• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home Berita Terkini

Hak – Hak Kemerdekaan Pers! Agus Kliwir : Wujud Kedaulatan Rakyat

Hak – Hak Kemerdekaan Pers! Agus Kliwir : Wujud Kedaulatan Rakyat
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, infodetik.co I Dirut PT. Media Naga Samudra (MNS) Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber (SMGC) mengingatkan terkait kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Terlihat dalam kemerdekaan republik indonesia pasti mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.

Baca juga

Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka

Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka

Mei 6, 2026
5
Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus

Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus

Mei 6, 2026
10
Polisi Bekuk Pencurian Baterai Lithium XL Senilai Rp25 Juta

Polisi Bekuk Pencurian Baterai Lithium XL Senilai Rp25 Juta

Mei 6, 2026
13

Dalam memperoleh informasi terkait hak asasi manusia (HAM) yang sangat hakiki dan perlu untuk menegakkan keadilan, kebenaran, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa ini”, kata A.S Agus Samudra atau di Panggil Agus Kliwir selaku Dirut PT. Media Naga Samudra (MNS) Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber (SMGC) saat berbincang – bincang bersama awak media, Rabu pagi (2/10/24).

Agus Kiwir menambahkan, Pers Nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional.

Dalam menjamin hak – hak kemerdekan RI, perlindungan hukum, bebas dari campur tangan atau paksaan dari manapun dan media memang berperan ikut menjaga ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi maupun keadilan sosial.

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara, gambar,data, grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran lain”, imbuh Agus Kliwir.

Dandim 0718/Pati Letkol Inf. Jon Young Saragi mengapresiasi adanya keterbukaan informasi publik dan media adalah mitra kami. Sehingga sinergitas harus tetap terjalin serta mengedepankan asas keadilan.

“Pasalnya, Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik,kantor berita, perusahaan media memang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi di setiap waktu.

Meskipun demikian, dalam penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan, disiarkan, tindakan teguran, peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, kewajiban melapor dan memperoleh izin dari pihak berwajib untuk pelaksanaan kegiatan jurnalistik”, ucap Dandim 0718/Pati.

Seperti hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan dan Hak Jawab merupakan hak seseorang atau sekelompok orang dalam memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baik.

“Disinilah, Hak Koreksi adalah setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan dan kode etik jurnalistik sebagai himpunan etika profesi kewartawanan.(red)

Total Views: 605 ,
Previous Post

Aktivitas Pagi, Kini Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama Cek Pelaksanaan Yanmas

Next Post

Paslon Nomor Urut 3, Budiyono – Novi Gelar Safari Politik di Kecamatan Gunungwungkal

RelatedPosts

Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka
Berita Terkini

Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka

by nagasakti
Mei 6, 2026
5
Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus
Berita Terkini

Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus

by nagasakti
Mei 6, 2026
10
Polisi Bekuk Pencurian Baterai Lithium XL Senilai Rp25 Juta
Berita Terkini

Polisi Bekuk Pencurian Baterai Lithium XL Senilai Rp25 Juta

by nagasakti
Mei 6, 2026
13
TMMD 128 Kodim Pati Buka Harapan Baru, Jalan Beton Desa
Berita Terkini

TMMD 128 Kodim Pati Buka Harapan Baru, Jalan Beton Desa

by nagasakti
Mei 6, 2026
14
Kasus Pencabulan Santriwati Ponpes Ndholo Kusumo Pati Memanas, RPPAI : Jangan Ada Perlindungan Pelaku
Berita Terkini

Kasus Pencabulan Santriwati Ponpes Ndholo Kusumo Pati Memanas, RPPAI : Jangan Ada Perlindungan Pelaku

by nagasakti
Mei 5, 2026
10
Next Post
Paslon Nomor Urut 3, Budiyono – Novi Gelar Safari Politik di Kecamatan Gunungwungkal

Paslon Nomor Urut 3, Budiyono - Novi Gelar Safari Politik di Kecamatan Gunungwungkal

Discussion about this post

Premium Content

Tidak Janji Tapi Bukti Nyata, Bacaleg Dapil 1 Pati PPP Gencarkan Sosial

Tidak Janji Tapi Bukti Nyata, Bacaleg Dapil 1 Pati PPP Gencarkan Sosial

Juli 6, 2023
0
SK PNS Diserahkan, Pj Bupati Ingatkan Arti Pentingnya Sumpah Jabatan

SK PNS Diserahkan, Pj Bupati Ingatkan Arti Pentingnya Sumpah Jabatan

Maret 13, 2023
0
Penanganan Korupsi, Ketua MPR RI Apresiasi KPK dan Lembaga Penegak Hukum Negara

Penanganan Korupsi, Ketua MPR RI Apresiasi KPK dan Lembaga Penegak Hukum Negara

September 6, 2022
0
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka

Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka

Mei 6, 2026
Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus

Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus

Mei 6, 2026
Polisi Bekuk Pencurian Baterai Lithium XL Senilai Rp25 Juta

Polisi Bekuk Pencurian Baterai Lithium XL Senilai Rp25 Juta

Mei 6, 2026
TMMD 128 Kodim Pati Buka Harapan Baru, Jalan Beton Desa

TMMD 128 Kodim Pati Buka Harapan Baru, Jalan Beton Desa

Mei 6, 2026

Berita Terbaru

  • Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka
  • Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus
  • Polisi Bekuk Pencurian Baterai Lithium XL Senilai Rp25 Juta
  • TMMD 128 Kodim Pati Buka Harapan Baru, Jalan Beton Desa
  • Kasus Pencabulan Santriwati Ponpes Ndholo Kusumo Pati Memanas, RPPAI : Jangan Ada Perlindungan Pelaku
Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka

Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka

Mei 6, 2026
Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus

Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus

Mei 6, 2026
Polisi Bekuk Pencurian Baterai Lithium XL Senilai Rp25 Juta

Polisi Bekuk Pencurian Baterai Lithium XL Senilai Rp25 Juta

Mei 6, 2026

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In