• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Jumat, September 12, 2025
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home News NASIONAL

Ketua MPR RI Beberkan Terobosan Hukum Hadirkan PPHN Tanpa Amandemen

Ketua MPR RI Beberkan Terobosan Hukum Hadirkan PPHN Tanpa Amandemen
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo berhasil lolos memuaskan sidang tertutup Program Studi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) Bandung dengan nilai mutu A. Sehingga bisa melanjutkan ke Sidang Terbuka yang rencananya digelar pada Januari 2023.

Mengambil tajuk penelitian “Peranan dan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan dalam Menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas”. Dihadapan para penguji yang terdiri dari Ketua Sidang Prof. Huala Adolf, Ketua Promotor Prof. Ahmad M Ramli, Co Promotor Dr. Ari Zulfikar, Oponen Ahli Prof. Yasonna Laoly yang juga menjabat Menteri Hukum dan HAM RI, Oponen Ahli Prof. Jimly Asshiddiqie yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi ke-1, Oponen Ahli Dr. Adrian Rompis, Oponen Ahli Dr. Prita Amalia dan Representasi Guru Besar Ahli Hukum Administrasi Prof. I Gde Pantja Astawa. Para penguji tersebut juga akan menjadi penguji pada Sidang Terbuka Januari 2023, dengan tambahan penguji Ahli Hukum Tata Negara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Baca juga

Luqmanun Hakim, S.H Dorong Sinergi Advokat, Jurnalis dan Publik

Luqmanun Hakim, S.H Dorong Sinergi Advokat, Jurnalis dan Publik

September 6, 2025
1
Hukum dan Jurnalistik, Dua Pilar Harus Sejalan

Hukum dan Jurnalistik, Dua Pilar Harus Sejalan

September 6, 2025
9
RPPAI : Aksi Ujukrasa Hormati Peran TNI-Polri, Jangan Rusak Moral Anak Bangsa

RPPAI : Aksi Ujukrasa Hormati Peran TNI-Polri, Jangan Rusak Moral Anak Bangsa

Agustus 31, 2025
1

Penelitian menggunakan tiga kerangka pemikiran, yakni Grand Theory menggunakan Teori Negara Kesejahteraan (welfare state), Middle Theory menggunakan Teori Pembangunan, dan Applied Theory menggunakan Teori Hukum Transformatif yang diperkenalkan Prof. Ramli. Penelitian juga menggunakan perbandingan hukum atas penerapan pembangunan nasional yang dilakukan di 5 Negara yakni Rusia, Jepang, Korea Selatan, Irlandia, dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

READ  Peresmian Graha Pena 98, Ketua MPR RI Usulkan Sistem Pemilu Campuran Terbuka dan Tertutup

“Disertasi ini berusaha untuk menemukan kebenaran ilmiah terkait konseptual Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai payung hukum pelaksanaan pembangunan berkesinambungan dalam rangka menghadapi revolusi industri 5.0 dan Indonesia emas. Meskipun sebenarnya PPHN itu tidak harus identik dengan Garis-Garis Haluan Negara atau GBHN, namun pendiri bangsa telah memikirkan adanya satu pedoman atau arah bagi seluruh elemen bangsa untuk meneguhkan pokok pokok pikiran sebagaimana terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” ujar Bamsoet usai menyelesaikan ujian tertutup Program Studi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad), Bandung, Sabtu (3/12/22).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, disertasi berusaha mengidentifikasi beberapa masalah. Pertama, bagaimana pembangunan nasional dapat berkesinambungan berdasarkan perjalanan peraturan perundang-undangan yang ada. Kedua bagaimana konsep hukum dan ruang lingkup PPHN yang paling tepat diterapkan di Indonesia. Ketiga bagaimana peran PPHN dalam menjaga kesinambungan pembangunan untuk menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas.

READ  Dukung Kapolda Sumut, Sekjend Pekat IB : Bukan Hanya Dukung

“Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembangunan nasional memerlukan PPHN sebagai pedoman/arah atau direction untuk menjamin dan memastikan tetap berkesinambungan pada setiap pergantian pimpinan nasional atau daerah, tidak ada uang negara yang sia-sia dan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan. Penelitian ini juga menemukan bahwa untuk menghadirkan PPHN tidak perlu amandemen Undang-Undang Dasar 1945,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, pengaturan PPHN sebagai Directive Principles of Government Policies of Indonesia dapat dilakukan melalui berbagai cara. Pertama, Perubahan terbatas UUD 1945 khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang memasukkan substansi kewenangan MPR menyusun PPHN dan mengawasi pelaksanaan PPHN oleh pemerintah. Kedua, merevisi/menghapus atau judicial review Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sehingga TAP MPR dalam hirarki perundang-undangan hidup kembali dan tidak terbatas pada TAP-TAP MPR yang sudah ada sebagai disebutkan dalam penjelasan.

