JAKARTA – Kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di pondok pesantren ndholo Kusumo (NK), Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah
Hari ini terus menjadi sorotan publik, dan memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak.
Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Agus Kliwir menegaskan bahwa kasus tersebut harus menjadi perhatian nasional, bukan sekadar masalah lokal yang diselesaikan diam-diam.
Ia menilai perbuatan tersangka pengasuh pondok berinisial A merupakan bentuk kejahatan seksual yang sangat serius, dan tidak boleh disikapi dengan cara biasa.
“Ini bukan perkara sepele. ini sudah masuk kategori kejahatan luar biasa. negara harus hadir dan bersikap tegas,” ujar Agus Kliwir saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/5/2026).
Agus Kliwir menyebut, lingkungan pesantren selama ini dipercaya sebagai tempat membangun akhlak, dan moral anak bangsa.
Namun jika justru di dalamnya terjadi tindakan pencabulan, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi pendidikan agama.
Menurutnya, pemerintah dan aparat hukum harus membuktikan bahwa kasus seperti ini. tidak bisa diselesaikan melalui kompromi atau pendekatan kekeluargaan
“Tidak boleh ada pihak yang mencoba melindungi pelaku. kalau ada, itu sama saja ikut merusak masa depan anak-anak,” tegasnya.
RPPAI juga mendesak agar aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan tersangka, memastikan proses hukum berjalan transparan, serta membuka ruang pengawasan publik.
Dia mengingatkan bahwa masyarakat saat ini. sangat sensitif terhadap isu kekerasan seksual, apalagi yang terjadi pada anak di bawah umur.
“Jangan sampai masyarakat menilai ada permainan atau penundaan. kalau proses hukum lambat, kecurigaan akan tumbuh,” lanjutnya.
Selain itu, Agus Kliwir meminta agar para korban mendapatkan perlindungan khusus, termasuk pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta rehabilitasi trauma, agar mereka dapat pulih dan melanjutkan masa depan.
RPPAI menambahkan, akan terus mengawal proses hukum hingga pelaku benar-benar mendapat hukuman maksimal sesuai aturan perundang-undangan.
“Kami ingin kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh lembaga pendidikan dan jangan sampai ada lagi predator seksual berkedok guru agama,” pungkasnya.(red)






















Discussion about this post