SEMARANG – Kasus pembelian senjata tajam secara online oleh seorang pelajar di wilayah Kabupaten Semarang, kembali menjadi sorotan publik.
Polisi menilai fenomena tersebut menjadi bukti bahwa media sosial, kini rawan disalahgunakan untuk transaksi barang berbahaya.
Seorang pelajar berinisial AY (16), warga Kecamatan Pringapus, diamankan setelah diduga membeli senjata tajam jenis corbek sepanjang 150 sentimeter untuk aksi tawuran.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto mengatakan bahwa pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak harus lebih diperketat.
Menurutnya, perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kontrol oleh keluarga, agar remaja tidak mudah terjerumus dalam tindakan melanggar hukum.
“Ruang digital jangan sampai dimanfaatkan untuk membeli barang berbahaya yang dapat digunakan melakukan tindak kekerasan,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kamis (28/5/2026).
Kasus tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait transaksi senjata tajam melalui media sosial.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku memesan senjata tajam pada 16 Mei 2026 dan menerima barang tersebut pada 26 Mei 2026.
Polisi menduga senjata itu akan digunakan untuk tawuran antar pelajar. peristiwa tersebut memicu kekhawatiran masyarakat, terkait lemahnya pengawasan penjualan senjata tajam di platform online.
Edukasi tentang bahaya tawuran dinilai masih perlu ditingkatkan di lingkungan sekolah, maupun keluarga.
Kepolisian pun mengimbau masyarakat agar segera melapor, apabila menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial, termasuk transaksi ilegal barang berbahaya.(red)





















Discussion about this post