• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Kamis, Mei 14, 2026
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home News NASIONAL

Sekjen Rumah PPAI Lindungi Hak Perempuan dan Hak Anak Indonesia

Sekjen Rumah PPAI Lindungi Hak Perempuan dan Hak Anak Indonesia
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – NKRI adalah negara Hukum yang melindungi segenap Hak Asasi Manusia (HAM) setiap rakyatnya. “Maka dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia, pada hakikatnya perlindungan secara universal yang artinya berlaku untuk setiap warga negara tanpa membeda-bedakan asal usul, jenis kelamin, agama serta usia, sehingga setiap negara berkewajiban untuk menegakkannya tanpa terkecuali.

Seperti Asasi Anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang termuat dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonsia Tahun 1945 Amandemen ke-4 sebagai landasan konstitusional secara tegas telah mengatur Tentang pentingnya Perlindungan Hak Asasi Manusia.

Baca juga

Komisaris dan Direksi Baru, RUPST WIKA Jadi Sinyal Kebangkitan BUMN Konstruksi

Komisaris dan Direksi Baru, RUPST WIKA Jadi Sinyal Kebangkitan BUMN Konstruksi

Mei 13, 2026
1
Kasus Santriwati Dicabuli, RPPAI : UU Kebiri Harus Diterapkan Kepolisian

Kasus Santriwati Dicabuli, RPPAI : UU Kebiri Harus Diterapkan Kepolisian

Mei 8, 2026
10
SMSI Kritik Standar Kebebasan Pers, Media Diminta Profesional

SMSI Kritik Standar Kebebasan Pers, Media Diminta Profesional

Mei 3, 2026
5

Termasuk di dalamnya perlindungan hak-hak perempuan dan anak. “Sebagaiman yang tertuang dalam Pasal 28 B ayat (2) “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” dan Pasal 28 I ayat (2): “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”

Anak merupakan generasi masa depan dan generasi penerus cita-cita bangsa sehingga setiap anak berhak mendapatkan apa yang  menjadi hak setiap anak serta ke ingikan untuk menjadi anak yang tumbuh dengan baik menjadi pintar, hebat, berkualitas, beragama, maka peran orang tua dan orang di sekitarnya sangat dibutuhkan dalam pertumbuhannya. Peran serta orang tua sangat berpengaruh bagi perkembangan anak, selain keluarga negara mempunyai peran penting dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

Sebagaima yang tercantum dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa : “Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak”. Perlindungan anak harus dilakukan sejak dari awal agar menciptakan kondisi mental yang baik kepada anak.

Larangan kekerasan terhadap anak yang di atur dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak” dan Pasal 76 F “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak.

Kekerasan terhadap anak-anak sangat menagih perhatian publik dalam kurung waktu limat tahun terakhir, begitu banyak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak anak.

Mulai dari kekerasan fisik, kekerasan seksual, eksploitasi anak, dan penjualan anak. Yang menjadi perhatian bersama ialah dampak dari kekerasan, anak tidak hanya menderita secara fisik tetapi juga menderita secara psikis.” Rasa takut selalu terbayang dalam memori anak yang berdampak pada rasa trauma yang akan sulit di hilangkan.

Untuk kekerasan terhadap anak sudah menjadi tontonan setiap tahun di negeri ini, pemberitaan di dunia massa maupun sosial media menjadi bumbuh pelengkap dalam berita negeri, pelanggaran terhadap hak-hak anak masih sangat menghawatirkan dan terus meningkat setiap tahun,” kata Sekretaris Jenderal Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia A. S Agus Samudra pangilan akrab Agus Kliwir saat diwawancarai awak media, Kamis (15/12/22).

“Lanjut, Agus kliwir pangilan akrab menambahkan bahwa penanganan kekerasan terhadap anak. “Antara lain meningkatkan pemahaman dan peran serta masyarakat dalam perlindungan anak, pengawasan terhadap anak. Guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan pengaduan.

Perempuan dan Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara.” Agar kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap Anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial.

Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan Anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif.

Negara menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak asasi Anak yang ditandai dengan adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak, Hak Perempuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional.

