• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Rabu, Januari 21, 2026
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home News

SIM Pelanggar Kasus Tabrak Lari Bisa Dicabut Permanen

SIM Pelanggar Kasus Tabrak Lari Bisa Dicabut Permanen
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA SEMARANG – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan petugas Polantas agar tidak lagi melakukan tilang secara manual karena sudah beralih menggunakan mekanisme Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Hal tersebut diungkapkan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan di sela acara Konsinyering bersama Jasa Raharja di Hotel Gumaya, Kamis (27/10/2022).

Brigjen Aan menyampaikan sesuai arahan Kapolri bahwa tindakan yang diberikan oleh anggota Polri terkait pelanggaran lalulintas yaitu berupa peringatan dan edukasi.

Baca juga

MK : Sengketa Pemberitaan Tak Bisa Masuk Ranah Pidana

MK : Sengketa Pemberitaan Tak Bisa Masuk Ranah Pidana

Januari 20, 2026
3
KPK Janjikan Transparansi Penanganan OTT Bupati Pati

KPK Janjikan Transparansi Penanganan OTT Bupati Pati

Januari 20, 2026
16
Agus Kliwir : Pers Resmi Harus Berbadan Hukum dan Siap Diverifikasi

Sinergi Lintas Sektor, SMSI Optimistis Ekosistem Informasi Nasional Semakin Sehat

Desember 31, 2025
2

“Kita diarahkan oleh pak Kapolri dalam 2-3 bulan kedepan ini kita melakukan kegiatan simpatik artinya dalam penegakan hukum yang kita lakukan itu lebih mengedepankan kegiatan edukasi, sosialisasi kemudian teguran kepada masyarakat yang melanggar dan memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT dengan ETLE,” kata Aan.

READ  Evakuasi Kapolda Jambi, Kapolri Beri Apresiasi ke TNI

Namun dirinya menyebut ada kondisi dimana polisi tetap bisa menghentikan pengendara. Jika polisi melihat ada pelanggaran lalulintas yang berpotensi membahayakan seperti tidak memakai helm, lawan arah, atau bahkan anak kecil yang mengendarai motor, maka masih bisa menghentikan pelanggar

“Ya kalau kita melihat ada pelangaran seperti orang nggak pakai helm, kalau polisi tidak menghentikan, tidak berbuat apa-apa itu sudah salah membiarkan orang yang berpotensi kecelakaan. Harus tetap kita berikan peringatan dengan dihentikan. Itu salah satu bentuk edukasi dan menyelamatkan minimal satu orang itu agar tidak menjadi korban kecelakaan,” jelasnya.

Ditambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang membuat suatu konsep untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas berulang yang dilakukan masyarakat. Konsep tersebut diwujudkan dalam sistem merit poin.

“Jadi setiap pemilik SIM di awal akan memiliki 12 poin. Poin tersebut akan berkurang jika pemilik SIM tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas. Jika pelanggaran ringan akan dikurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan akan dikurangi 5 poin. Jadi nanti kalau poin nya habis akan dicabut SIMnya dan harus melalukan ujian SIM lagi,” ujar Brigjen Aan saat menjelaskan mekanisme pengurangan merit poin.

READ  Gelar Bakti Sosial, Kapolresta Pati Berikan Bantuan ke Warga Kurang Mampu

Bahkan disebutkan pula ada jenis pelanggaran lalu lintas yang langsung seketika menghabiskan merit poin pemilik SIM.“Kalau kasus tabrak lari akan langsung habis 12 poin dan SIM nya bisa dicabut permanen,” ungkapnya.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho yang mendampingi Dirgakkum Korlantas Polri dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa sistem merit poin tersebut sudah diberlakukan di wilayah hukum Polda Jateng. Namun dirinya berharap tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah sehingga tidak perlu dilakukan pengurangan merit poin terhadap pemilik SIM.

“Jadi di Jawa Tengah proses sudah berjalan dan sudah dimulai di Polda Jateng karena dari Korlantas sudah lama menentukan seperti itu jadi di wilayah tinggal menjabarkan. Kita harap tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat sehingga tidak ada poin-poin yang harus diberikan,” kata Kombes Pol Agus Suryo Nugroho  selaku Dirlantas Polda Jateng.

READ  Kiprah ..!!! Bidang Humas Polda Jateng di bawah Nakhoda Kombes Iqbal

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Agus juga mengungkapkan bahwa saat ini Ditlantas Polda Jateng sedang menguji coba penggunaan Drone untuk merekam pelanggaran lalu lintas.

