• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home News Hukum

Presisi One LawFirm & Consultants Berikan Jawaban Somasi Akan Pidanakan Penggugat

Presisi One LawFirm & Consultants Berikan Jawaban Somasi Akan Pidanakan Penggugat
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Advokat Hutomo Lim.ST, SH sebagai Kuasa Hukum Ny. Apriyanti warga Muaro Jambi menyatakan kami sebagai kuasa hukum selain berikan jawaban somasi akan pidanakan penggugat

Hal ini terkait Surat Somasi kedua yang di layangkan oleh rekan Kantor Advokat dan Hukum Effan Somawijaya.SH dan Rekan tertulis bahwa Ny.Apriyanti sebagai tergugat dalam perkara tersebut belum pernah membayar sama sekali jasa Advokat Martius SH, oleh karena itu terkait pernyataan ini kami akan lakukan upaya hukum ” Ucap Hutomo ” Selasa 11 Oktober 22.

Baca juga

Korban Trauma! Kapolres Banjar : Sikat Komplotan Jambret

Korban Trauma! Kapolres Banjar : Sikat Komplotan Jambret

Agustus 5, 2025
4
Polemik Hukum, Nur Said : Yakin Bukti Sah

Polemik Hukum, Nur Said : Yakin Bukti Sah

Agustus 5, 2025
6
IRT Pengedar Sabu Diamankan, SG diburu Polisi ( DPO)

IRT Pengedar Sabu Diamankan, SG diburu Polisi ( DPO)

Agustus 5, 2025
11

Hutomo mengatakan bahwa kami telah melayangkan surat jawaban ,Somasi pertama yang dikirim terhadap kliennya kepada Kantor Advokat dan Hukum Effan Somawijaya.SH dan Rekan yang beralamat di Jalan : Kopral Chaidir No. 06 RT. 03 ,Pakuan Baru-JAMBI, sebagai kuasa hukum Martius.SH pada Sabtu 3 September 22.

Jawaban yang kami berikan pada tanggal 3 September 2022 kepada Rekan Advokat Effan.SH yaitu sebagai berikut ; Bahwa benar klien kami telah memberikan kuasa kepada rekan Advokat Martius SH dan kawan-kawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 007/SUMIPdt.G/XI/2021, dalam perkara perceraian yaitu gugatan pembagian gono gini yang diajukan oleh suaminya ,Suyanto dengan perkara nomor 33/Pdt.G/2021/PNJmb di Pengadilan Negeri Sengeti.

READ  Polres Jepara Ungkap Kasus 101.06 Gram Sabu dan 5.024 Butir Obat Terlarang

Akan tetapi Somasi ke dua tetap dikirimkan kembali kepada klien kami ditambah Martius selaku penggugat juga telah lakukan gugatan perdata terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Sengeti terkait Wanprestasi “Ucapnya.

Dalam kesempatan ini Ny.Apriyanti mengatakan sebelum permasalahan ini terjadi saya kenal baik dengan Martius, Ia selain menjadi Advokat dan Lawyer, Ia juga sebagai Kepala Perusahaan Distributor dagang Prodak ABC untuk perwakilan wilayah Jambi dan saya sebagai kemitraan dagangnya.

Dan saya pun bercerita kepada Martius adanya permalasahan rumah tangga saya dengan suami Suryanto juga adanya gugatan Gono gini di Pengadilan karena yang saya tau Martius seorang Advokat dan akhirnya Martius menawarkan sebagai Kuasa hukum kepada saya dalam perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Suryanto di Pengadilan Negeri Sengeti dengan nomor 33/PDT.3/2021/PN.SNT “

Musyawarah dan Mufakat kami akhirnya Tuhan berikan kemudahan yang dimana kami akan lakukan perdamaian dengan Suryanto.

Akan tetapi sebelum adanya kesepakatan damai di mediasi perdamaian di Pengadilan Negri Sangeti.Martius minta kepada saya sebesar Rp.125 juta sebagai Sukses Fee untuk ditanda tangani dan ” Martius pun berkata dengan waktu pembayaran panjang pun tidak masalah mau setahun atau dua tahun tidak masalah'” Namun baru 5 Bulan perjanjian yang sudah di sepakati kenapa kita menerima Surat Somasi dari Pengacaranya Advokat Effan.SH

READ  FPII Mengecam Keras Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan

Lebih lanjut Advokat Hutomo Lim.ST.SH yang tergabung di PRESISI ONE LAW FIRM & CONSULTANT berdomisili di CBC Office, Patra Office Tower, Lt. 17 Room 1702-1705, JI. Jenderal Gatot Subroto, Kav. 32-34, Jakarta Selatan menyatakan Surat jawaban Somasi itu telah kami kirim pada hari Sabtu 3 September 2022 kepada rekan advokat Effan Somawijaya.SH dan Rekan yang merupakan sebagai kuasa Hukum.Martius.SH terkait jawaban Surat Somasi yang diberikan terhadap Kliennya.

Selanjutnya untuk diketahui bahwa berdasarkan somasi yang rekan berikan kepada klien kami khususnya pada Nomor (4) dengan tertulis dikatakannya bahwa klien kami Ny.Apriyanti dalam perkara tersebut belum membayar sama sekali jasa Advokat Martius SH, untuk itu perlu kami luruskan dan kami sampaikan bahwa surat somasi yang rekan advokat Effan.SH berikan itu tidak benar dan secara tegas kami katakan untuk segera menarik somasi tersebut karena hal ini sangat tidak benar dan berpotensi merusak nama baik klien kami dan Hutomo menjelaskan klien kami ada bukti pembayaran jasa Advokat bahkan kami memiliki bukti 3 lembar kuitansi tanda terima uang lengkap dengan nomor perkara yang ditangani” Jelasnya.

