JAKARTA – Penemuan bayi laki-laki yang diduga dibuang oleh orang tuanya di Desa Growong Kidul wilayah Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah
Hari ini menjadi sorotan publik, sekaligus kritik terhadap masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat mengenai tanggung jawab sebagai orang tua.
Bayi seberat sekitar 3,8 kilogram itu ditemukan warga di area belakang minimarket sebelah timur Jatisari, Senin (1/6/2026).
Berkat kepedulian warga bernama Sutarto Oenthersa, S.H, bayi tersebut berhasil diselamatkan dan saat ini mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Juwana.
Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Agus Kliwir menyebut tindakan pembuangan bayi sebagai bentuk pelanggaran hak anak yang sangat serius.
Menurutnya, bayi yang baru lahir seharusnya memperoleh perlindungan dan kasih sayang, bukan justru ditinggalkan di lokasi yang berpotensi membahayakan nyawanya.
Ia mengkritik keras pelaku yang dinilai mengabaikan nilai kemanusiaan dan tanggung jawab sebagai orang tua.
Agus Kliwir menambahkan, bahwa persoalan pribadi, tekanan ekonomi, maupun faktor sosial tidak dapat dijadikan alasan untuk menelantarkan seorang anak.
“Kasus seperti ini harus menjadi perhatian serius. jangan sampai masyarakat menganggap pembuangan bayi sebagai persoalan biasa.
Ini menyangkut hak hidup seorang anak yang wajib dilindungi,” katanya.
RPPAI juga mendorong aparat kepolisian untuk bergerak cepat mengusut kasus tersebut. Pengungkapan pelaku dinilai penting
Agar kedepan ada efek jera, sekaligus memberikan pesan bahwa negara hadir melindungi anak-anak yang menjadi korban penelantaran.
Peristiwa di Juwana ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas bersama.
Kepedulian masyarakat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan mampu mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.(red)
























Discussion about this post