READ  Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Profesi Dokter Perdalam Ilmu Hukum

Ketiga, mengubah atau revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, dengan memasukan penambahan substansi kewenangan MPR dalam menyusun dan menetapkan PPHN. Keempat, PPHN ditetapkan dalam sebuah undang-undang menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Kelima, MPR menetapkan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan lembaga tinggi negara untuk menghasilkan konsesus nasional yang berbasis pada kewenangan masing-masing lembaga tingga negara untuk memastikan PPHN berjalan berkesinambungan, terintegrasi dan berkelanjutan mulai dari pusat hingga daerah. Mulai dari undang-undang hingga petaruran desa.

“Dari lima konsep di atas, konsep kelima merupakan konsep terbaik karena konvensi ketatanegaraan merupakan sumber hukum tata negara yang memiliki kekuatan hukum mengikat dalam praktik berhukum di Indonesia maupun internasional,” tegas Bamsoet.(@Gus)

Total Views: 323 ,
Previous Post

Warga Antusias Terima Bantuan dari Pemdes Plangitan

Next Post

Tahun 2022, Wapres Resmikan Pembukaan Muktamar ke-XV Pondok Pesantren As’adiyah

RelatedPosts

Luqmanun Hakim, S.H Dorong Sinergi Advokat, Jurnalis dan Publik
Berita Terkini

Luqmanun Hakim, S.H Dorong Sinergi Advokat, Jurnalis dan Publik

by nagasakti
September 6, 2025
1
Hukum dan Jurnalistik, Dua Pilar Harus Sejalan
Berita Terkini

Hukum dan Jurnalistik, Dua Pilar Harus Sejalan

by nagasakti
September 6, 2025
9
RPPAI : Aksi Ujukrasa Hormati Peran TNI-Polri, Jangan Rusak Moral Anak Bangsa
Berita Terkini

RPPAI : Aksi Ujukrasa Hormati Peran TNI-Polri, Jangan Rusak Moral Anak Bangsa

by nagasakti
Agustus 31, 2025
1
Stop Anak Ikut Aksi, RPPAI Ajak Semua Orang Tua Awasi
Berita Terkini

Stop Anak Ikut Aksi, RPPAI Ajak Semua Orang Tua Awasi

by nagasakti
Agustus 30, 2025
38
Polri Tegaskan Komitmen Lindungi Kebebasan Pers
Berita Terkini

Polri Tegaskan Komitmen Lindungi Kebebasan Pers

by nagasakti
Agustus 27, 2025
1
Next Post
Tahun 2022, Wapres Resmikan Pembukaan Muktamar ke-XV Pondok Pesantren As’adiyah

Tahun 2022, Wapres Resmikan Pembukaan Muktamar ke-XV Pondok Pesantren As'adiyah

Discussion about this post

Premium Content

Barack Obama and Family Visit Balinese Paddy Fields During Vacation

Juni 10, 2023
0
Cegah Laka, Korlantas Polri Sasar ke Para Santri

Cegah Laka, Korlantas Polri Sasar ke Para Santri

Februari 27, 2024
10
Jelang Pilkades PAW, Bupati Ingatkan Calon Kades Siap Kalah, Siap Menang

Jelang Pilkades PAW, Bupati Ingatkan Calon Kades Siap Kalah, Siap Menang

Juli 21, 2022
0
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
HUT ke-24 Demokrat, Bu Ina Fokus Tekan Angka Stunting di Pati

HUT ke-24 Demokrat, Bu Ina Fokus Tekan Angka Stunting di Pati

September 10, 2025
Insiden Husain Jadi Peringatan, Polresta Pati Tingkatkan Patroli Malam

Insiden Husain Jadi Peringatan, Polresta Pati Tingkatkan Patroli Malam

September 9, 2025
Ajang Refleksi dan Hiburan, Ketut Ajak Komitmen Ormas dan LSM Bersatu

Ajang Refleksi dan Hiburan, Ketut Ajak Komitmen Ormas dan LSM Bersatu

September 8, 2025
LSM Laskar Joyo Kusumo Teguhkan Komitmen di Usia Ketiga

LSM Laskar Joyo Kusumo Teguhkan Komitmen di Usia Ketiga

September 8, 2025

Berita Terbaru

  • HUT ke-24 Demokrat, Bu Ina Fokus Tekan Angka Stunting di Pati
  • Insiden Husain Jadi Peringatan, Polresta Pati Tingkatkan Patroli Malam
  • Ajang Refleksi dan Hiburan, Ketut Ajak Komitmen Ormas dan LSM Bersatu
  • LSM Laskar Joyo Kusumo Teguhkan Komitmen di Usia Ketiga
  • Luqmanun Hakim, S.H Dorong Sinergi Advokat, Jurnalis dan Publik
HUT ke-24 Demokrat, Bu Ina Fokus Tekan Angka Stunting di Pati

HUT ke-24 Demokrat, Bu Ina Fokus Tekan Angka Stunting di Pati

September 10, 2025
Insiden Husain Jadi Peringatan, Polresta Pati Tingkatkan Patroli Malam

Insiden Husain Jadi Peringatan, Polresta Pati Tingkatkan Patroli Malam

September 9, 2025
Ajang Refleksi dan Hiburan, Ketut Ajak Komitmen Ormas dan LSM Bersatu

Ajang Refleksi dan Hiburan, Ketut Ajak Komitmen Ormas dan LSM Bersatu

September 8, 2025

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In