SEMARANG, INFODETIK.CO I Korwil LBH Ansor Jawa Tengah–DIY, Luqman Hakim, S.H menegaskan bahwa kebijakan penetapan kuota haji tambahan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas berada dalam koridor hukum dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Luqman Hakim, S.H dari LBH PP GP Ansor Korwil Jateng–DIY, Selasa (13/1/2026).
Menurut Luqman Hakim, S.H, dalam sistem hukum pidana, tuduhan tindak pidana korupsi tidak dapat dilekatkan pada suatu kebijakan publik apabila unsur-unsur delik tidak terpenuhi secara lengkap.
Ia menjelaskan, bahwa unsur-unsur utama dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mencakup unsur memperkaya diri, unsur melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, serta unsur kerugian keuangan negara.
“Dalam perkara kuota haji tambahan, tidak ditemukan unsur melawan hukum karena kebijakan tersebut bersandar pada UU Nomor 8 Tahun 2019,” ungkap Luqman Hakim, S.H kepada wartawan
LBH PP GP Ansor Korwil Jateng–DIY, Luqman Hakim, S.H menambahkan bahwa Pasal 9 undang-undang tersebut memberi kewenangan atributif kepada Menteri Agama
Untuk menetapkan tambahan kuota, ketika terdapat penambahan dari Pemerintah Arab Saudi.“Ini diskresi dan mandat undang-undang.
Luqman Hakim, S.H juga mengingatkan agar aparat penegak hukum dan masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh opini yang dapat menyesatkan.
“Penegakan hukum harus objektif, berlandaskan bukti dan norma hukum yang berlaku,” kata Luqman Hakim, S.H.(red)

























Discussion about this post