JAKARTA – Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Agus Kliwir kembali menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Polresta Pati
Dalam menangani kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Namun, Agus Kliwir mengingatkan bahwa dukungan masyarakat akan berubah menjadi kritik tajam, apabila penanganan perkara tersebut tidak dilakukan secara transparan dan tuntas.
Menurutnya, kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan anak-anak dan kredibilitas lembaga pendidikan agama.
“Kejahatan seksual di ponpes itu sangat sensitif. Negara harus hadir. Polisi jangan takut tekanan dari siapa pun, harus bongkar sampai akar,” kata Agus Kliwir dalam keterangannya di Jakarta, jumat (15/5/2026).
Agus Kliwir menyebut bahwa masyarakat saat ini menaruh perhatian besar kepada Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi serta Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama, yang dinilai sedang menghadapi ujian berat.
Ia menilai, penyelesaian kasus ini akan menjadi tolok ukur apakah aparat kepolisian mampu menjaga integritasnya, dalam perkara yang menyangkut institusi besar dan berpengaruh di tengah masyarakat.
“Kasatreskrim, Kompol Dika ini masih baru menjabat, tapi justru di awal masa tugasnya langsung dihadapkan perkara besar. maka ujian sekaligus kesempatan membuktikan jati diri profesional,” kata Ketum RPPAI.
Di sisi lain, RPPAI juga memberikan apresiasi terhadap langkah cepat kepolisian yang berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial A, ditangkap di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, saat diduga hendak melarikan diri.
Dia menilai penangkapan tersebut membuktikan bahwa penyidik tidak tinggal diam, dan bekerja serius di tengah sorotan publik.
“Penangkapan pelaku ini patut diapresiasi. Ini menunjukkan ada kerja keras, ada strategi, dan ada komitmen polisi dalam menindak pelaku,” tambahnya.
Meski demikian, Agus Kliwir meminta agar Polresta Pati tidak berhenti pada penangkapan tersangka saja
Melainkan harus fokus pada pembuktian kasus dan penuntasan berkas perkara, hingga pelaku benar-benar mendapatkan hukuman maksimal.
Pentingnya perlindungan korban, termasuk pemulihan trauma, pendampingan hukum, serta menjaga identitas korban, agar tidak menjadi konsumsi publik.
“Korban harus dilindungi, jangan sampai korban justru dipermalukan. Polisi harus memastikan hak-hak korban dipenuhi,” lanjutnya.
RPPAI mendorong agar aparat penegak hukum mempertimbangkan penerapan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, apabila unsur pidana terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Menurutnya, hukuman berat perlu diterapkan, sebagai bentuk efek jera dan peringatan bagi pelaku lain.
“UU Kebiri Kimia jangan hanya jadi tulisan. Ini harus diterapkan pada predator seksual anak. Jika terbukti, hukum berat harus dijalankan,” tuturnya.
Ketum RPPAI menutup pernyataan dengan mengajak masyarakat agar tetap mengawal kasus ini secara objektif, tidak terpancing isu liar, namun tetap kritis. agar proses hukum berjalan adil
“Polisi harus bekerja dengan bersih. Masyarakat harus mengawasi dan korban harus diprioritaskan,” pungkasnya.(red)






















Discussion about this post