• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Senin, April 20, 2026
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home News Hukum

16 Pengedar Narkoba dan 2 Kg Ganja Diamankan Polisi

16 Pengedar Narkoba dan 2 Kg Ganja Diamankan Polisi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan pelaku pengedar Narkoba hampir setiap hari sejak 1-17 Oktober 2022, Demikian disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H.,S.I.K.,M.Si. Senin (17/10) kemarin.

Jajaran Satres Narkoba Polresta Denpasar berhasil meringkus 16 tersangka. Belasan tersangka yang berhasil ditangkap ini semuanya dikendalikan oleh orang tak dikenal.

Baca juga

Massa Mengamuk di PN Pati! Sidang Kasus Pengeroyokan

Massa Mengamuk di PN Pati! Sidang Kasus Pengeroyokan

April 14, 2026
5
Mahasiswa Diduga Pelaku Pencurian, AKP Sahlan : Uang Rp 6 Juta Jadi Barang Bukti

Mahasiswa Diduga Pelaku Pencurian, AKP Sahlan : Uang Rp 6 Juta Jadi Barang Bukti

April 11, 2026
15
16 Orang Diboyong KPK, Ada Apa?

16 Orang Diboyong KPK, Ada Apa?

April 11, 2026
14

Dari tangan 16 orang tersangka itu polisi menyita barang bukti berbagai jenis narkoba. Adapun narkoba yang berhasil disita, yakni ganja seberat 2 Kg, Shabu-sabu seberat 321,66 gram, dan ekstasi sebanyak 379 butir dengan berat 138,94 gram. Kiloan barang haram tersebut paling banyak disita dari 9 tersangka.

Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan masalah narkoba menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Dikatakannya, presiden memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama seluruh jajaran di Indonesia untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa.

“Para tersangka ini berperan sebagai pengedar. Setidaknya pengungkapan kasus ini jajaran Satres Narkoba Polresta Denpasar dapat menyelamatkan 40.000 jiwa dari pengaruh narkoba. Pengungkapan kasus narkoba merupakan perintah dari bapak presiden dan menjadi komitmen dari Kapolri sampai kepada seluruh jajaran untuk bertindak tegas terhadap kasus narkoba,” kata mantan Kapolres Sukoharjo ini.

Ditambahkan Kapolresta dari 9 tersangka dengan kategori barang bukti besar yang paling banyak disita dari tersangka Raihan Rahadi Azhar, 22. Dari tangan tersangka asal Malang, Jawa Timur ini polisi menyita barang bukti 68 plastik klip berisi daun, biji, dan batang kering ganja berat bersih 794,06 gram dan 38 plastik klip sabu berat bersih 8,25 gram.

Tersangka Azhar ditangkap di Perum Giri Kencana, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Tersangka ini dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. Selain itu Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Barang bukti dari tersangka dipasok oleh seseorang yang dikenal dengan nama Patron. Semua tersangka yang berhasil diamankan ini berperan sebagai pengedar. Para tersangka ini terlibat narkoba karena tergiur dengan upah yang didapat,” tandasnya.(@Gus)

Total Views: 518 ,
Previous Post

Kapolres Tabanan Turun Penanganan Bencana Di Wilayah

Next Post

Sekda Pati Tegaskan Regsosek Harus Dikawal Sampai Tuntas

RelatedPosts

Massa Mengamuk di PN Pati! Sidang Kasus Pengeroyokan
Berita Terkini

Massa Mengamuk di PN Pati! Sidang Kasus Pengeroyokan

by nagasakti
April 14, 2026
5
Mahasiswa Diduga Pelaku Pencurian, AKP Sahlan : Uang Rp 6 Juta Jadi Barang Bukti
Berita Terkini

Mahasiswa Diduga Pelaku Pencurian, AKP Sahlan : Uang Rp 6 Juta Jadi Barang Bukti

by nagasakti
April 11, 2026
15
16 Orang Diboyong KPK, Ada Apa?
Berita Terkini

16 Orang Diboyong KPK, Ada Apa?

by nagasakti
April 11, 2026
14
Dangdut Adella Jadi Arena Pembunuhan, DPRD Pati : Panitia dan Aparat Harus Bertanggung Jawab
Berita Terkini

