• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Jumat, Januari 16, 2026
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home News

Ketua MPR RI Selesaikan Penelitian Disertasi Doktoral Tentang PPHN

Ketua MPR RI Selesaikan Penelitian Disertasi Doktoral Tentang PPHN
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo untuk terakhir kalinya melakukan bimbingan sekaligus menyampaikan hasil penelitian disertasinya kepada Promotor Prof. Ahmad M Ramly dan Co-Promotor Dr. Ary Zulfikar. Mengambil tema disertasi untuk kandidat Doktor Studi Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, dengan judul ‘Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan dalam rangka Menghadapi Indonesia Emas’, Bamsoet menjadikan berbagai institusi seperti BRIN, Lemhanas, Bappenas dan riset di lima Keduatan Besar negara sahabat seperti Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Singapura, Irlandia, dan Jepang sebagai objek penelitian.

Di dalam disertasinya, berdasarkan hasil penelitian dari berbagai lembaga dan dari beberapa negara tersebut, Bamsoet melihat ada benang merah, bahwa tidak ada negara yang sukses dalam menjalankan roda pembangunanannya, baik fisik (infrastruktur), sumber daya manusia, sumber daya alam, ideologi, ekonomi dan lain-lainnya tanpa perencanaan yang baik, konsisten dan berkesinambungan dari periode kepemimpinan yang satu, ke periode kepemimpinan berikutnya.

Baca juga

Agus Kliwir : Pers Resmi Harus Berbadan Hukum dan Siap Diverifikasi

Sinergi Lintas Sektor, SMSI Optimistis Ekosistem Informasi Nasional Semakin Sehat

Desember 31, 2025
2
Solid dan Terarah, DPC PDIP Pati Optimistis Hadapi Tantangan Politik Ke Depan

Solid dan Terarah, DPC PDIP Pati Optimistis Hadapi Tantangan Politik Ke Depan

Desember 30, 2025
5
Akibat Jebolnya Tanggul, Kapolsek Kayen Pimpin Giat Bantu Warga Bersihkan Lumpur

Akibat Jebolnya Tanggul, Kapolsek Kayen Pimpin Giat Bantu Warga Bersihkan Lumpur

Desember 18, 2025
13

Di dalam disertasinya, Bamsoet juga mengemukakan berbagai alternatif bentuk dan dasar hukum PPHN, beserta ulasan lengkap mengenai plus dan minusnya.

“Setelah mengkaji berbagai alternatif payung hukum untuk PPHN, dalam penelitian disertasi saya ini menemukan konsep legislasi bentuk dan dasar hukum PPHN yang paling pragmatis dan progresif tanpa amandemen, yaitu dalam bentuk UU berbasis konsensus atau konvensi ketatanegaraan dengan pengembangan penerapan teori hukum transpormatif dari Prof. Ahmad M Ramly dan Teori Hukum Pembangunan Prof Mochtar Kusumaatmaja, yang jika dikaji dari perspektif sejarahnya dan elaborasinya bukanlah dimaksudkan penggagasnya sebagai sebuah ‘teori’ melainkan ‘konsep’ pembinaan hukum yang dimodifikasi dan diadaptasi dari teori Roscoe Pound ‘Law as a tool of social engineering’. Sehingga PPHN haruslah merupakan direction sekaligus pedoman pembangunan nasional yang sesuai dengan perkembangan Zaman dalam menghadapi tantangan Revolusi Industri 4.0, Society 5.0, SDGs dan MDGs, menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujar Bamsoet usai melakukan bimbingan sekaligus menyampaikan hasil penelitian disertasinya kepada Promotor Prof. Ahmad M Ramly, dan Co-Promotor Dr. Ary Zulfikar, di Jakarta, Sabtu (17/9/22).

READ  Danyon Ichsan : Nelayan Tenggelam di Teluk Bone Ditemukan

Temuan lain adalah, bahwa MPR RI dapat mengeluarkan Ketetapan (Tap) MPR yang bersifat beschikking (penetapan) dan bukan bersifat regling (mengatur). Misalnya Tap MPR tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden (pasal 39 Ayat 1) atau dalam hal MPR memutuskan tidak memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 39 Ayat 2). Contoh lain, dalam praktiknya, MPR RI pasca reformasi juga pernah mengeluarkan Ketetapan MPR, yakni Ketetapan MPR RI Nomor 1/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

“Jadi tidak betul jika ada anggapan MPR tidak bisa lagi mengeluarkan TAP MPR. Konsesus melalui Konvensi Ketatanegaraan dapat saja dituangkan ke dalam Ketetapan MPR dalam bentuk beschikking (tanpa amandemen konstitusi) yang isinya mengamanatkan dibuatnya UU tentang PPHN yang bersifat lex specialis (bersifat khusus). Sehingga untuk merubah atau membatalkannya juga harus melalui Konvensi Ketatanegaraan kembali yang melibatkan seluruh lembaga tinggi negara yang diatur dalam UUD NRI 1945. Mengapa? Karena jika hanya diatur dengan UU biasa, rawan ‘ditorpedo’ Perppu maupun di judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan kandidat doktoral ilmu hukum UNPAD ini menjelaskan, sebenarnya bentuk atau payung hukum yang ideal untuk PPHN adalah TAP MPR yang bersifat regeling melalui amandemen konstitusi. Namun karena situasi politik tidak memungkinan melakukan amandemen konstitusi, maka harus dicarikan terobosan baru. Yakni menggunakan kewenangan MPR yang tersedia, yakni TAP MPR (beschikking). Sehingga konsensus ‘Konvensi Ketatanegaraan’ yang melibatkan seluruh lembaga tinggi negara atau institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945 seperti MPR RI, DPR RI, DPD RI, Lembaga Kepresidenan, BPK, MA, MK dan KY mendapatkan payung yang pas dan kuat.

