JAKARTA, Infodetik.co I Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imi – Pas) Agus Andrianto memastikan bahwa tidak ada sanksi bagi inisial RB, kini petugas lapas yang menyebarkan video dalam memperlihatkan pesta sabu di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Agus menyatakan bahwa jika informasi yang disebarkan oleh inisial RB terbukti benar, maka yang bersangkutan akan dijadikan justice collaborator, bukan dikenakan sanksi.
âJika informasi yang disebarkan benar, kami akan memberikan penghargaan kepada inisial RB dengan status sebagai justice collaborator, yang tentunya akan membantu proses pembenahan,â ujar Agus kepada wartawan pada Rabu (20/11/2024).
Menteri Imi – Pas menambahkan, sebelum video tersebut viral, inisial RB telah dikenakan sanksi kedisiplinan oleh Inspektorat Jenderal Imi – Pas pada 16 Oktober 2024, karena masalah ketidak hadiran tanpa izin.
Video yang menyebar antara 5 dan 19 November itu sendiri justru menjadi sorotan setelah inisial RB dimutasi pada 27 September 2024.
âInisial RB sudah mutasi sebelum video viral, dan justru kami menghargai keberaniannya untuk mengungkapkan penyimpangan yang ada serta ia berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua”, tutup Menteri Imi – Pas.(red)
Discussion about this post