• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Senin, Juli 7, 2025
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home News NASIONAL

Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Profesi Dokter Perdalam Ilmu Hukum

Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Profesi Dokter Perdalam Ilmu Hukum
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka Dr Bambang Soesatyo, SH, SE, MBA mengajak para dokter untuk turut memperdalam ilmu hukum.

Mengingat dalam menjalankan profesinya, tanggungjawab dokter dalam hukum sangat luas. Sehingga dokter juga harus mengerti dan memahami berbagai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga

Harapan Rakyat, Agus Kliwir : Polri Presisi Adalah Utama

Harapan Rakyat, Agus Kliwir : Polri Presisi Adalah Utama

Juni 29, 2025
5
Agus Kliwir : Media Penjaga Demokrasi Netral dan Kuat

Agus Kliwir : Media Penjaga Demokrasi Netral dan Kuat

Juni 24, 2025
7
Suprihadi : Reformasi Harus Terukur, Bukan Sekadar Gagasan

Suprihadi : Reformasi Harus Terukur, Bukan Sekadar Gagasan

Juni 20, 2025
11

Bamsoet juga mengusulkan agar dalam Omnibus Law RUU Kesehatan yang sedang dibahas pemerintah dan DPR RI, selain memberikan perlindungan hukum terhadap rumah sakit, juga turut memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan/tenaga medis sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat atau pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan.

“Terutama agar setiap tindakan yang diambil oleh tenaga kesehatan/tenaga medis, tidak langsung dihadapkan pada peradilan pidana. Melainkan misalnya bisa diselesaikan terlebih dahulu melalui majelis etik maupun peradilan khusus sengketa kesehatan dengan mengedepankan mediasi antara tenaga kesehatan/tenaga medis dengan pasien (terlapor dan pelapor),” ujar Bamsoet saat menjadi penguji Seminar Hasil Penelitian Disertasi dengan judul ‘Pertanggungjawaban Hukum Dokter Spesialis yang Tidak Memiliki Kompetensi Penyebab Kematian dan Morbiditas Pada Pasien’, yang disusun oleh Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dr. Prasetyo Edi, di Universitas Borobudur, Jakarta, Kamis (13/4/23).

READ  Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Revisi UU Desa Segera Diselesaikan

Hadir menjadi penguji antara lain, Penguji I Dr. Ahmad Redi, Promotor Prof. Faisal Santiago, dan Co-Promotor Dr. St. Laksanto Utomo.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, dalam pasal 66 ayat (1) UN No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyebutkan bahwa setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin kedokteran Indonesia.

Namun dalam ayat (3) menyebutkan bahwa, pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.

“Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia pada tahun 2015 lalu pernah mengajukan judicial review terhadap pasal 66 ayat (3) tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun MK memutuskan menolaknya. “Dasar IDI mengajukan judicial review lantaran keberadaan pasal 66 ayat (3) tersebut dianggap dapat menimbulkan defensive medicine yang sangat merugikan masyarakat, yakni tenaga medis/tenaga kesehatan hanya memilih pasien yang memiliki kemungkinan besar untuk sembuh atau dapat diselamatkan.

READ  Penipu Berseragam Polisi Ancam Sebar Video Bugil Korban, Tim Cyber Polda Jateng Buru Pelaku

Serta takut melakukan pertolongan terhadap pasien gawat darurat yang memiliki kemungkinan kecil bisa diselamatkan karena khawatir digugat atau dituntut secara hukum oleh masyarakat atau pasien. Melalui Omnibus Law RUU Kesehatan, diharapkan pemerintah dan parlemen dapat mencari solusi atas permasalahan ini,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, dalam penelitian tersebut juga menyoroti teknik kedokteran yang selalu berkembang sebagai bagian dari kemajuan teknologi.

Sehingga diperlukan pengaturan undang-undang spesifik yang membahas tentang perkembangan teknik kedokteran dalam membantu proses pengobatan pasien, untuk memastikan perkembangan pemanfaatan teknik kedokteran agar sesuai dengan tujuan dan nilai-nilai luhur etika kedokteran berdasarkan Kode Etik Kedokteran dan Sumpah Dokter.

“Pengaturan yang diatur tersebut misalnya, pengesahan teknik kedokteran yang dapat digunakan dalam praktik kedokteran, persyaratan teknis penggunaan teknik kedokteran, persyaratan administrasi dalam penggunaan teknik kedokteran.

READ  Agustinus Edy Kristianto Heran Investasi Telkomsel ke GO TO Didiamkan, Ada Apa???

