• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Kamis, Mei 14, 2026
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home News Hukum

Polres Jepara Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan

Polres Jepara Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JEPARA – Beberapa waktu lalu masyarakat Jepara digegerkan dengan penemuan mayat terbungkus tas laundry di perkebunan desa Kepuk Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara.

Jasad tersebut ternyata seorang IRT yakni KN (37) warga Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara yang menjadi korban pembunuhan tersangka MN (29) warga Petekeyan Tahunan Jepara.

Baca juga

Kasus Santriwati Dicabuli, RPPAI : UU Kebiri Harus Diterapkan Kepolisian

Kasus Santriwati Dicabuli, RPPAI : UU Kebiri Harus Diterapkan Kepolisian

Mei 8, 2026
10
Buronan Kyai Cabul Ponpes Pati Dibekuk di Wonogiri

Buronan Kyai Cabul Ponpes Pati Dibekuk di Wonogiri

Mei 8, 2026
27
2 Bulan Jadi Kasat Reskrim Pati, Kompol Dika Langsung Tangkap Kyai Cabul Diduga Kabur

2 Bulan Jadi Kasat Reskrim Pati, Kompol Dika Langsung Tangkap Kyai Cabul Diduga Kabur

Mei 7, 2026
24

Pagi ini (31/10/2022), Polres Jepara Polda Jateng menggelar Konferensi Pers atas keberhasilan pengungkapan perkara pembunuhan yang dipimpin langsung Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH dengan didampingi Wakapolres Kompol Berry, ST., SIK, Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi, SH., SIK dan Kasubsi Penmas Si Humas Ipda Badar Amri Yahya, SH.

Kapolres menjelaskan bahwa tim Satreskrim Polres Jepara bersama tim Polda Jateng berhasil meringkus pelaku dengan pengejaran kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat. Dari kasus ini Polres Jepara mengamankan tiga tersangka yakni MN (29), LS (22) dan SG (35).

Kejadian ini bermula saat bulan Mei 2022, tersangka MN berkenalan dengan korban (KN) melalui facebook, kemudian tersangka meminjam uang dan berjanji pada korban akan mengembalikan saat korban pulang dari Singapura. Kemudian tanggal 16 Oktober 2022 korban sudah kembali dan memberitahukan ke tersangka MN.

Minggu 23 Oktober 2022, korban ke rumah tersangka untuk menagih hutang, karena tersangka hanya menjanjikan akhirnya terjadi cekcok dan korban mengancam tersangka akan diberitahukan ke istri tersangka, karena kesal tersangka mencekik korban hingga kejang-kejang dan akhirnya meninggal dunia.

Sehari setelahnya tersangka membawa jasad korban dibungkus karung dan tas laundry, dengan menggunakan spm milik korban, tersangka membuang jasad korban ke area perkebunan desa Kepuk Bangsri Jepara.

Kemudian barang milik korban dijual tersangka kepada tersangka lain yakni LS dan SG dan mendapatkan uang hasil penjualan sekitar 4 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tersangka.

“Sementara itu, Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi SH. SIK menjelaskan bahwa Penangkapan tersangka setelah korban berhasil diidentifikasi kemudian tim resmob Polres Jepara bersama Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya Sabtu (29/10/2022) yakni sehari setelah Jasad ditemukan para tersangka berhasil diamankan.

Selain mengamankan tersangka, Polres Jepara juga mengamankan Sepeda motor milik korban yang dijual tersangka, HP, helm, tas laundry, dan pakaian milik tersangka maupun korban.

Atas perbuatannya tersangka MN (29) dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” Sementara 2 tersangka lain yakni LS (22) dan SG (35) dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas AKP M Fachrur Rozi SH. SIK  selaku Kasat Reskrim Polres Jepara.(@Gus)

Total Views: 616 ,
Previous Post

Ungkap 13 Kasus Narkotika, Ini kata Kapolres Jepara

Next Post

Polres Jepara Rayakan Potong Tumpeng di HUT Humas Polri ke 71

RelatedPosts

Kasus Santriwati Dicabuli, RPPAI : UU Kebiri Harus Diterapkan Kepolisian
Berita Terkini

Kasus Santriwati Dicabuli, RPPAI : UU Kebiri Harus Diterapkan Kepolisian

by nagasakti
Mei 8, 2026
10
Buronan Kyai Cabul Ponpes Pati Dibekuk di Wonogiri
Berita Terkini

