• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Kamis, Mei 21, 2026
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home Berita Terkini

Polisi Bekuk Pencurian Baterai Lithium XL Senilai Rp25 Juta

Polisi Bekuk Pencurian Baterai Lithium XL Senilai Rp25 Juta
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JEPARA – Aksi pencurian terhadap aset telekomunikasi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Jepara.

Tower IBS milik PT XL Axiata di Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, dibobol komplotan pencuri yang menyasar baterai lithium sebagai komponen utama suplai daya.

Baca juga

Kolaborasi SMSI dan ABPEDNAS Dorong Pengawasan Desa

Kolaborasi SMSI dan ABPEDNAS Dorong Pengawasan Desa

Mei 21, 2026
1
Sinergi Lintas Instansi Perkuat Layanan Samsat Budiman

Sinergi Lintas Instansi Perkuat Layanan Samsat Budiman

Mei 20, 2026
1
Eko Setyawan Laporkan Perjalanan Adhyaksa FC ke Jaksa Agung

Eko Setyawan Laporkan Perjalanan Adhyaksa FC ke Jaksa Agung

Mei 20, 2026
2

Polres Jepara memastikan kasus tersebut telah berhasil diungkap. tiga orang pelaku, kini telah ditahan setelah Satreskrim Polres Jepara melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Pelaku menjalankan modus dengan memastikan lokasi tower sepi dan minim pengawasan. “mereka mengincar baterai lithium merek ZTE sebanyak dua unit.

Untuk masuk, mereka menggunakan kunci palsu yang telah dimodifikasi,” ungkap AKP Wildan kepada wartawan

Dalam kasus ini, polisi menetapkan inisial SS (45) warga Semarang dan HR (30) warga Jepara sebagai pelaku utama yang melakukan pencurian secara langsung.

Sementara satu tersangka lainnya yakni inisial AA (30) warga Jember, Jawa Timur, diduga berperan sebagai penadah yang membeli barang curian.

Kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp25 juta. Polisi menyebut, pencurian baterai tower telekomunikasi dapat mengganggu layanan jaringan, karena baterai berfungsi sebagai cadangan daya listrik.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama Resmob Satreskrim Polres Jepara dengan Jatanras Polda Jawa Tengah.

Setelah dilakukan pelacakan intensif, ketiga tersangka akhirnya berhasil diamankan di lokasi berbeda.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, seperti dua unit baterai lithium ZTE, satu unit mobil Daihatsu Sigra merah yang dipakai pelaku

kunci BTS, kunci palsu modifikasi, serta alat bantu berupa obeng dan sarung tangan. AKP Wildan menyebut kedua pelaku utama merupakan residivis yang telah berulang kali terlibat dalam tindak pidana serupa.

Polisi kini masih melakukan pendalaman, guna mengetahui apakah pelaku terlibat aksi pencurian tower di wilayah lain.

Atas perbuatannya, SS dan HR dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan AA dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 4 tahun.

“Kami tahan semua tersangka di rutan Mapolres Jepara, untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.(red)

Total Views: 119 ,
Tags: #polisi #pencurian #kasus
Previous Post

TMMD 128 Kodim Pati Buka Harapan Baru, Jalan Beton Desa

Next Post

Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus

RelatedPosts

Kolaborasi SMSI dan ABPEDNAS Dorong Pengawasan Desa
Berita Terkini

Kolaborasi SMSI dan ABPEDNAS Dorong Pengawasan Desa

by nagasakti
Mei 21, 2026
1
Sinergi Lintas Instansi Perkuat Layanan Samsat Budiman
Berita Terkini

Sinergi Lintas Instansi Perkuat Layanan Samsat Budiman

by nagasakti
Mei 20, 2026
1
Eko Setyawan Laporkan Perjalanan Adhyaksa FC ke Jaksa Agung
Berita Terkini

Eko Setyawan Laporkan Perjalanan Adhyaksa FC ke Jaksa Agung

by nagasakti
Mei 20, 2026
2
Kerjasama Publikasi Harus Lewat Perusahaan Media Terverifikasi Konstituen Dewan Pers SMSI
Berita Terkini

Kerjasama Publikasi Harus Lewat Perusahaan Media Terverifikasi Konstituen Dewan Pers SMSI

by nagasakti
Mei 19, 2026
3
SMSI dan Kasubnit STNK Bahas Stop Calo STNK
Berita Terkini

SMSI dan Kasubnit STNK Bahas Stop Calo STNK

by nagasakti
Mei 19, 2026
5
Next Post
Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus

Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus

Discussion about this post

Premium Content

LKPJ Tahun 2022 Dibahas Ketua DPRD Pati

LKPJ Tahun 2022 Dibahas Ketua DPRD Pati

Maret 29, 2023
0
Kasus Bupati Pati Nonaktif Berlanjut, KPK Geladah KSPPS ABS

Kasus Bupati Pati Nonaktif Berlanjut, KPK Geladah KSPPS ABS

Januari 25, 2026
9
Kebersamaan Pemimpin Daerah di Momen Buka Puasa Bersama

Kebersamaan Pemimpin Daerah di Momen Buka Puasa Bersama

Maret 26, 2025
15
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Kolaborasi SMSI dan ABPEDNAS Dorong Pengawasan Desa

Kolaborasi SMSI dan ABPEDNAS Dorong Pengawasan Desa

Mei 21, 2026
Sinergi Lintas Instansi Perkuat Layanan Samsat Budiman

Sinergi Lintas Instansi Perkuat Layanan Samsat Budiman

Mei 20, 2026
Eko Setyawan Laporkan Perjalanan Adhyaksa FC ke Jaksa Agung

Eko Setyawan Laporkan Perjalanan Adhyaksa FC ke Jaksa Agung

Mei 20, 2026
Kerjasama Publikasi Harus Lewat Perusahaan Media Terverifikasi Konstituen Dewan Pers SMSI

Kerjasama Publikasi Harus Lewat Perusahaan Media Terverifikasi Konstituen Dewan Pers SMSI

Mei 19, 2026

Berita Terbaru

  • Kolaborasi SMSI dan ABPEDNAS Dorong Pengawasan Desa
  • Sinergi Lintas Instansi Perkuat Layanan Samsat Budiman
  • Eko Setyawan Laporkan Perjalanan Adhyaksa FC ke Jaksa Agung
  • Kerjasama Publikasi Harus Lewat Perusahaan Media Terverifikasi Konstituen Dewan Pers SMSI
  • SMSI dan Kasubnit STNK Bahas Stop Calo STNK
Kolaborasi SMSI dan ABPEDNAS Dorong Pengawasan Desa

Kolaborasi SMSI dan ABPEDNAS Dorong Pengawasan Desa

Mei 21, 2026
Sinergi Lintas Instansi Perkuat Layanan Samsat Budiman

Sinergi Lintas Instansi Perkuat Layanan Samsat Budiman

Mei 20, 2026
Eko Setyawan Laporkan Perjalanan Adhyaksa FC ke Jaksa Agung

Eko Setyawan Laporkan Perjalanan Adhyaksa FC ke Jaksa Agung

Mei 20, 2026

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In