• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Rabu, Desember 10, 2025
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home News Hukum

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke JPU
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GORONTALO – Kepolisian Daerah Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus dibawah Pimpinan Kombes Pol. Taufan Dirgantoro, S.I.K., M.H kembali menunjukkan eksistensinya dalam penyelesaian perkara, terlebih dalam kasus korupsi.

Dimana pada Rabu (28/09) kemarin, Ditreskrimsus telah melakukan Tahap II Penyerahan 2 (dua) orang Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Limboto.

Baca juga

Bayi Dibuang dan Publik Berduka, Agus Kliwir Serukan Empati dan Edukasi

Bayi Dibuang dan Publik Berduka, Agus Kliwir Serukan Empati dan Edukasi

Desember 9, 2025
4
Boikot Permanen, LBH GP Ansor Jateng Ambil Langkah Hukum Terhadap Trans7

Boikot Permanen, LBH GP Ansor Jateng Ambil Langkah Hukum Terhadap Trans7

Oktober 15, 2025
11
Tangkap Buronan Sadis, Intelijen TNI Tunjukkan Profesionalisme Tinggi

Tangkap Buronan Sadis, Intelijen TNI Tunjukkan Profesionalisme Tinggi

September 16, 2025
7

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK mengatakan, adapun tersangka yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum, yakni ISWORO, pelaku tindak pidana korupsi terkait dengan perkara pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo yang dilaksanakan oleh PT. FATHIR SANNY PERKASA dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.538.720.000.- bersumber dari APBN T.A 2015, serta IBRAHIM PAPEO HIPPY, pelaku tindak pidana Korupsi terkait dengan perkara Penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) T.A 2020.

READ  Calon Anggota Dewan Partai Nasdem Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Kronologinya

“Jadi, berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : B-1774/P.5. 1/Ft. 1/09/2022, tanggal 28 September 2022 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka ISWORO dinyatakan lengkap (P21) dan berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : B-1775/P.5. 1/Ft. 1/09/2022, tanggal 28 September 2022 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka IBRAHIM PAPEO HIPPY dinyatakan lengkap (P21),” pungkasnya.

Terakhir Wahyu menuturkan, kedua Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh) tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.(@Gus)

Total Views: 440 ,
Previous Post

Berkas Perkara Ferdy Lengkap, Mahfud Apresiasi Kerja Keras dan Profesionalitas Polri – Kejagung

Next Post

Ada Apa, Sewa Lapak Lingkungan Sekolah di Pertanyakan Anggota Komite SD

RelatedPosts

Bayi Dibuang dan Publik Berduka, Agus Kliwir Serukan Empati dan Edukasi
Berita Terkini

Bayi Dibuang dan Publik Berduka, Agus Kliwir Serukan Empati dan Edukasi

by nagasakti
Desember 9, 2025
4
Boikot Permanen, LBH GP Ansor Jateng Ambil Langkah Hukum Terhadap Trans7
Berita Terkini

Boikot Permanen, LBH GP Ansor Jateng Ambil Langkah Hukum Terhadap Trans7

by nagasakti
Oktober 15, 2025
11
Tangkap Buronan Sadis, Intelijen TNI Tunjukkan Profesionalisme Tinggi
Berita Terkini

Tangkap Buronan Sadis, Intelijen TNI Tunjukkan Profesionalisme Tinggi

by nagasakti
September 16, 2025
7
Narkoba Tidak Diberi Ruang, Polisi Amankan Kurir Sabu
Berita Terkini

Narkoba Tidak Diberi Ruang, Polisi Amankan Kurir Sabu

by nagasakti
September 15, 2025
14
Polisi Bongkar Kasus Laporan Palsu, Pelaku Lukai Diri Sendiri
Berita Terkini

Polisi Bongkar Kasus Laporan Palsu, Pelaku Lukai Diri Sendiri

by nagasakti
September 15, 2025
3
Next Post
Ada Apa, Sewa Lapak Lingkungan Sekolah di Pertanyakan Anggota Komite SD

Ada Apa, Sewa Lapak Lingkungan Sekolah di Pertanyakan Anggota Komite SD

Discussion about this post

Premium Content

Awal Kunker, Kapolri Cek Lokasi Pembangunan Asrama Satbrimob

Awal Kunker, Kapolri Cek Lokasi Pembangunan Asrama Satbrimob

September 3, 2023
2
Perbaiki Jalan Rusak Secara Swadaya

Perbaiki Jalan Rusak Secara Swadaya

Desember 16, 2022
0
Miris !!! Pemkab Pati Tahan Anggaran Bonus Pelatih

Miris !!! Pemkab Pati Tahan Anggaran Bonus Pelatih

Maret 15, 2024
17
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Penyegaran di Puncak Birokrasi Pati, Riyoso Kembali ke DPUTR dan Teguh Pimpin PJ Sekda

Penyegaran di Puncak Birokrasi Pati, Riyoso Kembali ke DPUTR dan Teguh Pimpin PJ Sekda

Desember 9, 2025
Bayi Dibuang dan Publik Berduka, Agus Kliwir Serukan Empati dan Edukasi

Bayi Dibuang dan Publik Berduka, Agus Kliwir Serukan Empati dan Edukasi

Desember 9, 2025
Perkuat Silaturahmi Lewat Bhakti Sosial, Kompol Heri Rayakan HUT ke-78 Korps Reserse

Perkuat Silaturahmi Lewat Bhakti Sosial, Kompol Heri Rayakan HUT ke-78 Korps Reserse

Desember 8, 2025
Satreskrim Kudus Perkuat Kepedulian Lewat Aksi Sosial

Satreskrim Kudus Perkuat Kepedulian Lewat Aksi Sosial

Desember 6, 2025

Berita Terbaru

  • Penyegaran di Puncak Birokrasi Pati, Riyoso Kembali ke DPUTR dan Teguh Pimpin PJ Sekda
  • Bayi Dibuang dan Publik Berduka, Agus Kliwir Serukan Empati dan Edukasi
  • Perkuat Silaturahmi Lewat Bhakti Sosial, Kompol Heri Rayakan HUT ke-78 Korps Reserse
  • Satreskrim Kudus Perkuat Kepedulian Lewat Aksi Sosial
  • Terasa Nyata Pelayanan, Agus Kliwir : Polresta Pati Dinilai Makin Presisi
Penyegaran di Puncak Birokrasi Pati, Riyoso Kembali ke DPUTR dan Teguh Pimpin PJ Sekda

Penyegaran di Puncak Birokrasi Pati, Riyoso Kembali ke DPUTR dan Teguh Pimpin PJ Sekda

Desember 9, 2025
Bayi Dibuang dan Publik Berduka, Agus Kliwir Serukan Empati dan Edukasi

Bayi Dibuang dan Publik Berduka, Agus Kliwir Serukan Empati dan Edukasi

Desember 9, 2025
Perkuat Silaturahmi Lewat Bhakti Sosial, Kompol Heri Rayakan HUT ke-78 Korps Reserse

Perkuat Silaturahmi Lewat Bhakti Sosial, Kompol Heri Rayakan HUT ke-78 Korps Reserse

Desember 8, 2025

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In