• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Kamis, Mei 21, 2026
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home Berita Terkini

Kasus Pencabulan Santriwati Ponpes Ndholo Kusumo Pati Memanas, RPPAI : Jangan Ada Perlindungan Pelaku

Kasus Pencabulan Santriwati Ponpes Ndholo Kusumo Pati Memanas, RPPAI : Jangan Ada Perlindungan Pelaku
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di pondok pesantren ndholo Kusumo (NK), Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah

Hari ini terus menjadi sorotan publik, dan memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak.

Baca juga

Kolaborasi SMSI dan ABPEDNAS Dorong Pengawasan Desa

Kolaborasi SMSI dan ABPEDNAS Dorong Pengawasan Desa

Mei 21, 2026
1
Sinergi Lintas Instansi Perkuat Layanan Samsat Budiman

Sinergi Lintas Instansi Perkuat Layanan Samsat Budiman

Mei 20, 2026
1
Eko Setyawan Laporkan Perjalanan Adhyaksa FC ke Jaksa Agung

Eko Setyawan Laporkan Perjalanan Adhyaksa FC ke Jaksa Agung

Mei 20, 2026
2

Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Agus Kliwir menegaskan bahwa kasus tersebut harus menjadi perhatian nasional, bukan sekadar masalah lokal yang diselesaikan diam-diam.

Ia menilai perbuatan tersangka pengasuh pondok berinisial A merupakan bentuk kejahatan seksual yang sangat serius, dan tidak boleh disikapi dengan cara biasa.

“Ini bukan perkara sepele. ini sudah masuk kategori kejahatan luar biasa. negara harus hadir dan bersikap tegas,” ujar Agus Kliwir saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/5/2026).

Agus Kliwir menyebut, lingkungan pesantren selama ini dipercaya sebagai tempat membangun akhlak, dan moral anak bangsa.

Namun jika justru di dalamnya terjadi tindakan pencabulan, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi pendidikan agama.

Menurutnya, pemerintah dan aparat hukum harus membuktikan bahwa kasus seperti ini. tidak bisa diselesaikan melalui kompromi atau pendekatan kekeluargaan

“Tidak boleh ada pihak yang mencoba melindungi pelaku. kalau ada, itu sama saja ikut merusak masa depan anak-anak,” tegasnya.

RPPAI juga mendesak agar aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan tersangka, memastikan proses hukum berjalan transparan, serta membuka ruang pengawasan publik.

Dia mengingatkan bahwa masyarakat saat ini. sangat sensitif terhadap isu kekerasan seksual, apalagi yang terjadi pada anak di bawah umur.

“Jangan sampai masyarakat menilai ada permainan atau penundaan. kalau proses hukum lambat, kecurigaan akan tumbuh,” lanjutnya.

Selain itu, Agus Kliwir meminta agar para korban mendapatkan perlindungan khusus, termasuk pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta rehabilitasi trauma, agar mereka dapat pulih dan melanjutkan masa depan.

RPPAI menambahkan, akan terus mengawal proses hukum hingga pelaku benar-benar mendapat hukuman maksimal sesuai aturan perundang-undangan.

“Kami ingin kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh lembaga pendidikan dan jangan sampai ada lagi predator seksual berkedok guru agama,” pungkasnya.(red)

Total Views: 108 ,
Tags: #pencabulan #pati #rppai
Previous Post

Program TMMD, Dansatgas Tekankan Kekompakan dan Disiplin

Next Post

TMMD 128 Kodim Pati Buka Harapan Baru, Jalan Beton Desa

RelatedPosts

Kolaborasi SMSI dan ABPEDNAS Dorong Pengawasan Desa
Berita Terkini

Kolaborasi SMSI dan ABPEDNAS Dorong Pengawasan Desa

by nagasakti
Mei 21, 2026
1
Sinergi Lintas Instansi Perkuat Layanan Samsat Budiman
Berita Terkini

Sinergi Lintas Instansi Perkuat Layanan Samsat Budiman

by nagasakti
Mei 20, 2026
1
Eko Setyawan Laporkan Perjalanan Adhyaksa FC ke Jaksa Agung
Berita Terkini

Eko Setyawan Laporkan Perjalanan Adhyaksa FC ke Jaksa Agung

by nagasakti
Mei 20, 2026
2
Kerjasama Publikasi Harus Lewat Perusahaan Media Terverifikasi Konstituen Dewan Pers SMSI
Berita Terkini

Kerjasama Publikasi Harus Lewat Perusahaan Media Terverifikasi Konstituen Dewan Pers SMSI

by nagasakti
Mei 19, 2026
3
SMSI dan Kasubnit STNK Bahas Stop Calo STNK
Berita Terkini

SMSI dan Kasubnit STNK Bahas Stop Calo STNK

by nagasakti
Mei 19, 2026
5
Next Post
TMMD 128 Kodim Pati Buka Harapan Baru, Jalan Beton Desa

TMMD 128 Kodim Pati Buka Harapan Baru, Jalan Beton Desa

Discussion about this post

Premium Content

Antisipasi Bencana, Polres Jepara Bentuk Tim dan Relawan SAR Arnavat

Antisipasi Bencana, Polres Jepara Bentuk Tim dan Relawan SAR Arnavat

Oktober 30, 2022
0
TNI – Polisi Cek Satkamling Wilayah, Aman Utama!

TNI – Polisi Cek Satkamling Wilayah, Aman Utama!

Oktober 5, 2025
3
Menguak Fakta Tindak Pidana, Ini Kata Kabiddokkes Polda Jateng

Menguak Fakta Tindak Pidana, Ini Kata Kabiddokkes Polda Jateng

Juli 23, 2022
0
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Kolaborasi SMSI dan ABPEDNAS Dorong Pengawasan Desa

Kolaborasi SMSI dan ABPEDNAS Dorong Pengawasan Desa

Mei 21, 2026
Sinergi Lintas Instansi Perkuat Layanan Samsat Budiman

Sinergi Lintas Instansi Perkuat Layanan Samsat Budiman

Mei 20, 2026
Eko Setyawan Laporkan Perjalanan Adhyaksa FC ke Jaksa Agung

Eko Setyawan Laporkan Perjalanan Adhyaksa FC ke Jaksa Agung

Mei 20, 2026
Kerjasama Publikasi Harus Lewat Perusahaan Media Terverifikasi Konstituen Dewan Pers SMSI

Kerjasama Publikasi Harus Lewat Perusahaan Media Terverifikasi Konstituen Dewan Pers SMSI

Mei 19, 2026

Berita Terbaru

  • Kolaborasi SMSI dan ABPEDNAS Dorong Pengawasan Desa
  • Sinergi Lintas Instansi Perkuat Layanan Samsat Budiman
  • Eko Setyawan Laporkan Perjalanan Adhyaksa FC ke Jaksa Agung
  • Kerjasama Publikasi Harus Lewat Perusahaan Media Terverifikasi Konstituen Dewan Pers SMSI
  • SMSI dan Kasubnit STNK Bahas Stop Calo STNK
Kolaborasi SMSI dan ABPEDNAS Dorong Pengawasan Desa

Kolaborasi SMSI dan ABPEDNAS Dorong Pengawasan Desa

Mei 21, 2026
Sinergi Lintas Instansi Perkuat Layanan Samsat Budiman

Sinergi Lintas Instansi Perkuat Layanan Samsat Budiman

Mei 20, 2026
Eko Setyawan Laporkan Perjalanan Adhyaksa FC ke Jaksa Agung

Eko Setyawan Laporkan Perjalanan Adhyaksa FC ke Jaksa Agung

Mei 20, 2026

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In