“Bahwa ETLE itu ada yang statis dan ada yang mobile, jadi (penggunaan Drone) ini hanya salah satu mekanisme saja. Di Jawa Tengah sedang uji coba ETLE yang terkoneksi dengan Drone. Nanti setelah clear dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia, akan kami paparkan di Korlantas,” tegas Kombes Agus.(@Gus)

Total Views: 464 ,
Previous Post

Musnahkan 3,4 Kg Barang Bukti Sabu Jaringan Internasional

Next Post

Polri dan Intansi Antisipasi Bencana

RelatedPosts

MK : Sengketa Pemberitaan Tak Bisa Masuk Ranah Pidana
Berita Terkini

MK : Sengketa Pemberitaan Tak Bisa Masuk Ranah Pidana

by nagasakti
Januari 20, 2026
3
KPK Janjikan Transparansi Penanganan OTT Bupati Pati
Berita Terkini

KPK Janjikan Transparansi Penanganan OTT Bupati Pati

by nagasakti
Januari 20, 2026
16
Agus Kliwir : Pers Resmi Harus Berbadan Hukum dan Siap Diverifikasi
Berita Terkini

Sinergi Lintas Sektor, SMSI Optimistis Ekosistem Informasi Nasional Semakin Sehat

by nagasakti
Desember 31, 2025
2
Solid dan Terarah, DPC PDIP Pati Optimistis Hadapi Tantangan Politik Ke Depan
Politik

Solid dan Terarah, DPC PDIP Pati Optimistis Hadapi Tantangan Politik Ke Depan

by nagasakti
Desember 30, 2025
5
Akibat Jebolnya Tanggul, Kapolsek Kayen Pimpin Giat Bantu Warga Bersihkan Lumpur
Berita Terkini

Akibat Jebolnya Tanggul, Kapolsek Kayen Pimpin Giat Bantu Warga Bersihkan Lumpur

by nagasakti
Desember 18, 2025
13
Next Post
Polri dan Intansi Antisipasi Bencana

Polri dan Intansi Antisipasi Bencana

Discussion about this post

Premium Content

Kapolda Gorontalo dan Forkopimda Cek Pengamanan Gereja

Kapolda Gorontalo dan Forkopimda Cek Pengamanan Gereja

Desember 26, 2022
0
Modus PMI Ilegal dan PSK, Ratusan Kasus TPPO Diungkap Polri

Modus PMI Ilegal dan PSK, Ratusan Kasus TPPO Diungkap Polri

Juni 23, 2023
0
Keluhan Petani Didengarkan, Kapolres Kudus Bertajuk “Jumat Curhat”

Keluhan Petani Didengarkan, Kapolres Kudus Bertajuk “Jumat Curhat”

Desember 30, 2022
0
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
MK : Sengketa Pemberitaan Tak Bisa Masuk Ranah Pidana

MK : Sengketa Pemberitaan Tak Bisa Masuk Ranah Pidana

Januari 20, 2026
KPK Janjikan Transparansi Penanganan OTT Bupati Pati

KPK Janjikan Transparansi Penanganan OTT Bupati Pati

Januari 20, 2026
Purnawirawan Polri Bergerak, AKBP Purn. Nyamin Salurkan Sembako Disalurkan di Empat Desa

Purnawirawan Polri Bergerak, AKBP Purn. Nyamin Salurkan Sembako Disalurkan di Empat Desa

Januari 19, 2026
LA Timur dan Mukit Serukan Kepedulian Kolektif Hadapi Bencana Banjir

LA Timur dan Mukit Serukan Kepedulian Kolektif Hadapi Bencana Banjir

Januari 19, 2026

Berita Terbaru

  • MK : Sengketa Pemberitaan Tak Bisa Masuk Ranah Pidana
  • KPK Janjikan Transparansi Penanganan OTT Bupati Pati
  • Purnawirawan Polri Bergerak, AKBP Purn. Nyamin Salurkan Sembako Disalurkan di Empat Desa
  • LA Timur dan Mukit Serukan Kepedulian Kolektif Hadapi Bencana Banjir
  • Warga Terdampak Banjir, H. Suwito dan Burhan Salurkan Ribuan Nasi Bungkus
MK : Sengketa Pemberitaan Tak Bisa Masuk Ranah Pidana

MK : Sengketa Pemberitaan Tak Bisa Masuk Ranah Pidana

Januari 20, 2026
KPK Janjikan Transparansi Penanganan OTT Bupati Pati

KPK Janjikan Transparansi Penanganan OTT Bupati Pati

Januari 20, 2026
Purnawirawan Polri Bergerak, AKBP Purn. Nyamin Salurkan Sembako Disalurkan di Empat Desa

Purnawirawan Polri Bergerak, AKBP Purn. Nyamin Salurkan Sembako Disalurkan di Empat Desa

Januari 19, 2026

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In