JAKARTA – Maraknya media digital tanpa legalitas yang jelas menjadi perhatian serius oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Organisasi konstituen Dewan Pers itu menilai bahwa penataan ekosistem pers harus menjadi agenda bersama, demi menjaga kemerdekaan pers yang sehat dan profesional.
SMSI menegaskan bahwa jurnalisme independen adalah bentuk perjuangan moral. Wartawan harus berani menyuarakan fakta secara objektif dan tidak tunduk pada tekanan pihak mana pun.
Namun, kebebasan pers tetap harus dijalankan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk mematuhi prinsip konfirmasi, keberimbangan, serta Kode Etik Jurnalistik.
Dalam konteks sengketa pemberitaan, SMSI juga mengingatkan bahwa somasi bukan jalur pers. Penyelesaian konflik pemberitaan seharusnya ditempuh melalui hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme pengaduan ke Dewan Pers.
SMSI menilai, penggunaan somasi terhadap wartawan atau perusahaan pers, tanpa mekanisme hak jawab dapat menimbulkan kesan adanya upaya membungkam kemerdekaan pers.
Padahal, Dewan Pers telah menyediakan jalur penyelesaian sengketa yang profesional dan berkeadilan.
Koordinator Ketua SMSI Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir menambahkan bahwa perusahaan pers harus profesional dan memiliki legalitas yang jelas.
Ia menyebut banyak pihak mengaku sebagai media, namun tidak memiliki struktur perusahaan, tidak ada penanggung jawab, serta tidak terdaftar dalam organisasi konstituen Dewan Pers.
Menurut Agus Kliwir, kondisi ini bisa menimbulkan kerusakan besar terhadap citra pers nasionalx karena membuka ruang praktik penyalahgunaan profesi jurnalistik.
Dia menyebut konstituen Dewan Pers menjadi elemen penting dalam membangun kemerdekaan pers yang profesional dan tertib.
Dalam konteks perusahaan media siber, SMSI hadir sebagai wadah resmi yang menaungi perusahaan pers digital, agar kedepan terdata dan terverifikasi.
Agusb Kliwir juga menyoroti peran pemerintah, dan lembaga publik yang harus lebih selektif dalam menjalin kerjasama publikasi.
“Kerjasama publikasi anggaran pemerintah tidak boleh diberikan sembarangan kepada media yang tidak jelas badan hukumnya,” kata Agus Kliwir.
Untuk anggaran publikasi merupakan uang rakyat yang harus digunakan secara tepat sasaran.
Pemerintah dan instansi publik harus memastikan hanya perusahaan pers legal yang memperoleh kerjasama tersebut.
“Pendataan perusahaan pers harus menyeluruh agar kerjasama publikasi pemerintah tepat sasaran.
Anggaran publikasi harus diberikan kepada perusahaan pers yang legal, bukan justru mengakomodir media ilegal,” tutur Agus Kliwir kepada wartawan, Senin (20/4/26).
SMSI menilai langkah ini bukan pembatasan kebebasan pers, tetapi bagian dari upaya menjaga ekosistem media
Agar kedepan sehat, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Pers yang kuat adalah pers yang berani, beretika dan legal secara kelembagaan.(red)





















Discussion about this post