READ  DPC Gerindra Rembang Perkuat Koordinasi Bersama Polres, Demi Keamanan Masyarakat

“Pilihan mana yang akan dipilih, kita serahkan sepenuhnya kepada keputusan Sidang Paripurna MPR sebagai tindak lanjut dari keputusan Rapat Gabungan MPR RI yang telah menerima hasil Badan Pengkajian MPR beberapa waktu lalu. Termasuk pengambilan keputusan terkait pembentukan Panitia AdHoc yang akan diambil keputusan dalam sidang paripurna MPR Oktober mendatang,” jelas Bamsoet.

Ketua DPR RI ke-20 ini lebih lanjut menjelaskan, bahwa UU tentang PPHN dibuat oleh Presiden dan DPR RI sebagai bagian dari melaksanakan amanat konsensus tentang PPHN yang dituangkan dalam Ketetapan MPR RI. Karena bersifat lex specialis, jika di kemudian hari ada perubahan atas UU PPHN, maka harus didahului konsensus terlebih dulu. Model legislasi seperti ini tidak memerlukan amandemen konstitusi. Model ini lebih merupakan implementasi konstitusi.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pada dasarnya setiap negara di dunia memiliki rencana pembangunan jangka panjang. Ada yang 8 tahun, 10 tahun, 15 tahun, bahkan 100 tahun. Jepang dan Irlandia, misalnya, PPHN-nya bersifat fleksibel dan dinamis. Sementara RRT yang memiliki PPHN dengan perencanaan jangka panjang hingga 100 tahun, memiliki sifat yang tegas dengan sanksi apabila pemerintahannya tidak menjalankan PPHN yang telah ditetapkan.

“Sejak awal kemerdekaan, para pendiri bangsa secara sadar telah menyiapkan haluan negara sebagai perencanaan jangka panjang. Bung Hatta yang hadir dalam Sidang Komite Nasional Pusat (KNP), mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X (nomor eks, karena belum diberi nomor) 16 Oktober 1945. Didalamnya menegaskan bahwa KNP, sebelum terbentuknya MPR dan DPR, diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan haluan negara yang kemudian dikenal dengan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana. Walaupun belum berjalan dengan baik karena situasi perang mempertahankan kemerdekaan, namun keberadaan haluan negara tersebut telah menjadi awalan yang baik bagi perjalanan pembangunan di Indonesia,” jelas Bamsoet.

READ  Juara 1, Dirlantas Polda Jateng Berikan Piala dan Piagam Penghargaan ke Satlantas Polresta Pati

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menambahkan, di masa pemerintahan Presiden Soeharto, pada era Orde Baru, Indonesia memiliki Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dengan jangka waktu 25 tahun, yang kemudian diturunkan dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita). Hasil pembangunan Orde Baru selama 32 tahun secara konsisten dan berkesinambungan juga telah dirasakan bersama.

“Namun sayangnya, sejak era reformasi, pola pembangunan justru berubah karena Indonesia tidak lagi memiliki haluan negara. Pola pembangunan dilakukan berdasarkan visi-misi presiden, visi-misi gubernur, dan visi-misi bupati/walikota terpilih. Dampak negatifnya, menjadikan tidak adanya kesinambungan pembangunan antara satu periode pemerintahan ke pemerintahan penggantinya, serta tidak ada keselarasan antara pembangunan pusat dengan daerah, maupun antara daerah yang satu dengan daerah lainnya,” terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila sekaligus Wakil Ketua Umum FKPPI ini menerangkan, keberadaan PPHN sangat penting mengingat RPJP (rencana pembangunan jangka panjang) Indonesia akan berakhir pada tahun 2025, sehingga Indonesia membutuhkan haluan negara untuk mengantar Indonesia Emas menuju 2045. PPHN akan menjadi payung hukum yang transformatif dalam menjamin keberlangsungan pembangunan, khususnya dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0, Society 5.0, dan berbagai tantangan global lainnya. Sehingga bisa mewujudkan Indonesia Emas 2045, dan bukan malah menjadi Indonesia Perunggu, apalagi Indonesia Perak.

