• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home Berita Terkini

Agus Kliwir Tegaskan Wartawan Dilarang Rangkap Profesi LSM, Ini Seruan Keras Dewan Pers

Agus Kliwir Tegaskan Wartawan Dilarang Rangkap Profesi LSM, Ini Seruan Keras Dewan Pers
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG, INFODETIK.CO I Ketua Eks Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Keresidenan Pati, Agus Kliwir hari ini kembali menyuarakan penegasan Dewan Pers

Agar wartawan tidak merangkap profesi sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Seruan tersebut disampaikan sebagai langkah menjaga kemurnian profesi pers

Baca juga

Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka

Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka

Mei 6, 2026
5
Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus

Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus

Mei 6, 2026
10
Polisi Bekuk Pencurian Baterai Lithium XL Senilai Rp25 Juta

Polisi Bekuk Pencurian Baterai Lithium XL Senilai Rp25 Juta

Mei 6, 2026
13

Dalam mencegah konflik kepentingan, yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap media.

Pernyataan tersebut mengacu pada Seruan Dewan Pers Nomor 02/S-DP/XI/2023 tentang larangan perangkapan profesi wartawan dan keanggotaan LSM.

Menurut Agus Kliwir, substansi seruan tersebut merupakan rambu tegas bagi insan pers, agar tetap berdiri di atas prinsip independensi dan profesionalisme jurnalistik.

“Wartawan harus fokus menjalankan tugas jurnalistiknya dan tidak boleh terseret kepentingan lain, yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan,” tegas Agus Kliwir saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/1/2026).

Ia menjelaskan, bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Khususnya Pasal 1 butir 4 yang menyebutkan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Artinya, profesi wartawan bukan sekadar status, tetapi amanah publik yang menuntut komitmen penuh terhadap etika dan integritas.

Agus Kliwir juga menyinggung Kode Etik Jurnalistik, terutama Pasal 1 yang mewajibkan wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk.

Sementara Pasal 2 menegaskan bahwa wartawan wajib menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugas, termasuk menunjukkan identitas kepada narasumber dan tidak menyalahgunakan profesinya.

“Jika seorang wartawan merangkap sebagai aktivis LSM, sangat rawan terjadi konflik kepentingan.

Ketika ia menulis berita, publik bisa mempertanyakan apakah informasi itu murni atau sarat agenda tertentu,” tambahnya

Ketua Eks Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Keresidenan Pati, Agus Kliwir menambahkan bahwa Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan

Juga secara tegas mengatur bahwa wartawan harus bebas dari kepentingan di luar kerja jurnalistik, serta tidak terlibat dalam aktivitas advokasi yang bertentangan dengan prinsip pers.

Ia juga mengingatkan bahwa Dewan Pers tidak akan melayani media yang menggunakan nama menyerupai lembaga pemerintahan, aparat penegak hukum, lembaga publik, maupun LSM.

Praktik semacam itu dinilai dapat menyesatkan publik serta merusak ekosistem pers yang sehat.

“Independensi dan profesionalisme adalah fondasi utama pers. Tanpa itu, kepercayaan publik akan runtuh,” tutup Agus Kliwir.(red)

Total Views: 456 ,
Tags: #SMSI #Dewanpers #Agus #Kliwir
Previous Post

Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Yonif TP 888/SS : Karya Bakti

Next Post

Dispermades Pati Pastikan Pendampingan Desa Tetap Optimal Meski Dana Desa Berkurang

RelatedPosts

Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka
Berita Terkini

Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka

by nagasakti
Mei 6, 2026
5
Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus
Berita Terkini

Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus

by nagasakti
Mei 6, 2026
10
Polisi Bekuk Pencurian Baterai Lithium XL Senilai Rp25 Juta
Berita Terkini

Polisi Bekuk Pencurian Baterai Lithium XL Senilai Rp25 Juta

by nagasakti
Mei 6, 2026
13
TMMD 128 Kodim Pati Buka Harapan Baru, Jalan Beton Desa
Berita Terkini

TMMD 128 Kodim Pati Buka Harapan Baru, Jalan Beton Desa

by nagasakti
Mei 6, 2026
14
Kasus Pencabulan Santriwati Ponpes Ndholo Kusumo Pati Memanas, RPPAI : Jangan Ada Perlindungan Pelaku
Berita Terkini

Kasus Pencabulan Santriwati Ponpes Ndholo Kusumo Pati Memanas, RPPAI : Jangan Ada Perlindungan Pelaku

by nagasakti
Mei 5, 2026
10
Next Post
Dispermades Pati Pastikan Pendampingan Desa Tetap Optimal Meski Dana Desa Berkurang

Dispermades Pati Pastikan Pendampingan Desa Tetap Optimal Meski Dana Desa Berkurang

Discussion about this post

Premium Content

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Aiptu Jamali Turun Berikan Penyuluhan

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Aiptu Jamali Turun Berikan Penyuluhan

Mei 25, 2023
2
Empat Tahapan Dalam Audit Kasus Stunting

Empat Tahapan Dalam Audit Kasus Stunting

November 12, 2022
0
Puncak HPN 2026, Kapolres Rembang : Tugu SMSI Simbol Pers Taat Regulasi dan Mitra Penegak Hukum

Puncak HPN 2026, Kapolres Rembang : Tugu SMSI Simbol Pers Taat Regulasi dan Mitra Penegak Hukum

Februari 10, 2026
7
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka

Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka

Mei 6, 2026
Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus

Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus

Mei 6, 2026
Polisi Bekuk Pencurian Baterai Lithium XL Senilai Rp25 Juta

Polisi Bekuk Pencurian Baterai Lithium XL Senilai Rp25 Juta

Mei 6, 2026
TMMD 128 Kodim Pati Buka Harapan Baru, Jalan Beton Desa

TMMD 128 Kodim Pati Buka Harapan Baru, Jalan Beton Desa

Mei 6, 2026

Berita Terbaru

  • Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka
  • Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus
  • Polisi Bekuk Pencurian Baterai Lithium XL Senilai Rp25 Juta
  • TMMD 128 Kodim Pati Buka Harapan Baru, Jalan Beton Desa
  • Kasus Pencabulan Santriwati Ponpes Ndholo Kusumo Pati Memanas, RPPAI : Jangan Ada Perlindungan Pelaku
Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka

Diduga Kabur ke Luar Daerah, Satreskrim Buru Tersangka

Mei 6, 2026
Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus

Musthofa Cerita Awal Yasin Fadhilah di Kudus

Mei 6, 2026
Polisi Bekuk Pencurian Baterai Lithium XL Senilai Rp25 Juta

Polisi Bekuk Pencurian Baterai Lithium XL Senilai Rp25 Juta

Mei 6, 2026

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In