirinya kepada petugas Polres Situbondo, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/222/VII/2022/ SPKT/POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Juli 2022.

Sedangkan Hari (Korban ke-2), ikut melaporkan pelaku yang sama (Lisul Bahri) selang sehari setelah peristiwa penganiayaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/224/VII/2022/ SPKT/ POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 7 Juli 2022.

Pasangan suami-istri itu, diduga dianiaya oleh pelaku di lokasi wisata kuliner Milenial Street, yang masih masuk dalam kawasan jalan Ahmad Yani, pada Rabu malam 6 Juli 2022 lalu.

Sesudah itu, kasus dugaan penganiayaan yang menimpa kedua korban pasangan suami-istri tersebut, oleh petugas Polres Situbondo dikenakan pasal 352 KUHP, tentang dugaan penganiayaan ringan.

Hari juga berharap, keadilan hukum di negara tercinta ini masih ada. Serta meminta kepada APH agar dapat menyelesaikan kasus ini dengan baik. Sehingga pelaku pemukul istrinya dapat ganjaran yang sesuai atas perbuatannya.(@Gus)

Total Views: 275 ,
Previous Post

Pengamanan KTT G20, Menkomarves Apresiasi Kecanggihan Fitur dan Kecepatan Command Center

Next Post

Setelah Dibuka, Pj Bupati Pati Cek Balai Desa dan SDN Dukuhseti 02

RelatedPosts

Modus Migran Ilegal Terbongkar, Polda Jateng Ungkap Sindikat TPPO Tegal-Brebes
Berita Terkini

Modus Migran Ilegal Terbongkar, Polda Jateng Ungkap Sindikat TPPO Tegal-Brebes

by nagasakti
Juni 19, 2025
9
Emosi Karena Mati Lampu, ADK Akhirnya Diringkus Polisi
Berita Terkini

Emosi Karena Mati Lampu, ADK Akhirnya Diringkus Polisi

by nagasakti
Mei 29, 2025
12
22 Preman Jalanan di Bekuk Polisi, Kapolresta Pati Bilang 15 Hari
Berita Terkini

22 Preman Jalanan di Bekuk Polisi, Kapolresta Pati Bilang 15 Hari

by nagasakti
Mei 27, 2025
61
Sengketa Lahan Makin Panas, PT. LPI dan Warga Saling Lapor ke Polisi
Berita Terkini

Sengketa Lahan Makin Panas, PT. LPI dan Warga Saling Lapor ke Polisi

by nagasakti
Mei 27, 2025
9
Empat Preman Berkedok Pungli di RSUD Soewondo Pati Diringkus
DAERAH

Empat Preman Berkedok Pungli di RSUD Soewondo Pati Diringkus

by nagasakti
Mei 23, 2025
12
Next Post
Setelah Dibuka, Pj Bupati Pati Cek Balai Desa dan SDN Dukuhseti 02

Setelah Dibuka, Pj Bupati Pati Cek Balai Desa dan SDN Dukuhseti 02

Discussion about this post

Premium Content

Bambang Soesatyo : Perkuat Ideologi Pancasila di Kalangan Generasi Muda Bangsa

Bambang Soesatyo : Perkuat Ideologi Pancasila di Kalangan Generasi Muda Bangsa

Agustus 11, 2023
0
73 Peserta KKN Berangkat ke Desa

73 Peserta KKN Berangkat ke Desa

Juli 8, 2022
0
Hari Bhayangkara ke 78, Polresta Pati Gelar Baksos Pemberian Beasiswa

Hari Bhayangkara ke 78, Polresta Pati Gelar Baksos Pemberian Beasiswa

Juni 28, 2024
3
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
BKN Soroti Pengangkatan Direktur RSUD Soewondo Pati, Pemkab Terancam Sanksi

BKN Soroti Pengangkatan Direktur RSUD Soewondo Pati, Pemkab Terancam Sanksi

Juli 3, 2025
Dandim Pati : Kita Bukan Sekadar Mitra, Tapi Saudara Seperjuangan

Dandim Pati : Kita Bukan Sekadar Mitra, Tapi Saudara Seperjuangan

Juli 1, 2025
HUT Bhayangkara ke-79, Kepala BNNK Jadi Pelindung Rakyat

HUT Bhayangkara ke-79, Kepala BNNK Jadi Pelindung Rakyat

Juli 1, 2025
Harapan Rakyat, Agus Kliwir : Polri Presisi Adalah Utama

Harapan Rakyat, Agus Kliwir : Polri Presisi Adalah Utama

Juni 29, 2025

Berita Terbaru

  • BKN Soroti Pengangkatan Direktur RSUD Soewondo Pati, Pemkab Terancam Sanksi
  • Dandim Pati : Kita Bukan Sekadar Mitra, Tapi Saudara Seperjuangan
  • HUT Bhayangkara ke-79, Kepala BNNK Jadi Pelindung Rakyat
  • Harapan Rakyat, Agus Kliwir : Polri Presisi Adalah Utama
  • Ngaji Hikam KMF Kawedanan Kayen, H. Hardi : Spiritualitas dan Silaturahim Alumni
BKN Soroti Pengangkatan Direktur RSUD Soewondo Pati, Pemkab Terancam Sanksi

BKN Soroti Pengangkatan Direktur RSUD Soewondo Pati, Pemkab Terancam Sanksi

Juli 3, 2025
Dandim Pati : Kita Bukan Sekadar Mitra, Tapi Saudara Seperjuangan

Dandim Pati : Kita Bukan Sekadar Mitra, Tapi Saudara Seperjuangan

Juli 1, 2025
HUT Bhayangkara ke-79, Kepala BNNK Jadi Pelindung Rakyat

HUT Bhayangkara ke-79, Kepala BNNK Jadi Pelindung Rakyat

Juli 1, 2025

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In