• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Minggu, Maret 22, 2026
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home News Hukum

Kapolres Simalungun Ungkap Motif Pembunuhan

Kapolres Simalungun Ungkap Motif Pembunuhan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIMALUNGUN – Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menggelar Konferensi Pers atas keberhasilan pengungkapan perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian di Mako Polres Simalungun Jln.Jhon Horailam Pematang Raya Kabupaten Simalungun, Senin(24/10/2022) sekira Pkl.10.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap para tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., bersama Tim Jatanras dengan pengejaran selama 7(tujuh) hari setelah kejadian.

Baca juga

Antisipasi Rawan Tawuran, Polisi Tayu Amankan 7 Pelajar dan 8 Motor

Antisipasi Rawan Tawuran, Polisi Tayu Amankan 7 Pelajar dan 8 Motor

Maret 17, 2026
5
AMPB Minta KPK Gencarkan Edukasi Anti Korupsi di Daerah, Pati Diusulkan Jadi Lokasi Program

AMPB Minta KPK Gencarkan Edukasi Anti Korupsi di Daerah, Pati Diusulkan Jadi Lokasi Program

Maret 7, 2026
3
Reformasi Regulasi Kepailitan, Agus Kliwir Apresiasi Wisuda James Purba, S.H.,M.H

Reformasi Regulasi Kepailitan, Agus Kliwir Apresiasi Wisuda James Purba, S.H.,M.H

Maret 7, 2026
1

Kapolres menjelaskan bahwa,”Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 sekira Pkl.23.30 Wib, di Dusun Huta Tongah Nagori Pondok Bulu, Kabupaten Simalungun, awal melihat TKP personel menduga bahwa korban an.Theofinus Situmorang merupakan korban laka lantas, karena ditemukan ditepi jalan umum, setelah dilakukan autopsi terhadap jenazah Korban ditemukan adanya beberapa bekas luka yang diakibatkan dari penganiayaan.

Setelah dilakukan penyelidikan personel sat reskrim berhasil menyimpulkan modus operandi, diketahui bahwa tersangka berinisal AA(22) bersama SS(17) yang juga sekampung dengan korban, warga Huta Dolok Parmonangan Nagori Pondok Buluh Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun telah melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan kematian terhadap Theofinus Situmorang dengan memukul kepala korban secara berulang kali dengan menggunakan sebatang kayu, “ucap AKBP Ronald.

Adapun Motif kejadian tersebut bahwa AA bersama SS merasa sakit hari terhadap korban dikarenakan Theofinus Situmorang selalu memaki Bapak dari TSK AA yang telah meninggal dunia, kemudian AA bersama SS juga merasa tersinggung atas ucapan korban yang mengajak untuk berduel dan menantang kedua tersangka tersebut.

Kapolres berujar, “Merasa dendam kedua tersangka bertemu dengan korban di warung tuak, dimana korban memaki-maki para tersangka dan mengakibatkan pertengkaran mulut, atara korban dan tersangka, selanjutnya dalam situasi bertengkar pada saat perjalanan pulang dari warung tuak, kedua tersangka secara membabi buta memukuli kepala korban dengan menggunakan sebatang kayu, yang diambil dari samping rumah warga, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dilokasi tempat kejadian perkara.

Melihat kondisi korban para tersangka langsung bergegas meninggalkan korban di TKP, para tersangka awalnya melarikan diri ke daerah Adian Koting Kabupaten Tapanuli Utara, sehingga Personel Sat Reskrim melakukan pengejaran pada tgl.16/10/2022, didapat informasi bahwa para tersangka sudah kembali melarikan diri ke Provinsi Riau dengan menaiki Bus jurusan Sibolga-Riau, selanjutnya Tim kembali melakukan pengejaran.

“Selanjutnya, dapat kami jelaskan bahwa pada tanggal 17 Oktober 2022, pkl.03.00 wib, Tim berhasil mengamankan SS di warung kopi Desa Bangun raya, Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas Utara, dilakukan introgasi terhadap SS dan mengakui bahwasanya dirinya bersama AA telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia, SS juga menerangkan bahwa AA telah berada di Provinsi Riau.

Kemudian, Tim memburu AA, pada hari kamis 20 Oktober 2022 sekira Pkl.08.30 wib, Tim telah berhasil mengamankan AA dari tempat persembunyiaannya didalam lahan perkebunan sawit Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau, “ujar AKBP Ronald.

“Adapun barang bukti yang berkaitan dengan kejadian berhasil kami amankan berupa 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jenis Mio warna hitam, 1(satu) pasang sepatu warna biru, 1(satu) buah potongan kayu berukuran 1(satu) meter, 1(satu) potong kaos warna loreng, 1(satu) buah kemeja kotak-kotak hitam, 1(satu) jaket warna hitam merk converse, 1(satu) buah tali pinggang merk levis, 1(satu) potong celana panjang warna abu-abu.

Pasal yang dipersangkakan terhadap Inisial SS melanggar pasal 340 Sub 338 lebih subs 170 ayat 2 ke 3 KUHP Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan terhadap tersangka AA melanggar pasal 340 Sub 338 lebih subs pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,”tegas pria dengan melati dua dipundaknya ini.

