Infodetik.co, PATI I Pelaku berinisial AAP (17) adalah seorang remaja asal Trangkil, kini ditangkap warga setelah mencuri empat tandan pisang milik Kamari (50) di Tlogowungu, Pati. Kejadian ini terjadi pada Senin sore, 17 Februari 2025.
Dua warga yang menjadi saksi, Saturi (55) dan Sanuri (50), melihat pelaku membawa pisang curian menggunakan tongkat kayu. Mereka kemudian mengamankan pelaku dan melaporkan ke Polsek Tlogowungu.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid mengatakan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara damai.
“Kami sudah melakukan mediasi dan korban tidak menuntut ganti rugi,” ungkap Kapolsek Tlogowungu dihadapan media.
Disinilah, pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa meskipun kasus ini berakhir damai, tindakan pencurian tetap merupakan pelanggaran hukum yang dapat berakibat pada sanksi lebih berat. jika dilakukan secara berulang.(@Gus Kliwir)
Discussion about this post