JEPARA – Aksi pencurian terhadap aset telekomunikasi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Jepara.
Tower IBS milik PT XL Axiata di Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, dibobol komplotan pencuri yang menyasar baterai lithium sebagai komponen utama suplai daya.
Polres Jepara memastikan kasus tersebut telah berhasil diungkap. tiga orang pelaku, kini telah ditahan setelah Satreskrim Polres Jepara melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Pelaku menjalankan modus dengan memastikan lokasi tower sepi dan minim pengawasan. “mereka mengincar baterai lithium merek ZTE sebanyak dua unit.
Untuk masuk, mereka menggunakan kunci palsu yang telah dimodifikasi,” ungkap AKP Wildan kepada wartawan
Dalam kasus ini, polisi menetapkan inisial SS (45) warga Semarang dan HR (30) warga Jepara sebagai pelaku utama yang melakukan pencurian secara langsung.
Sementara satu tersangka lainnya yakni inisial AA (30) warga Jember, Jawa Timur, diduga berperan sebagai penadah yang membeli barang curian.
Kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp25 juta. Polisi menyebut, pencurian baterai tower telekomunikasi dapat mengganggu layanan jaringan, karena baterai berfungsi sebagai cadangan daya listrik.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama Resmob Satreskrim Polres Jepara dengan Jatanras Polda Jawa Tengah.
Setelah dilakukan pelacakan intensif, ketiga tersangka akhirnya berhasil diamankan di lokasi berbeda.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, seperti dua unit baterai lithium ZTE, satu unit mobil Daihatsu Sigra merah yang dipakai pelaku
kunci BTS, kunci palsu modifikasi, serta alat bantu berupa obeng dan sarung tangan. AKP Wildan menyebut kedua pelaku utama merupakan residivis yang telah berulang kali terlibat dalam tindak pidana serupa.
Polisi kini masih melakukan pendalaman, guna mengetahui apakah pelaku terlibat aksi pencurian tower di wilayah lain.
Atas perbuatannya, SS dan HR dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan AA dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 4 tahun.
“Kami tahan semua tersangka di rutan Mapolres Jepara, untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.(red)






















Discussion about this post