READ  5 Tersangka Pembunuhan Berencana Diringkus Polda Kalsel

Untuk itu Kami sebagai kuasa hukum Ny.Apriyanti meluruskan bahwa pernyataan yang dibuat Kuasa hukum penggugat, kami katakan itu tidak benar .

Juga perlu diketahui oleh rekan advokat disini klien kami merasa sangat dirugikan juga selain itu usaha klien kami pun jadi terhambat tidak bisa mendapatkan produk dagang Perusahaan ABC Padahal klien kami tidak ada masalah dengan pembayaran “Jelasnya.

Seharusnya sebagai Advokat yang dimana sebagai officium nobile tentunya berupaya pengejawantahan dari nilai-nilai kemanusiaan (humanity) dalam arti penghormatan pada martabat kemanusiaan; nilai keadilan (justice) dalam arti dorongan yaitu prinsip seorang lawyer untuk selalu memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya serta nilai kepatutan atau kewajaran sebagai upaya mewujudkan ketertiban dan keadilan dan kejujuran.

Selanjutnya Hutomo menyampaikan kepada rekan advokat Effan .SH untuk meminta maaf secara langsung kepada klien kami karena klien kami terganggu dan tertekan kejiwaannya atas somasi yang diberikannya.

Perlu diketahui bahwa apabila rekan tidak menarik Surat Somasi tersebut maka kami berkesimpulan akan lakukan upaya hukum dan kami akan mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata untuk membela kepentingan klien kami sesuai dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku di negara ini ” Tutupnya.(Hutomo Lim. ST.SH/@Gus)

Total Views: 290 ,
Previous Post

Wamendes Meminta Tetap Bersinergi Membangun Keberagaman Indonesia

Next Post

Polri Akan Susun Aturan Pengamanan Liga Sepak Bola di Indonesia

RelatedPosts

Korban Trauma! Kapolres Banjar : Sikat Komplotan Jambret
Berita Terkini

Korban Trauma! Kapolres Banjar : Sikat Komplotan Jambret

by nagasakti
Agustus 5, 2025
4
Polemik Hukum, Nur Said : Yakin Bukti Sah
Hukum

Polemik Hukum, Nur Said : Yakin Bukti Sah

by nagasakti
Agustus 5, 2025
6
IRT Pengedar Sabu Diamankan, SG diburu Polisi ( DPO)
Berita Terkini

IRT Pengedar Sabu Diamankan, SG diburu Polisi ( DPO)

by nagasakti
Agustus 5, 2025
11
Celurit Jadi Bukti Tawuran, Polisi Buru Pelaku Lain
Berita Terkini

Celurit Jadi Bukti Tawuran, Polisi Buru Pelaku Lain

by nagasakti
Juli 31, 2025
8
Nafsu Gelap, AW Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Berita Terkini

Nafsu Gelap, AW Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

by nagasakti
Juli 30, 2025
23
Next Post
Polri Akan Susun Aturan Pengamanan Liga Sepak Bola di Indonesia

Polri Akan Susun Aturan Pengamanan Liga Sepak Bola di Indonesia

Discussion about this post

Premium Content

Hadiah Bagi Tertib Pajak, Kompol Asfauri : Fabel di Utamakan

Hadiah Bagi Tertib Pajak, Kompol Asfauri : Fabel di Utamakan

Juni 13, 2024
19
Stop Berita Hoax !!! Direktur CV Aqila Jaya Mulia Angkat Bicara

Stop Berita Hoax !!! Direktur CV Aqila Jaya Mulia Angkat Bicara

Juni 23, 2023
0
Seminar Bangkit Bersama Lawan Stunting

Seminar Bangkit Bersama Lawan Stunting

November 12, 2022
0
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Penutupan TMMD di Pati, Pangdam Apresiasi Sinergi TNI, Pemda dan Warga

Penutupan TMMD di Pati, Pangdam Apresiasi Sinergi TNI, Pemda dan Warga

Agustus 21, 2025
Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Humanis di Dunia Media

Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Humanis di Dunia Media

Agustus 20, 2025
Aksi Damai di Pati Resmi Dibatalkan, Ini Kata Husein Hafid

Aksi Damai di Pati Resmi Dibatalkan, Ini Kata Husein Hafid

Agustus 19, 2025
Kapolri Lepas Purna Tugas Komjen Pol. Ahmad Dofiri

Kapolri Lepas Purna Tugas Komjen Pol. Ahmad Dofiri

Agustus 19, 2025

Berita Terbaru

  • Penutupan TMMD di Pati, Pangdam Apresiasi Sinergi TNI, Pemda dan Warga
  • Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Humanis di Dunia Media
  • Aksi Damai di Pati Resmi Dibatalkan, Ini Kata Husein Hafid
  • Kapolri Lepas Purna Tugas Komjen Pol. Ahmad Dofiri
  • HUT RI ke-80, Kapolres Rembang Apresiasi Dukungan Warga
Penutupan TMMD di Pati, Pangdam Apresiasi Sinergi TNI, Pemda dan Warga

Penutupan TMMD di Pati, Pangdam Apresiasi Sinergi TNI, Pemda dan Warga

Agustus 21, 2025
Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Humanis di Dunia Media

Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Humanis di Dunia Media

Agustus 20, 2025
Aksi Damai di Pati Resmi Dibatalkan, Ini Kata Husein Hafid

Aksi Damai di Pati Resmi Dibatalkan, Ini Kata Husein Hafid

Agustus 19, 2025

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In