Dangdut Adella Jadi Arena Pembunuhan, DPRD Pati : Panitia dan Aparat Harus Bertanggung Jawab

by nagasakti
April 8, 2026
31
Pengeroyokan Maut, Keluarga Korban Desak Hukuman Maksimal
Berita Terkini

Pengeroyokan Maut, Keluarga Korban Desak Hukuman Maksimal

by nagasakti
April 7, 2026
3
Next Post
Sekda Pati Tegaskan Regsosek Harus Dikawal Sampai Tuntas

Sekda Pati Tegaskan Regsosek Harus Dikawal Sampai Tuntas

Discussion about this post

Premium Content

Berani Independen, Pewarta Digital Dituntut Melek Hukum dan Tangguh Hadapi Tekanan

Berani Independen, Pewarta Digital Dituntut Melek Hukum dan Tangguh Hadapi Tekanan

Februari 16, 2026
12
Laga final dan penutupan Pati e-sport championship 2022

Laga final dan penutupan Pati e-sport championship 2022

Agustus 13, 2022
0
Awak Media Silahturahmi ke Kasatreskrim Polres Jembrana

Awak Media Silahturahmi ke Kasatreskrim Polres Jembrana

Januari 21, 2023
0
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
SMSI Ingatkan Instansi Negara, Anggaran Publikasi Jangan Mengalir ke Perusahaan Media Ilegal

SMSI Ingatkan Instansi Negara, Anggaran Publikasi Jangan Mengalir ke Perusahaan Media Ilegal

April 20, 2026
Penolakan Berdiri Yonif TP, Warga Soroti Sikap Kades Gesengan Dinilai Tidak Konsisten

Penolakan Berdiri Yonif TP, Warga Soroti Sikap Kades Gesengan Dinilai Tidak Konsisten

April 18, 2026
Dugaan Pungli di SMPN 1 Tayu Jadi Alarm Pendidikan, DPRD Pati Dorong Ombudsman Bongkar

Dugaan Pungli di SMPN 1 Tayu Jadi Alarm Pendidikan, DPRD Pati Dorong Ombudsman Bongkar

April 17, 2026
DPRD Pati Desak Ombudsman Jateng Turun! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Bikin Resah

DPRD Pati Desak Ombudsman Jateng Turun! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Bikin Resah

April 17, 2026

Berita Terbaru

  • SMSI Ingatkan Instansi Negara, Anggaran Publikasi Jangan Mengalir ke Perusahaan Media Ilegal
  • Penolakan Berdiri Yonif TP, Warga Soroti Sikap Kades Gesengan Dinilai Tidak Konsisten
  • Dugaan Pungli di SMPN 1 Tayu Jadi Alarm Pendidikan, DPRD Pati Dorong Ombudsman Bongkar
  • DPRD Pati Desak Ombudsman Jateng Turun! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Bikin Resah
  • Disdikbud Pati Larang Outing Class ke Bali, DPRD Ingatkan Sekolah Jangan Bebani Orang Tua
SMSI Ingatkan Instansi Negara, Anggaran Publikasi Jangan Mengalir ke Perusahaan Media Ilegal

SMSI Ingatkan Instansi Negara, Anggaran Publikasi Jangan Mengalir ke Perusahaan Media Ilegal

April 20, 2026
Penolakan Berdiri Yonif TP, Warga Soroti Sikap Kades Gesengan Dinilai Tidak Konsisten

Penolakan Berdiri Yonif TP, Warga Soroti Sikap Kades Gesengan Dinilai Tidak Konsisten

April 18, 2026
Dugaan Pungli di SMPN 1 Tayu Jadi Alarm Pendidikan, DPRD Pati Dorong Ombudsman Bongkar

Dugaan Pungli di SMPN 1 Tayu Jadi Alarm Pendidikan, DPRD Pati Dorong Ombudsman Bongkar

April 17, 2026

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In