PATI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah negeri, hari ini kembali mencuat dan membuat resah masyarakat Kabupaten Pati.
Kali ini, sorotan mengarah ke SMP Negeri 1 Tayu, setelah sejumlah wali murid mengaku diminta uang pembangunan senilai Rp300 ribu saat penerimaan siswa baru.
Menurut pengakuan wali murid, pungutan tersebut disampaikan seolah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.
Bahkan, beberapa orang tua mengaku merasa ditekan, karena dihubungi berkali-kali terkait pembayaran.
Isu ini langsung menuai kritik keras dari Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo. Ia menyebut laporan tersebut sebagai alarm serius bahwa praktik pungli di sekolah negeri, masih terjadi dan bahkan terkesan terus berulang.
“Ini bukan sekali dua kali. sudah terlalu sering muncul laporan pungutan di sekolah negeri, baik SD maupun SMP.
Kalau ini benar terjadi, maka sudah masuk kategori gratifikasi dan pungli,” tegas Bandang saat dikonfirmasi wartawan, jumat (17/4/2026).
Bandang menilai, sekolah negeri semestinya menjadi tempat yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Namun, jika masih ada pungutan tanpa dasar hukum, maka sekolah berpotensi menjadi beban tambahan bagi wali murid.
Ia juga menyinggung bahwa pemerintah telah menyediakan berbagai program pendidikan yang menekankan keterjangkauan, sehingga pungutan semacam ini sangat bertentangan dengan semangat kebijakan nasional.
Teguh menyayangkan, apabila ada kepala sekolah yang seolah merasa kebal dan tidak tersentuh aturan.
Menurutnya, jika kondisi ini dibiarkan. maka dunia pendidikan di wilayah Pati akan semakin tercoreng.
“Kalau ada kepala sekolah yang merasa tidak tersentuh aturan, ini bahaya. Jangan sampai sekolah dijadikan ladang bisnis. Orang tua murid jangan dijadikan objek pungutan,” tambahnya.
Atas dugaan tersebut, Ketua Komisi D DPRD Pati meminta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, S.H., M.H segera turun langsung ke wilayah kabupaten pati, untuk melakukan pengawasan dan investigasi.
Dia menyebut Ombudsman harus hadir untuk memastikan layanan pendidikan berjalan sesuai aturan, dan tidak disusupi kepentingan yang merugikan masyarakat.
DPRD Pati pun menyatakan siap bersinergi dan membuka ruang koordinasi dengan Ombudsman untuk mengusut dugaan pungli yang disebut, terjadi tidak hanya di SMP Negeri 1 Tayu, namun juga di beberapa sekolah.
“Kami minta Ombudsman Jateng turun bersama mengawal kasus ini supaya terang. Jangan sampai praktik seperti ini terus berlangsung dan menjadi budaya,” katanya.
Selain itu, Bandang meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati segera melakukan evaluasi menyeluruh.
Maka jika terbukti ada pungutan liar maupun gratifikasi, maka sanksi tegas harus dijatuhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau benar ada pungli, harus ditindak. Tidak boleh dibiarkan. Ini menyangkut masa depan pendidikan dan kepercayaan publik,” pungkasnya.(red)





















Discussion about this post