JAKARTA – Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Agus Kliwir meminta Kapolri memperkuat langkah perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui penerapan tegas hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual.
Menurutnya, seluruh jajaran Polda, Polresta hingga Polres di Indonesia. perlu mendapatkan instruksi langsung, agar penanganan kasus kekerasan seksual dilakukan secara serius dan memberikan efek jera kepada pelaku.
Agus Kliwir mengatakan, maraknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Karena itu, negara dinilai wajib hadir memberikan perlindungan nyata kepada korban. Ia menekankan bahwa hukuman kebiri kimia bukan sekadar wacana
Melainkan aturan hukum yang sudah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta diperkuat PP Nomor 70 Tahun 2020.
“Kalau aturan sudah ada, maka aparat penegak hukum harus berani menjalankan, demi keselamatan perempuan dan anak,” katanya, Jumat (22/5/2026).
RPPAI juga menilai penegakan hukum yang tegas akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat, dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Agus Kliwir meminta seluruh elemen masyarakat ikut mendukung, upaya perlindungan perempuan dan anak, agar kasus serupa tidak terus berulang di Indonesia.(red)





















Discussion about this post