BLORA – DPRD Kabupaten Blora menyoroti capaian sekaligus sejumlah catatan evaluasi dalam penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Blora dalam rapat paripurna, Selasa (31/3/2026).
Rapat yang dipimpin unsur pimpinan DPRD tersebut dihadiri Bupati Blora Arief Rohman dan Wakil Bupati Sri Setyorini, serta jajaran Forkopimda dan organisasi perangkat daerah.
DPRD menilai secara umum kinerja Pemerintah Kabupaten Blora sepanjang 2025 menunjukkan tren positif, terutama dari sisi pendapatan daerah yang mencapai 98,87 persen dari target. Bahkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai cukup menggembirakan karena melampaui target hingga 106,56 persen.
Namun demikian, DPRD juga memberikan perhatian pada sejumlah aspek yang dinilai masih perlu ditingkatkan, terutama efektivitas belanja daerah dan optimalisasi program pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Capaian ini patut diapresiasi, namun kami tetap menekankan pentingnya peningkatan kualitas belanja agar lebih tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar salah satu pimpinan DPRD dalam forum paripurna.
Dari sisi belanja daerah, DPRD mencermati realisasi yang mencapai 95,87 persen. Meski tergolong tinggi, legislatif menilai masih terdapat ruang untuk memperkuat efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, khususnya pada belanja transfer dan belanja tak terduga.
Selain itu, DPRD juga menyoroti Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp90,57 miliar. Nilai tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi agar perencanaan dan penyerapan anggaran ke depan dapat lebih optimal.
Dalam pembahasan LKPJ, DPRD turut menyoroti capaian indikator kinerja daerah. Dari total 2.479 indikator, sebanyak 97,70 persen telah tercapai dengan baik. Meski demikian, DPRD meminta pemerintah daerah segera melakukan pembenahan terhadap indikator yang belum tercapai.
“Indikator yang belum terpenuhi harus menjadi prioritas perbaikan, sehingga kinerja pemerintah daerah ke depan semakin terukur dan berkualitas,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, DPRD bersama pemerintah daerah juga menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni terkait penanganan kawasan permukiman kumuh serta pengembangan ekonomi kreatif.
DPRD menilai kedua Raperda tersebut memiliki nilai strategis dalam menjawab tantangan pembangunan daerah, khususnya dalam peningkatan kualitas lingkungan permukiman dan penguatan sektor ekonomi berbasis kreativitas masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan suasana halal bihalal, mencerminkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong pembangunan Kabupaten Blora ke arah yang lebih baik.**Abl.

























Discussion about this post