Jaminan ini dikuatkan melalui ratifikasi konvensi internasional tentang Hak Anak, yaitu pengesahan Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak).,” tegas Agus kliwir.(Red)

Total Views: 673 ,
Previous Post

Upacara Peringati Hari Juang TNI Angkata Darat Ke 77

Next Post

Ayo Shalat Jumat, Profil Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H Adalah Kapolda Kalsel Terbaik dan Tegas

RelatedPosts

Komisaris dan Direksi Baru, RUPST WIKA Jadi Sinyal Kebangkitan BUMN Konstruksi
Berita Terkini

Komisaris dan Direksi Baru, RUPST WIKA Jadi Sinyal Kebangkitan BUMN Konstruksi

by nagasakti
Mei 13, 2026
1
Kasus Santriwati Dicabuli, RPPAI : UU Kebiri Harus Diterapkan Kepolisian
Berita Terkini

Kasus Santriwati Dicabuli, RPPAI : UU Kebiri Harus Diterapkan Kepolisian

by nagasakti
Mei 8, 2026
10
SMSI Kritik Standar Kebebasan Pers, Media Diminta Profesional
Berita Terkini

SMSI Kritik Standar Kebebasan Pers, Media Diminta Profesional

by nagasakti
Mei 3, 2026
5
Posko AMPB Dinilai Berpotensi Picu Keresahan, Firman Minta Pemerintah, TNI – Polri Tegas dan Bijak
Berita Terkini

Posko AMPB Dinilai Berpotensi Picu Keresahan, Firman Minta Pemerintah, TNI – Polri Tegas dan Bijak

by nagasakti
Mei 1, 2026
23
Kunker Jadi Sorotan, DPRD Blora: Semua Ada Mekanismenya
Hukum

Kunker Jadi Sorotan, DPRD Blora: Semua Ada Mekanismenya

by Kabiro Blora
April 27, 2026
5
Next Post
Ayo Shalat Jumat, Profil Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H Adalah Kapolda Kalsel Terbaik dan Tegas

Ayo Shalat Jumat, Profil Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H Adalah Kapolda Kalsel Terbaik dan Tegas

Discussion about this post

Premium Content

Dua Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polisi

Dua Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polisi

Agustus 20, 2023
5
Gratis!!! Bupati Pati Peluncuran Gerai SMS

Gratis!!! Bupati Pati Peluncuran Gerai SMS

Juli 20, 2022
0
Ciri Khas Kota Singkawang Untuk Dipertahankan

Ciri Khas Kota Singkawang Untuk Dipertahankan

Agustus 21, 2022
0
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Komisaris dan Direksi Baru, RUPST WIKA Jadi Sinyal Kebangkitan BUMN Konstruksi

Komisaris dan Direksi Baru, RUPST WIKA Jadi Sinyal Kebangkitan BUMN Konstruksi

Mei 13, 2026
Jelang 13 Mei, Ketua PDM Pati Ajak Warga Utamakan Persatuan dan Hindari Gerakan

Jelang 13 Mei, Ketua PDM Pati Ajak Warga Utamakan Persatuan dan Hindari Gerakan

Mei 11, 2026
Lindungi Anak dari Konten Porno! Komisi C DPRD Pati Sentil Kominfo, Minta Patroli Siber Diperkuat

Lindungi Anak dari Konten Porno! Komisi C DPRD Pati Sentil Kominfo, Minta Patroli Siber Diperkuat

Mei 11, 2026
Kasus Santriwati Dicabuli, RPPAI : UU Kebiri Harus Diterapkan Kepolisian

Kasus Santriwati Dicabuli, RPPAI : UU Kebiri Harus Diterapkan Kepolisian

Mei 8, 2026

Berita Terbaru

  • Komisaris dan Direksi Baru, RUPST WIKA Jadi Sinyal Kebangkitan BUMN Konstruksi
  • Jelang 13 Mei, Ketua PDM Pati Ajak Warga Utamakan Persatuan dan Hindari Gerakan
  • Lindungi Anak dari Konten Porno! Komisi C DPRD Pati Sentil Kominfo, Minta Patroli Siber Diperkuat
  • Kasus Santriwati Dicabuli, RPPAI : UU Kebiri Harus Diterapkan Kepolisian
  • Brigjen TNI Franky Apresiasi Inovasi Ketahanan Pangan
Komisaris dan Direksi Baru, RUPST WIKA Jadi Sinyal Kebangkitan BUMN Konstruksi

Komisaris dan Direksi Baru, RUPST WIKA Jadi Sinyal Kebangkitan BUMN Konstruksi

Mei 13, 2026
Jelang 13 Mei, Ketua PDM Pati Ajak Warga Utamakan Persatuan dan Hindari Gerakan

Jelang 13 Mei, Ketua PDM Pati Ajak Warga Utamakan Persatuan dan Hindari Gerakan

Mei 11, 2026
Lindungi Anak dari Konten Porno! Komisi C DPRD Pati Sentil Kominfo, Minta Patroli Siber Diperkuat

Lindungi Anak dari Konten Porno! Komisi C DPRD Pati Sentil Kominfo, Minta Patroli Siber Diperkuat

Mei 11, 2026

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In