• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Selasa, April 21, 2026
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home Berita Terkini

Vonis 3 Tahun Pelaku, Keadilan Anak vs Nyawa Korban

Vonis 3 Tahun Pelaku, Keadilan Anak vs Nyawa Korban
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PATI – Putusan pengadilan negeri (PN) Pati yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada empat anak pelaku pengeroyokan dalam kasus “tongtek maut” di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, menjadi sorotan tajam publik.

Kasus yang menewaskan remaja AFD (18) ini dinilai sebagai ujian besar bagi sistem peradilan pidana anak di Indonesia.

Baca juga

Tantangan Serius! Kasi DLH Pati : Pengolahan Sampah Pati Baru 16,9, Target Capai 38 Persen

Tantangan Serius! Kasi DLH Pati : Pengolahan Sampah Pati Baru 16,9, Target Capai 38 Persen

April 20, 2026
4
SMSI Ingatkan Instansi Negara, Anggaran Publikasi Jangan Mengalir ke Perusahaan Media Ilegal

SMSI Ingatkan Instansi Negara, Anggaran Publikasi Jangan Mengalir ke Perusahaan Media Ilegal

April 20, 2026
1
Penolakan Berdiri Yonif TP, Warga Soroti Sikap Kades Gesengan Dinilai Tidak Konsisten

Penolakan Berdiri Yonif TP, Warga Soroti Sikap Kades Gesengan Dinilai Tidak Konsisten

April 18, 2026
20

Di satu sisi, negara berkewajiban melindungi masa depan anak pelaku. Namun di sisi lain, keluarga korban menuntut keadilan yang setimpal atas hilangnya nyawa.

Dalam sidang putusan pada Senin (20/4/2026), majelis hakim yang dipimpin Wira Indra Bangsa, bersama Muhammad Taofik dan Dicky Syarifudin

Ia menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan secara bersama -sama, hingga korban meninggal dunia.

Majelis menjatuhkan hukuman penjara masing -masing tiga tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah.

Vonis ini langsung menuai gelombang kritik karena dianggap terlalu ringan, terlebih jaksa sebelumnya menuntut hukuman enam tahun.

Situasi semakin memanas setelah majelis hakim menyatakan permohonan restitusi keluarga korban “tidak dapat diterima”.

Keputusan itu memperparah luka keluarga korban yang merasa negara tidak hadir memberikan pemulihan.

Di luar ruang sidang, massa yang mengawal jalannya persidangan meledak dalam kemarahan.

Tangisan dan teriakan menggema di depan gedung pengadilan. Ibu korban dilaporkan pingsan, sementara sejumlah warga bersimpuh menahan emosi.

Ketegangan memuncak saat bus tahanan yang membawa para terdakwa keluar dari PN Pati. Massa spontan melempari kendaraan dengan botol air mineral dan benda keras.

Aparat kepolisian sempat membentuk barikade, namun luapan emosi warga tak terbendung. Bibi korban, Nailis Sa’adah, menilai keputusan hakim sebagai simbol runtuhnya keadilan.

Maka putusan itu mencederai rasa kemanusiaan, dan membuka luka sosial baru di tengah masyarakat.

“20 April 2026, kita semua menjadi saksi betapa bobroknya Pengadilan Negeri Pati. Lagi-lagi PN Pati tidak bisa memberi keadilan untuk rakyatnya,” katanya.

Menurut Nailis, hukuman tiga tahun tidak sebanding dengan hilangnya nyawa korban, apalagi tindakan para pelaku disebut dilakukan secara brutal dengan pemukulan, tendangan, hingga penusukan.

Keluarga korban kini mempertimbangkan langkah banding. Mereka berharap putusan bisa diperberat, sekaligus membuka kembali peluang restitusi.

Kasus tongtek maut terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Peristiwa bermula dari cekcok antara dua kelompok pemuda yang sama-sama berada di jalan desa.

Konflik meningkat menjadi lempar batu, hingga korban yang berjalan sendirian menjadi sasaran pengeroyokan.

Korban dipukul, ditendang, dan ditusuk senjata tajam hingga tewas di lokasi.

