• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home Berita Terkini

Polisi Bekuk Pencurian Baterai Lithium XL Senilai Rp25 Juta

Polisi Bekuk Pencurian Baterai Lithium XL Senilai Rp25 Juta
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JEPARA – Aksi pencurian terhadap aset telekomunikasi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Jepara.

Tower IBS milik PT XL Axiata di Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, dibobol komplotan pencuri yang menyasar baterai lithium sebagai komponen utama suplai daya.

Baca juga

Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka

Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka

Mei 6, 2026
5
Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus

Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus

Mei 6, 2026
10
TMMD 128 Kodim Pati Buka Harapan Baru, Jalan Beton Desa

TMMD 128 Kodim Pati Buka Harapan Baru, Jalan Beton Desa

Mei 6, 2026
14

Polres Jepara memastikan kasus tersebut telah berhasil diungkap. tiga orang pelaku, kini telah ditahan setelah Satreskrim Polres Jepara melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Pelaku menjalankan modus dengan memastikan lokasi tower sepi dan minim pengawasan. “mereka mengincar baterai lithium merek ZTE sebanyak dua unit.

Untuk masuk, mereka menggunakan kunci palsu yang telah dimodifikasi,” ungkap AKP Wildan kepada wartawan

Dalam kasus ini, polisi menetapkan inisial SS (45) warga Semarang dan HR (30) warga Jepara sebagai pelaku utama yang melakukan pencurian secara langsung.

Sementara satu tersangka lainnya yakni inisial AA (30) warga Jember, Jawa Timur, diduga berperan sebagai penadah yang membeli barang curian.

Kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp25 juta. Polisi menyebut, pencurian baterai tower telekomunikasi dapat mengganggu layanan jaringan, karena baterai berfungsi sebagai cadangan daya listrik.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama Resmob Satreskrim Polres Jepara dengan Jatanras Polda Jawa Tengah.

Setelah dilakukan pelacakan intensif, ketiga tersangka akhirnya berhasil diamankan di lokasi berbeda.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, seperti dua unit baterai lithium ZTE, satu unit mobil Daihatsu Sigra merah yang dipakai pelaku

kunci BTS, kunci palsu modifikasi, serta alat bantu berupa obeng dan sarung tangan. AKP Wildan menyebut kedua pelaku utama merupakan residivis yang telah berulang kali terlibat dalam tindak pidana serupa.

Polisi kini masih melakukan pendalaman, guna mengetahui apakah pelaku terlibat aksi pencurian tower di wilayah lain.

Atas perbuatannya, SS dan HR dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan AA dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 4 tahun.

“Kami tahan semua tersangka di rutan Mapolres Jepara, untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.(red)

Total Views: 34 ,
Tags: #polisi #pencurian #kasus
Previous Post

TMMD 128 Kodim Pati Buka Harapan Baru, Jalan Beton Desa

Next Post

Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus

RelatedPosts

Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka
Berita Terkini

Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka

by nagasakti
Mei 6, 2026
5
Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus
Berita Terkini

Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus

by nagasakti
Mei 6, 2026
10
TMMD 128 Kodim Pati Buka Harapan Baru, Jalan Beton Desa
Berita Terkini

TMMD 128 Kodim Pati Buka Harapan Baru, Jalan Beton Desa

by nagasakti
Mei 6, 2026
14
Kasus Pencabulan Santriwati Ponpes Ndholo Kusumo Pati Memanas, RPPAI : Jangan Ada Perlindungan Pelaku
Berita Terkini

Kasus Pencabulan Santriwati Ponpes Ndholo Kusumo Pati Memanas, RPPAI : Jangan Ada Perlindungan Pelaku

by nagasakti
Mei 5, 2026
10
Plt Bupati dan DPRD Pati Kawal Aspirasi Nelayan ke Pemerintah Pusat
Berita Terkini

Plt Bupati dan DPRD Pati Kawal Aspirasi Nelayan ke Pemerintah Pusat

by nagasakti
Mei 4, 2026
6
Next Post
Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus

Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus

Discussion about this post

Premium Content

Humanis di Bulan Ramadan, Polresta Pati dan Bhayangkari Kompak Tebar Berkah Takjil Gratis

Humanis di Bulan Ramadan, Polresta Pati dan Bhayangkari Kompak Tebar Berkah Takjil Gratis

Februari 28, 2026
4
Peluang Laksamana Yudo Jadi Panglima TNI Terbuka Lebar

Peluang Laksamana Yudo Jadi Panglima TNI Terbuka Lebar

Juni 26, 2022
0
Barang Bukti dan 11 Tersangka Diamankan

Barang Bukti dan 11 Tersangka Diamankan

September 27, 2022
0
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka

Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka

Mei 6, 2026
Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus

Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus

Mei 6, 2026
Polisi Bekuk Pencurian Baterai Lithium XL Senilai Rp25 Juta

Polisi Bekuk Pencurian Baterai Lithium XL Senilai Rp25 Juta

Mei 6, 2026
TMMD 128 Kodim Pati Buka Harapan Baru, Jalan Beton Desa

TMMD 128 Kodim Pati Buka Harapan Baru, Jalan Beton Desa

Mei 6, 2026

Berita Terbaru

  • Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka
  • Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus
  • Polisi Bekuk Pencurian Baterai Lithium XL Senilai Rp25 Juta
  • TMMD 128 Kodim Pati Buka Harapan Baru, Jalan Beton Desa
  • Kasus Pencabulan Santriwati Ponpes Ndholo Kusumo Pati Memanas, RPPAI : Jangan Ada Perlindungan Pelaku
Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka

Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka

Mei 6, 2026
Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus

Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus

Mei 6, 2026
Polisi Bekuk Pencurian Baterai Lithium XL Senilai Rp25 Juta

Polisi Bekuk Pencurian Baterai Lithium XL Senilai Rp25 Juta

Mei 6, 2026

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In