Dan dari kejadian ini kami pihak kepolisian resor simalungun, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengendalikan diri, menahan diri, mengontrol diri sekuat apa batas kesadaran untuk dapat mengkonsumsi minuman berakhohol, seperti tuak, agar kita sama-sama dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan terhindar dari perbuatan, tindakan kriminal, yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, “tegas Kapolres Simalungun.(joe/@Gus)

Total Views: 518 ,
Previous Post

Kunjungan Kehormatan, Kapolda Gorontalo Sambut (Laksma) TNI Nouldy J Tangka CHRMP

Next Post

Mendagri Dukung Pelaksanaan Transformasi Layanan Kesehatan Primer Di Daerah

RelatedPosts

Antisipasi Rawan Tawuran, Polisi Tayu Amankan 7 Pelajar dan 8 Motor
Berita Terkini

Antisipasi Rawan Tawuran, Polisi Tayu Amankan 7 Pelajar dan 8 Motor

by nagasakti
Maret 17, 2026
5
AMPB Minta KPK Gencarkan Edukasi Anti Korupsi di Daerah, Pati Diusulkan Jadi Lokasi Program
Berita Terkini

AMPB Minta KPK Gencarkan Edukasi Anti Korupsi di Daerah, Pati Diusulkan Jadi Lokasi Program

by nagasakti
Maret 7, 2026
3
Reformasi Regulasi Kepailitan, Agus Kliwir Apresiasi Wisuda James Purba, S.H.,M.H
Berita Terkini

Reformasi Regulasi Kepailitan, Agus Kliwir Apresiasi Wisuda James Purba, S.H.,M.H

by nagasakti
Maret 7, 2026
1
Tiga Profesor Hukum Dirikan PERADI Profesional, Usung Advokat Berkarakter di Era Digital
Berita Terkini

Tiga Profesor Hukum Dirikan PERADI Profesional, Usung Advokat Berkarakter di Era Digital

by nagasakti
Maret 6, 2026
20
Tim Sillakku’ Resmob Polres Torut Mendadak Jalani Tes Urine, Hasilnya Ini
Hukum

Tim Sillakku’ Resmob Polres Torut Mendadak Jalani Tes Urine, Hasilnya Ini

by Kabiro Blora
Maret 5, 2026
2
Next Post
Mendagri Dukung Pelaksanaan Transformasi Layanan Kesehatan Primer Di Daerah

Mendagri Dukung Pelaksanaan Transformasi Layanan Kesehatan Primer Di Daerah

Discussion about this post

Premium Content

Raih Mendali Emas, Briptu Evana Rahmawati Polwan Jepara

Raih Mendali Emas, Briptu Evana Rahmawati Polwan Jepara

Agustus 12, 2023
0
Kejutan !!! Polres Jepara Diserbu Anggota TNI

Kejutan !!! Polres Jepara Diserbu Anggota TNI

Juli 1, 2023
0
Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi HUT GERAK BS Ke-3 Tahun

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi HUT GERAK BS Ke-3 Tahun

Desember 18, 2022
0
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Wabup Blora Ungkap Progres Infrastruktur dan Tren Penurunan Kemiskinan

Wabup Blora Ungkap Progres Infrastruktur dan Tren Penurunan Kemiskinan

Maret 22, 2026
Warga Nglebak Tak Mau Menunggu, Jalan Rusak Diperbaiki

Warga Nglebak Tak Mau Menunggu, Jalan Rusak Diperbaiki

Maret 22, 2026
Agus Kliwir Minta Wartawan Kembali “Ruh” Tulisan”

Agus Kliwir Minta Wartawan Kembali “Ruh” Tulisan”

Maret 21, 2026
Idulfitri Jadi Titik Awal, Agus Kliwir Dorong Media Perkuat Solidaritas dan Kepercayaan Publik

Idulfitri Jadi Titik Awal, Agus Kliwir Dorong Media Perkuat Solidaritas dan Kepercayaan Publik

Maret 20, 2026

Berita Terbaru

  • Wabup Blora Ungkap Progres Infrastruktur dan Tren Penurunan Kemiskinan
  • Warga Nglebak Tak Mau Menunggu, Jalan Rusak Diperbaiki
  • Agus Kliwir Minta Wartawan Kembali “Ruh” Tulisan”
  • Idulfitri Jadi Titik Awal, Agus Kliwir Dorong Media Perkuat Solidaritas dan Kepercayaan Publik
  • Lebaran Tanpa Seremoni, Plt Bupati : Silaturahmi Mempererat Kondisifitas Bersama Forkompimda
Wabup Blora Ungkap Progres Infrastruktur dan Tren Penurunan Kemiskinan

Wabup Blora Ungkap Progres Infrastruktur dan Tren Penurunan Kemiskinan

Maret 22, 2026
Warga Nglebak Tak Mau Menunggu, Jalan Rusak Diperbaiki

Warga Nglebak Tak Mau Menunggu, Jalan Rusak Diperbaiki

Maret 22, 2026
Agus Kliwir Minta Wartawan Kembali “Ruh” Tulisan”

Agus Kliwir Minta Wartawan Kembali “Ruh” Tulisan”

Maret 21, 2026

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In