“Keberadaan PPHN sebagai visi dan misi negara akan menjadi acuan bagi calon presiden, calon gubernur, hingga calon bupati/walikota dalam menyusun visi dan misinya saat maju dalam Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024. Sehingga menjamin adanya kesinambungan pembangunan yang dilakukan Presiden Jokowi terhadap penggantinya, serta keselarasan antara pembangunan pusat dan daerah, maupun antara daerah yang satu dengan daerah lainnya. Dengan demikian tidak ada proyek mangkrak, tidak ada uang rakyat yang terbuang sia-sia,” kata Bamsoet. (@Gus)

Total Views: 470 ,
Previous Post

Ribuan Masyarakat Padati Alun-Alun Pati, Ini Sebabnya

Next Post

Seminar Nasional FKIP Universitas Tanjungpura 2022

RelatedPosts

Agus Kliwir : Pers Resmi Harus Berbadan Hukum dan Siap Diverifikasi
Berita Terkini

Sinergi Lintas Sektor, SMSI Optimistis Ekosistem Informasi Nasional Semakin Sehat

by nagasakti
Desember 31, 2025
2
Solid dan Terarah, DPC PDIP Pati Optimistis Hadapi Tantangan Politik Ke Depan
Politik

Solid dan Terarah, DPC PDIP Pati Optimistis Hadapi Tantangan Politik Ke Depan

by nagasakti
Desember 30, 2025
5
Akibat Jebolnya Tanggul, Kapolsek Kayen Pimpin Giat Bantu Warga Bersihkan Lumpur
Berita Terkini

Akibat Jebolnya Tanggul, Kapolsek Kayen Pimpin Giat Bantu Warga Bersihkan Lumpur

by nagasakti
Desember 18, 2025
13
Forum diskusi, Waasintel Kasdam IV/Diponegoro dan Ketua SMSI Eks Karesidenan Pati Komitmen Keamanan Daerah
Berita Terkini

Forum diskusi, Waasintel Kasdam IV/Diponegoro dan Ketua SMSI Eks Karesidenan Pati Komitmen Keamanan Daerah

by nagasakti
Desember 13, 2025
6
Agus Kliwir : Media Harus Jelas Badan Hukumnya, Demi Kepercayaan Publik
Berita Terkini

Agus Kliwir : Media Harus Jelas Badan Hukumnya, Demi Kepercayaan Publik

by nagasakti
Desember 11, 2025
3
Next Post
Seminar Nasional FKIP Universitas Tanjungpura 2022

Seminar Nasional FKIP Universitas Tanjungpura 2022

Discussion about this post

Premium Content

14 Hari, Polres Kudus Gelar Operasi Patuh Candi Tahun 2023

14 Hari, Polres Kudus Gelar Operasi Patuh Candi Tahun 2023

Juli 10, 2023
0
Pemkab Pati Kebut Program PTSL

Pemkab Pati Kebut Program PTSL

Agustus 15, 2022
0
Patroli Minimalisir Gangguan Kamtibmas

Patroli Minimalisir Gangguan Kamtibmas

November 1, 2022
0
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Disorot Nasional, SDN Sambirejo Pati Jadi Cermin Buram Pengelolaan Pendidikan Daerah

Disorot Nasional, SDN Sambirejo Pati Jadi Cermin Buram Pengelolaan Pendidikan Daerah

Januari 15, 2026
Banjir Pati Timur, Mukit Ajak Masyarakat Bersatu Lewat Gerakan Donasi Dapur Umum

Banjir Pati Timur, Mukit Ajak Masyarakat Bersatu Lewat Gerakan Donasi Dapur Umum

Januari 14, 2026
Adu Argumen Polisi dan Warga di SPBU Sambiroto Berakhir Damai

Adu Argumen Polisi dan Warga di SPBU Sambiroto Berakhir Damai

Januari 14, 2026
Luqman Hakim, S.H : Kebijakan Kuota Haji Tambahan Dilindungi Undang-Undang

Luqman Hakim, S.H : Kebijakan Kuota Haji Tambahan Dilindungi Undang-Undang

Januari 13, 2026

Berita Terbaru

  • Disorot Nasional, SDN Sambirejo Pati Jadi Cermin Buram Pengelolaan Pendidikan Daerah
  • Banjir Pati Timur, Mukit Ajak Masyarakat Bersatu Lewat Gerakan Donasi Dapur Umum
  • Adu Argumen Polisi dan Warga di SPBU Sambiroto Berakhir Damai
  • Luqman Hakim, S.H : Kebijakan Kuota Haji Tambahan Dilindungi Undang-Undang
  • Gotong Royong Hadapi Banjir, Relawan Bos JL dan Sekdes Bersatu Bangun Posko Darurat
Disorot Nasional, SDN Sambirejo Pati Jadi Cermin Buram Pengelolaan Pendidikan Daerah

Disorot Nasional, SDN Sambirejo Pati Jadi Cermin Buram Pengelolaan Pendidikan Daerah

Januari 15, 2026
Banjir Pati Timur, Mukit Ajak Masyarakat Bersatu Lewat Gerakan Donasi Dapur Umum

Banjir Pati Timur, Mukit Ajak Masyarakat Bersatu Lewat Gerakan Donasi Dapur Umum

Januari 14, 2026
Adu Argumen Polisi dan Warga di SPBU Sambiroto Berakhir Damai

Adu Argumen Polisi dan Warga di SPBU Sambiroto Berakhir Damai

Januari 14, 2026

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In