PATI – Putusan pengadilan negeri (PN) Pati yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada empat anak pelaku pengeroyokan dalam kasus “tongtek maut” di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, menjadi sorotan tajam publik.
Kasus yang menewaskan remaja AFD (18) ini dinilai sebagai ujian besar bagi sistem peradilan pidana anak di Indonesia.
Di satu sisi, negara berkewajiban melindungi masa depan anak pelaku. Namun di sisi lain, keluarga korban menuntut keadilan yang setimpal atas hilangnya nyawa.
Dalam sidang putusan pada Senin (20/4/2026), majelis hakim yang dipimpin Wira Indra Bangsa, bersama Muhammad Taofik dan Dicky Syarifudin
Ia menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan secara bersama -sama, hingga korban meninggal dunia.
Majelis menjatuhkan hukuman penjara masing -masing tiga tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah.
Vonis ini langsung menuai gelombang kritik karena dianggap terlalu ringan, terlebih jaksa sebelumnya menuntut hukuman enam tahun.
Situasi semakin memanas setelah majelis hakim menyatakan permohonan restitusi keluarga korban “tidak dapat diterima”.
Keputusan itu memperparah luka keluarga korban yang merasa negara tidak hadir memberikan pemulihan.
Di luar ruang sidang, massa yang mengawal jalannya persidangan meledak dalam kemarahan.
Tangisan dan teriakan menggema di depan gedung pengadilan. Ibu korban dilaporkan pingsan, sementara sejumlah warga bersimpuh menahan emosi.
Ketegangan memuncak saat bus tahanan yang membawa para terdakwa keluar dari PN Pati. Massa spontan melempari kendaraan dengan botol air mineral dan benda keras.
Aparat kepolisian sempat membentuk barikade, namun luapan emosi warga tak terbendung. Bibi korban, Nailis Sa’adah, menilai keputusan hakim sebagai simbol runtuhnya keadilan.
Maka putusan itu mencederai rasa kemanusiaan, dan membuka luka sosial baru di tengah masyarakat.
“20 April 2026, kita semua menjadi saksi betapa bobroknya Pengadilan Negeri Pati. Lagi-lagi PN Pati tidak bisa memberi keadilan untuk rakyatnya,” katanya.
Menurut Nailis, hukuman tiga tahun tidak sebanding dengan hilangnya nyawa korban, apalagi tindakan para pelaku disebut dilakukan secara brutal dengan pemukulan, tendangan, hingga penusukan.
Keluarga korban kini mempertimbangkan langkah banding. Mereka berharap putusan bisa diperberat, sekaligus membuka kembali peluang restitusi.
Kasus tongtek maut terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Peristiwa bermula dari cekcok antara dua kelompok pemuda yang sama-sama berada di jalan desa.
Konflik meningkat menjadi lempar batu, hingga korban yang berjalan sendirian menjadi sasaran pengeroyokan.
Korban dipukul, ditendang, dan ditusuk senjata tajam hingga tewas di lokasi.
Empat pelaku yang kini divonis tiga tahun adalah W (16), I (16), A (15), dan B (15). vonis ini menimbulkan pertanyaan besar bagi publik, apakah hukum pidana anak sudah cukup
Dalam memberikan efek jera, atau justru membuka celah ketidakadilan ketika korban kehilangan nyawa.(red)





















Discussion about this post