PATI – Viral di media sosial, aksi sekelompok debt collector (DC) yang diduga merampas mobil milik seorang perempuan di wilayah Kabupaten Pati, menuai kecaman luas.
Kejadian yang berlangsung di depan GOR Pesantenan, Desa Puri, Kecamatan Pati, pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB itu. dianggap mencerminkan praktik penagihan sudah mengarah pada tindakan premanisme.
Dalam video yang tersebar di berbagai platform seperti TikTok, Instagram, hingga Facebook, tampak beberapa pria menghadang sebuah mobil Toyota Agya merah.
Situasi dalam video memperlihatkan adanya tekanan, dan intimidasi terhadap pengemudi perempuan yang diduga pemilik kendaraan tersebut.
Unggahan video itu salah satunya dipublikasikan oleh akun Instagram @komunitasanakaslipati. Dalam unggahan tersebut
Akun itu menuliskan pesan, agar masyarakat tidak takut dan berani merekam. apabila mengalami kejadian serupa.
“Kalau ada DC di daerah Pati Kota jangan takut video untuk diviralkan kejadian kemarin siang di depan Gor Pesantenan Pati,” tulis akun tersebut dalam unggahannya, Rabu (29/4/2026).
Unggahan itu langsung mendapat respons besar dari warganet. banyak pihak menyayangkan tindakan debt collector yang dinilai melampaui batas kewenangan.
Tidak sedikit yang meminta aparat menindak tegas, karena tindakan tersebut dinilai membahayakan masyarakat di ruang publik.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama membenarkan adanya kejadian tersebut.
Ia menyebut pihak kepolisian menerima laporan korban pada Senin malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban diketahui seorang ibu rumah tangga berinisial S (30), warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Setelah laporan diterima, polisi langsung melakukan penyelidikan cepat dan mengamankan para pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan empat terduga pelaku,” ujar Kompol Dika kepada wartawan.
Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial N (47) warga Jepara, S.N.H (38) warga Pati, S.S (47) warga Demak, serta A.S (40) warga Jepara.
Polisi menyatakan seluruh pelaku merupakan debt collector dan kini, mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Agya merah
Kunci kendaraan, serta STNK yang sesuai identitas kendaraan korban. Polisi menyebut penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Kompol Dika menekankan, pihaknya masih mendalami peran masing-masing pelaku dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Para pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) atau Pasal 449 ayat (1) huruf A atau Pasal 448 ayat (1) huruf A juncto Pasal 20 huruf C KUHP Tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana perampasan.
Kasus ini menambah daftar keresahan masyarakat terkait aksi penagihan yang dilakukan secara arogan di jalanan.
Polisi kini mengimbau warga untuk segera melapor, jika mengalami intimidasi atau perampasan oleh oknum yang mengatasnamakan penagihan.(red)






















Discussion about this post