Empat pelaku yang kini divonis tiga tahun adalah W (16), I (16), A (15), dan B (15). vonis ini menimbulkan pertanyaan besar bagi publik, apakah hukum pidana anak sudah cukup

Dalam memberikan efek jera, atau justru membuka celah ketidakadilan ketika korban kehilangan nyawa.(red)

Total Views: 10 ,
Tags: #vonis #pelaku #pati
Previous Post

Tantangan Serius! Kasi DLH Pati : Pengolahan Sampah Pati Baru 16,9, Target Capai 38 Persen

RelatedPosts

Tantangan Serius! Kasi DLH Pati : Pengolahan Sampah Pati Baru 16,9, Target Capai 38 Persen
Berita Terkini

Tantangan Serius! Kasi DLH Pati : Pengolahan Sampah Pati Baru 16,9, Target Capai 38 Persen

by nagasakti
April 20, 2026
4
SMSI Ingatkan Instansi Negara, Anggaran Publikasi Jangan Mengalir ke Perusahaan Media Ilegal
Berita Terkini

SMSI Ingatkan Instansi Negara, Anggaran Publikasi Jangan Mengalir ke Perusahaan Media Ilegal

by nagasakti
April 20, 2026
1
Penolakan Berdiri Yonif TP, Warga Soroti Sikap Kades Gesengan Dinilai Tidak Konsisten
Berita Terkini

Penolakan Berdiri Yonif TP, Warga Soroti Sikap Kades Gesengan Dinilai Tidak Konsisten

by nagasakti
April 18, 2026
20
Dugaan Pungli di SMPN 1 Tayu Jadi Alarm Pendidikan, DPRD Pati Dorong Ombudsman Bongkar
Berita Terkini

Dugaan Pungli di SMPN 1 Tayu Jadi Alarm Pendidikan, DPRD Pati Dorong Ombudsman Bongkar

by nagasakti
April 17, 2026
13
DPRD Pati Desak Ombudsman Jateng Turun! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Bikin Resah
Berita Terkini

DPRD Pati Desak Ombudsman Jateng Turun! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Bikin Resah

by nagasakti
April 17, 2026
14

Discussion about this post

Premium Content

Wakil ketua IPHI Jawa Tengah Lantik Haryanto

Wakil ketua IPHI Jawa Tengah Lantik Haryanto

Agustus 13, 2022
0
Dandim 0718/Pati Tekankan Pentingnya Disiplin dan Keterampilan Prajurit

Dandim 0718/Pati Tekankan Pentingnya Disiplin dan Keterampilan Prajurit

Februari 13, 2025
1
HPN 2026 Jadi Tonggak Sejarah, TNI AD Siap Perkuat Sinergi Bersama SMSI

HPN 2026 Jadi Tonggak Sejarah, TNI AD Siap Perkuat Sinergi Bersama SMSI

Februari 11, 2026
5
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Vonis 3 Tahun Pelaku, Keadilan Anak vs Nyawa Korban

Vonis 3 Tahun Pelaku, Keadilan Anak vs Nyawa Korban

April 21, 2026
Tantangan Serius! Kasi DLH Pati : Pengolahan Sampah Pati Baru 16,9, Target Capai 38 Persen

Tantangan Serius! Kasi DLH Pati : Pengolahan Sampah Pati Baru 16,9, Target Capai 38 Persen

April 20, 2026
SMSI Ingatkan Instansi Negara, Anggaran Publikasi Jangan Mengalir ke Perusahaan Media Ilegal

SMSI Ingatkan Instansi Negara, Anggaran Publikasi Jangan Mengalir ke Perusahaan Media Ilegal

April 20, 2026
Penolakan Berdiri Yonif TP, Warga Soroti Sikap Kades Gesengan Dinilai Tidak Konsisten

Penolakan Berdiri Yonif TP, Warga Soroti Sikap Kades Gesengan Dinilai Tidak Konsisten

April 18, 2026

Berita Terbaru

  • Vonis 3 Tahun Pelaku, Keadilan Anak vs Nyawa Korban
  • Tantangan Serius! Kasi DLH Pati : Pengolahan Sampah Pati Baru 16,9, Target Capai 38 Persen
  • SMSI Ingatkan Instansi Negara, Anggaran Publikasi Jangan Mengalir ke Perusahaan Media Ilegal
  • Penolakan Berdiri Yonif TP, Warga Soroti Sikap Kades Gesengan Dinilai Tidak Konsisten
  • Dugaan Pungli di SMPN 1 Tayu Jadi Alarm Pendidikan, DPRD Pati Dorong Ombudsman Bongkar
Vonis 3 Tahun Pelaku, Keadilan Anak vs Nyawa Korban

Vonis 3 Tahun Pelaku, Keadilan Anak vs Nyawa Korban

April 21, 2026
Tantangan Serius! Kasi DLH Pati : Pengolahan Sampah Pati Baru 16,9, Target Capai 38 Persen

Tantangan Serius! Kasi DLH Pati : Pengolahan Sampah Pati Baru 16,9, Target Capai 38 Persen

April 20, 2026
SMSI Ingatkan Instansi Negara, Anggaran Publikasi Jangan Mengalir ke Perusahaan Media Ilegal

SMSI Ingatkan Instansi Negara, Anggaran Publikasi Jangan Mengalir ke Perusahaan Media Ilegal

April 20, 2026

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In