Infodetik.co, PATI I Dalam penangkapan tersangka inisial DN (33) yang diduga melakukan pencurian di rumah Sariningsih, Desa Sriwedari, Kecamatan Jaken
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti sudah diamankan antara lain satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kemudian, dua lembar nota pakaian, selembar uang Rp 100 ribu, pakaian yang diduga hasil curian, berupa jaket hoodie warna cokelat dan kerudung wanita berwarna biru tua.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Jaken, Kompol Sukahar menyebut bahwa barang bukti ini akan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk membuktikan keterlibatan tersangka dalam pencurian yang terjadi pada 30 November 2024 lalu.
“Barang bukti ini menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa tersangka memang terlibat dalam pencurian. Proses penyidikan akan terus kami lakukan hingga kasus ini tuntas,” pinta Kompol Sukahar.(@Gus Kliwir)
Discussion about this post