Buronan Kyai Cabul Ponpes Pati Dibekuk di Wonogiri

by nagasakti
Mei 8, 2026
27
2 Bulan Jadi Kasat Reskrim Pati, Kompol Dika Langsung Tangkap Kyai Cabul Diduga Kabur
Berita Terkini

2 Bulan Jadi Kasat Reskrim Pati, Kompol Dika Langsung Tangkap Kyai Cabul Diduga Kabur

by nagasakti
Mei 7, 2026
24
PSSI Pati Bangun Sistem Transparansi, Kejari Siap Dampingi
Berita Terkini

PSSI Pati Bangun Sistem Transparansi, Kejari Siap Dampingi

by nagasakti
Mei 7, 2026
6
Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka
Berita Terkini

Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka

by nagasakti
Mei 6, 2026
5
Next Post
Polres Jepara Rayakan Potong Tumpeng di HUT Humas Polri ke 71

Polres Jepara Rayakan Potong Tumpeng di HUT Humas Polri ke 71

Discussion about this post

Premium Content

Seminar Nasional FKIP Universitas Tanjungpura 2022

Seminar Nasional FKIP Universitas Tanjungpura 2022

September 18, 2022
0
Edukasi Safety Driving Bagi Pengemudi Ambulans oleh Satlantas Polresta Pati dan Dinas Kesehatan

Edukasi Safety Driving Bagi Pengemudi Ambulans oleh Satlantas Polresta Pati dan Dinas Kesehatan

Oktober 19, 2024
5
Antisipasi Macet, Polisi Turun ke lokasi

Antisipasi Macet, Polisi Turun ke lokasi

November 16, 2023
2
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Komisaris dan Direksi Baru, RUPST WIKA Jadi Sinyal Kebangkitan BUMN Konstruksi

Komisaris dan Direksi Baru, RUPST WIKA Jadi Sinyal Kebangkitan BUMN Konstruksi

Mei 13, 2026
Jelang 13 Mei, Ketua PDM Pati Ajak Warga Utamakan Persatuan dan Hindari Gerakan

Jelang 13 Mei, Ketua PDM Pati Ajak Warga Utamakan Persatuan dan Hindari Gerakan

Mei 11, 2026
Lindungi Anak dari Konten Porno! Komisi C DPRD Pati Sentil Kominfo, Minta Patroli Siber Diperkuat

Lindungi Anak dari Konten Porno! Komisi C DPRD Pati Sentil Kominfo, Minta Patroli Siber Diperkuat

Mei 11, 2026
Kasus Santriwati Dicabuli, RPPAI : UU Kebiri Harus Diterapkan Kepolisian

Kasus Santriwati Dicabuli, RPPAI : UU Kebiri Harus Diterapkan Kepolisian

Mei 8, 2026

Berita Terbaru

  • Komisaris dan Direksi Baru, RUPST WIKA Jadi Sinyal Kebangkitan BUMN Konstruksi
  • Jelang 13 Mei, Ketua PDM Pati Ajak Warga Utamakan Persatuan dan Hindari Gerakan
  • Lindungi Anak dari Konten Porno! Komisi C DPRD Pati Sentil Kominfo, Minta Patroli Siber Diperkuat
  • Kasus Santriwati Dicabuli, RPPAI : UU Kebiri Harus Diterapkan Kepolisian
  • Brigjen TNI Franky Apresiasi Inovasi Ketahanan Pangan
Komisaris dan Direksi Baru, RUPST WIKA Jadi Sinyal Kebangkitan BUMN Konstruksi

Komisaris dan Direksi Baru, RUPST WIKA Jadi Sinyal Kebangkitan BUMN Konstruksi

Mei 13, 2026
Jelang 13 Mei, Ketua PDM Pati Ajak Warga Utamakan Persatuan dan Hindari Gerakan

Jelang 13 Mei, Ketua PDM Pati Ajak Warga Utamakan Persatuan dan Hindari Gerakan

Mei 11, 2026
Lindungi Anak dari Konten Porno! Komisi C DPRD Pati Sentil Kominfo, Minta Patroli Siber Diperkuat

Lindungi Anak dari Konten Porno! Komisi C DPRD Pati Sentil Kominfo, Minta Patroli Siber Diperkuat

Mei 11, 2026

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In