PATI – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Eks Karesidenan Pati terus memperkuat perannya, dalam mendorong keterbukaan informasi publik.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Negeri Pati terkait rencana penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) untuk mendukung pengawasan program desa.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan Ketua Koordinator SMSI Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir dengan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pati
Rendra Yoki Pardede, S.H., M.H mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pati, R. Hari Wibowo, S.H., M.H dan Donny Susanto, Ketua ABPEDNAS Kabupaten Pati sekaligus ketua BPD Desa muktiharjo, Rabu (3/6/2026).
Dalam diskusi itu, kedua pihak sepakat bahwa transparansi menjadi faktor penting. dalam pelaksanaan berbagai program yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Keterbukaan informasi dinilai mampu meningkatkan partisipasi publik, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan.
Agus Kliwir mengatakan perusahaan media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara objektif, sekaligus menjadi bagian dari kontrol sosial.
Menurutnya, sinergi dengan aparat penegak hukum dapat membantu menciptakan tata kelola organisasi yang lebih profesional dan akuntabel.
Rencana kerjasama tersebut juga menyentuh pengawalan terhadap program-program yang dijalankan ABPEDNAS sebagai organisasi yang menaungi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dengan pengawasan yang baik, program desa diharapkan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui kolaborasi ini, SMSI dan Kejari Pati berharap dapat membangun budaya transparansi yang semakin kuat
Sehingga kepercayaan publik terhadap program pembangunan desa terus meningkat”, pungkasnya.(red)























Discussion about this post