Kualifikasi dokter yang dapat menggunakan teknik kedokteran tersebut, pengawasan dalam penggunaan teknik kedokteran, batasan wewenang dokter dalam menggunakan teknik kedokteran dalam pengobatan pasien serta mengembangkan kebijakan dan prosedur administratif dalam kaitannya menggunakan teknik kedokteran,” tegas Bamsoet. (@Gus Kliwir)

Total Views: 281 ,
Previous Post

Ketua MPR RI : Usulkan Pengadilan Khusus Terkait Sengketa Kesehatan

Next Post

IPTU Aris Pristianto : 411 Botol Miras Diamankan dari 5 Desa

RelatedPosts

Harapan Rakyat, Agus Kliwir : Polri Presisi Adalah Utama
Berita Terkini

Harapan Rakyat, Agus Kliwir : Polri Presisi Adalah Utama

by nagasakti
Juni 29, 2025
5
Agus Kliwir : Media Penjaga Demokrasi Netral dan Kuat
Berita Terkini

Agus Kliwir : Media Penjaga Demokrasi Netral dan Kuat

by nagasakti
Juni 24, 2025
7
Suprihadi : Reformasi Harus Terukur, Bukan Sekadar Gagasan
Berita Terkini

Suprihadi : Reformasi Harus Terukur, Bukan Sekadar Gagasan

by nagasakti
Juni 20, 2025
11
Kepercayaan Publik Terbaik, Kapolri Berikan Penghargaan Kapolres Banjar
Berita Terkini

Kepercayaan Publik Terbaik, Kapolri Berikan Penghargaan Kapolres Banjar

by nagasakti
Juni 19, 2025
4
Serdik Angkatan ke-73 Mencetak Rekor Fantastis
Berita Terkini

Serdik Angkatan ke-73 Mencetak Rekor Fantastis

by nagasakti
Juni 3, 2025
8
Next Post
IPTU Aris Pristianto : 411 Botol Miras Diamankan dari 5 Desa

IPTU Aris Pristianto : 411 Botol Miras Diamankan dari 5 Desa

Discussion about this post

Premium Content

Alun-Alun Pati Rame, Ini Lho!!!

Alun-Alun Pati Rame, Ini Lho!!!

Agustus 13, 2022
0
Transformasi Pemasyarakatan Lewat Ketahanan Pangan

Transformasi Pemasyarakatan Lewat Ketahanan Pangan

Juni 18, 2025
6
Ritual Syukur Disulap Jadi Panggung Rakyat

Ritual Syukur Disulap Jadi Panggung Rakyat

Mei 15, 2025
5
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
BKN Soroti Pengangkatan Direktur RSUD Soewondo Pati, Pemkab Terancam Sanksi

BKN Soroti Pengangkatan Direktur RSUD Soewondo Pati, Pemkab Terancam Sanksi

Juli 3, 2025
Dandim Pati : Kita Bukan Sekadar Mitra, Tapi Saudara Seperjuangan

Dandim Pati : Kita Bukan Sekadar Mitra, Tapi Saudara Seperjuangan

Juli 1, 2025
HUT Bhayangkara ke-79, Kepala BNNK Jadi Pelindung Rakyat

HUT Bhayangkara ke-79, Kepala BNNK Jadi Pelindung Rakyat

Juli 1, 2025
Harapan Rakyat, Agus Kliwir : Polri Presisi Adalah Utama

Harapan Rakyat, Agus Kliwir : Polri Presisi Adalah Utama

Juni 29, 2025

Berita Terbaru

  • BKN Soroti Pengangkatan Direktur RSUD Soewondo Pati, Pemkab Terancam Sanksi
  • Dandim Pati : Kita Bukan Sekadar Mitra, Tapi Saudara Seperjuangan
  • HUT Bhayangkara ke-79, Kepala BNNK Jadi Pelindung Rakyat
  • Harapan Rakyat, Agus Kliwir : Polri Presisi Adalah Utama
  • Ngaji Hikam KMF Kawedanan Kayen, H. Hardi : Spiritualitas dan Silaturahim Alumni
BKN Soroti Pengangkatan Direktur RSUD Soewondo Pati, Pemkab Terancam Sanksi

BKN Soroti Pengangkatan Direktur RSUD Soewondo Pati, Pemkab Terancam Sanksi

Juli 3, 2025
Dandim Pati : Kita Bukan Sekadar Mitra, Tapi Saudara Seperjuangan

Dandim Pati : Kita Bukan Sekadar Mitra, Tapi Saudara Seperjuangan

Juli 1, 2025
HUT Bhayangkara ke-79, Kepala BNNK Jadi Pelindung Rakyat

HUT Bhayangkara ke-79, Kepala BNNK Jadi Pelindung Rakyat

Juli 1, 2025

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In