PATI – Keberhasilan Satreskrim Polresta Pati bersama Unit Jatanras mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki di Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana, mendapat dukungan penuh dari Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI).
Ketua Umum RPPAI, Agus Kliwir menilai pengungkapan kasus dalam waktu singkat, menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani tindak pidana yang berkaitan dengan hak dan keselamatan anak.
Menurutnya, bayi yang baru lahir merupakan kelompok yang sangat rentan dan membutuhkan perlindungan maksimal dari negara maupun masyarakat.
Karena itu, tindakan pembuangan bayi harus dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan.
“Kami mengapresiasi kerja cepat Satreskrim dan Jatanras Polresta Pati yang berhasil mengungkap kasus ini.
Langkah tersebut memberikan kepastian hukum, sekaligus menunjukkan bahwa perlindungan anak menjadi perhatian utama aparat penegak hukum,” kata Agus Kliwir saat dikonfirmasi wartawan di jakarta, Jumat (5/6/2026).
Kasus tersebut bermula ketika warga menemukan bayi laki-laki yang masih hidup di dalam sebuah tas belanja yang ditinggalkan sebuah gang di Desa Growong Kidul.
Penemuan itu langsung mengundang perhatian masyarakat dan menjadi perbincangan luas. Bayi kemudian dievakuasi ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan medis.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi bayi sehat dan berhasil diselamatkan. setelah melakukan penyelidikan intensif dan memeriksa sejumlah saksi
Polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AYU I yang diduga kuat sebagai pelaku pembuangan bayi tersebut.
Agus Kliwir menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ia berharap kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran
Bagi masyarakat, agar tidak mengambil keputusan yang membahayakan nyawa anak. “Setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, dan mendapatkan perlindungan.
Kami berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, sehingga ada efek jera dan kasus serupa tidak terulang,” lanjutnya.
RPPAI juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap persoalan perempuan dan anak, dengan mengedepankan solusi yang manusiawi dan sesuai hukum. ketika menghadapi masalah sosial maupun keluarga.(red)





















Discussion about this post