Infodetik.co, TUBAN I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.
Pelaku berinisial S bin W, warga Desa Pelangwot, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, diamankan setelah polisi menerima laporan dari korban NH bin M.
Menurut laporan yang terdaftar dalam LP-B/01/III/2025/SPK Polsek Palang/Polres Tuban/Polda Jatim, korban kehilangan motor Honda Beat Street pada 6 Maret 2025.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku. Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street, satu unit Honda Vario merah, serta dokumen kendaraan yang menguatkan dugaan pencurian.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc., melalui Kanit Jatanras IPDA Muh Rudi membenarkan penangkapan ini. “Pelaku beraksi dengan berkeliling mencari sasaran kendaraan yang terparkir di rumah -rumah tanpa pengawasan.
Saat ini, pelaku sudah kami amankan di Polres Tuban untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas IPDA Muh Rudi dihadapan media, Rabu (12/3/25).
Polisi hari ini mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan.
“Kami juga meminta warga untuk segera melapor, jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” kata IPDA Muh Rudi.(@Gus Kliwir)
Discussion about this post