• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home News

Kabidhumas Polda Jateng : Tidak Semua Informasi Untuk Konsumsi Publik

Kabidhumas Polda Jateng : Tidak Semua Informasi Untuk Konsumsi Publik
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG – Bidhumas Polda Jateng menggelar Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan Tahun 2022. Bertempat di Ballroom Hotel Metro Park View Kota Lama, kegiatan dipimpin oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy yang diikuti oleh Satker Biro Operasional, Ditintelkam, dan Ditpolairud Polda Jateng serta turut dihadiri oleh Ketua KIP Provinsi Jateng, Selasa (21/06/2022)

Dalam sambutannya, Kabidhumas mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menghasilkan kesamaan persepsi terhadap informasi yang boleh dan yang tidak boleh dipublikasikan, sehingga dapat menjadi pedoman pemberian informasi kepada masyarakat pemohon informasi.

Baca juga

Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka

Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka

Mei 6, 2026
5
Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus

Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus

Mei 6, 2026
10
Polisi Bekuk Pencurian Baterai Lithium XL Senilai Rp25 Juta

Polisi Bekuk Pencurian Baterai Lithium XL Senilai Rp25 Juta

Mei 6, 2026
13

“Uji konsekuensi informasi yang dikecualikan ini dilaksanakan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang memberikan kewajiban kepada badan publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas,
Tidak semua informasi dapat di konsumsi publik,” ungkap kabidhumas.

Dengan dilaksanakannya kegiatan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan , dirinya berharap, Polri sebagai badan publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (kip).

“Namun dalam hal pemberian informasi kepada publik, di dalam pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bahwa badan publik mengecualikan informasi tertentu,” jelasnya.

Pengecualian informasi tertentu harus dilakukan dengan mekanisme pengujian konsekuensi yang dilakukan pada waktu sebelum adanya permohonan informasi; dan pada saat ada permohonan informasi.

Dijelaskan pula bahwa terdapat empat jenis informasi yaitu informasi serta merta, setiap saat, berkala, dan informasi yang dikecualikan. Untuk informasi serta merta, setiap saat dan berkala dapat disampaikan kepada publik atau sebagai konsumsi publik.

“Namun untuk informasi yang dikecualikan tidak dapat diberikan kepada publik dan untuk menentukan informasi yang dikecualikan tersebut perlu dilakukan uji konsekuensi” tutur Iqbal.

Disampaikannya bahwa dalam pengujian konsekuensi harus mempertimbangkan alasan-alasan yang jelas terkait penolakan memberikan atau mengecualikan informasi. Pertimbangan-pertimbangan atau alasan-alasan tersebut meliputi antara lain hukum dan akibat yang timbul jika membuka / memberikan informasi.

“Sehingga mampu terwujud Polri yang transparan, akuntabel, serta proporsionalitas dan profesional dalam memberikan informasi kepada publik,” pungkasnya.(Red)

Total Views: 592 ,
Previous Post

Giat Sosial !!! Polres Jepara Menyambut Hari Bhayangkara Ke-76

Next Post

Kunjungi Polda Jateng, MKD DPR RI Sosialisasikan TNKB dan Apresiasi Penanganan Khilafatul Muslimin

RelatedPosts

Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka
Berita Terkini

Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka

by nagasakti
Mei 6, 2026
5
Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus
Berita Terkini

Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus

by nagasakti
Mei 6, 2026
10
Polisi Bekuk Pencurian Baterai Lithium XL Senilai Rp25 Juta
Berita Terkini

Polisi Bekuk Pencurian Baterai Lithium XL Senilai Rp25 Juta

by nagasakti
Mei 6, 2026
13
Kasus Pencabulan Santriwati Ponpes Ndholo Kusumo Pati Memanas, RPPAI : Jangan Ada Perlindungan Pelaku
Berita Terkini

Kasus Pencabulan Santriwati Ponpes Ndholo Kusumo Pati Memanas, RPPAI : Jangan Ada Perlindungan Pelaku

by nagasakti
Mei 5, 2026
10
SMSI Kritik Standar Kebebasan Pers, Media Diminta Profesional
Berita Terkini

SMSI Kritik Standar Kebebasan Pers, Media Diminta Profesional

by nagasakti
Mei 3, 2026
5
Next Post
Kunjungi Polda Jateng, MKD DPR RI Sosialisasikan TNKB dan Apresiasi Penanganan Khilafatul Muslimin

Kunjungi Polda Jateng, MKD DPR RI Sosialisasikan TNKB dan Apresiasi Penanganan Khilafatul Muslimin

Discussion about this post

Premium Content

HUT Motovillage, Ketua MPR RI Dorong Pertumbuhan Industri Otomotif

HUT Motovillage, Ketua MPR RI Dorong Pertumbuhan Industri Otomotif

Oktober 30, 2022
0
TNI-Polri dan Dinas Terkait Penanaman Bibit Mangrove

TNI-Polri dan Dinas Terkait Penanaman Bibit Mangrove

Mei 17, 2023
22
Gelar Bakti Sosial, Kapolresta Pati : Pererat Silaturahmi Dengan Tokoh Agama

Gelar Bakti Sosial, Kapolresta Pati : Pererat Silaturahmi Dengan Tokoh Agama

Maret 10, 2025
9
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka

Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka

Mei 6, 2026
Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus

Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus

Mei 6, 2026
Polisi Bekuk Pencurian Baterai Lithium XL Senilai Rp25 Juta

Polisi Bekuk Pencurian Baterai Lithium XL Senilai Rp25 Juta

Mei 6, 2026
TMMD 128 Kodim Pati Buka Harapan Baru, Jalan Beton Desa

TMMD 128 Kodim Pati Buka Harapan Baru, Jalan Beton Desa

Mei 6, 2026

Berita Terbaru

  • Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka
  • Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus
  • Polisi Bekuk Pencurian Baterai Lithium XL Senilai Rp25 Juta
  • TMMD 128 Kodim Pati Buka Harapan Baru, Jalan Beton Desa
  • Kasus Pencabulan Santriwati Ponpes Ndholo Kusumo Pati Memanas, RPPAI : Jangan Ada Perlindungan Pelaku
Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka

Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka

Mei 6, 2026
Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus

Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus

Mei 6, 2026
Polisi Bekuk Pencurian Baterai Lithium XL Senilai Rp25 Juta

Polisi Bekuk Pencurian Baterai Lithium XL Senilai Rp25 Juta

Mei 6, 2026

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In