• Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami
Senin, April 13, 2026
  • Login
Info detik
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
  • DAERAH
  • E-koran
  • Berita Vidio
  • Trending
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
    • TOP NEWS
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Hak Jawab
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
Info detik
Home Opini Publik

Direktur PT. MNS Grub Pers Tegaskan Pengertian Kemerdekaan Pers Adalah Mencakup Dua Hal

Direktur PT. MNS Grub Pers Tegaskan Pengertian Kemerdekaan Pers Adalah Mencakup Dua Hal
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NASIONAL – Kemerdekaan Pers sebagai kekuatan demokrasi dan menjadi penopang bagi pilar-pilar demokrasi lainnya seperti eksekutif, legislatif dan yudikatif. “Di saat pilar-pilar lainnya lumpuh, maka pers diharapkan akan tampil di depan untuk menyelamatkan tegaknya nilai-nilai demokrasi di sebuah negara demokrasi, Sabtu (24/9/22).

Akses informasi melalui media massa ini sejalan dengan asas demokrasi, yaitu adanya tranformasi secara menyeluruh dan terbuka yang mutlak bagi negara penganut paham demokrasi, sehingga ada persebaran informasi secara merata. “untuk dapat melakukan peranannya perlu dijunjung kebebasan serta independensi dalam menyampaikan informasi publik secara jujur dan berimbang.

Baca juga

Bupati Blora Tekankan Disiplin dan Efisiensi ASN Pasca Lebaran

Bupati Blora Tekankan Disiplin dan Efisiensi ASN Pasca Lebaran

Maret 31, 2026
0
Agus Kliwir : Demokrasi Butuh Wartawan Berani dan Lawyer Tegak Lurus Membela Hukum

Agus Kliwir : Demokrasi Butuh Wartawan Berani dan Lawyer Tegak Lurus Membela Hukum

Maret 16, 2026
3
Tiga Bupati Terjaring OTT KPK, Integritas Pejabat Daerah Kembali Dipertanyakan

Tiga Bupati Terjaring OTT KPK, Integritas Pejabat Daerah Kembali Dipertanyakan

Maret 14, 2026
4

Kebebasan pers diperlukan untuk demokrasi, keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sebagaimana termaksub dalam Pasal 4 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.

Pengertian kemerdekaan pers itu mencakup dua hal.” Pertama, adalah struktur (freedom from) yaitu kemerdekaan pers dipahami sebagai kondisi yang diterima oleh media sebagai hasil dari struktur tertentu.

Negara disebut bebas apabila tidak ada sensor, bebas dari tekanan pada jurnalis, bisa independensi di tengah pengaruh lingkungan ekonomi termasuk kepemilikan, tak ada aturan hukum yang mengekang kemerdekaan pers, bebas dari tekanan sosial dan politik.

Kedua, adalah performance (freedom to) yaitu bahwa kebebasan pers juga diukur dari bagaimana cara pers menggunakan kemerdekaan tersebut. “misalnya apakah liputan media telah jujur dan adil (fair), mengungkapkan fakta yang sebenarnya, membela kepentingan publik dan sebagainya.

Direktur PT. MNS Grub Pers A. S Agus Samudra mengatakan bahwa pers dalam tatanan demokrasi, dengan ciri dasar pers dalam demokrasi yaitu kebebasan dan independensi. “Ada beberapa karakteristik pers bebas dan independen (dalam demokrasi).

Pertama : tidak ada pers yang menjadi organ resmi negara atau pemerintah. “Kalaupun ada lembaga pers di bawah naungan negara atau pemerintah, harus diletakkan dalam status hukum (diberi status hukum) yang mandiri terpisah atau terlepas dari kendali administrasi pemerintah (penyelenggara pemerintahan).

Sebagai pranata demokrasi, pers ini bersifat otonom (mengatur dan mengurus diri sendiri). “Dalam khazanah otonomi, pers semacam ini menjalankan otonomi fungsional (functioneele autonomie).

Dalam status hukum semacam itu, pers yang berada di bawah naungan negara atau pemerintah dapat menjalankan fungsi jurnalistik (jurnalisme) bebas dan independensi. “Kedua : pada saat ini ada diskursus yang berkelanjutan mengenai substansi “kebebasan pers” dan “independensi pers”.

Di masa lalu, dua persoalan tersebut semata-mata dalam konteks politik (pers dikuasai penguasa politik, pers di bawah tekanan penguasa politik, pers dikenai berbagai pembatasan yang bersifat preventif dan represif).

Dalam persoalan kebebasan dan independensi bertalian dengan pers sebagai industri (pers sebagai usaha ekonomi). “Pemilik (modal) pers dapat sangat mempengaruhi kebebasan pers dan independensi pers baik secara politik atau ekonomi.

Lanjut, makna politik, kepemilikan (modal) pers dapat terpengaruh oleh peran politik pemilik (modal) pers. “Dalam makna ekonomi, kebebasan dan independensi pers bertalian dengan pers sebagai usaha pencari laba.

Hal yang menjadi sorotan pers sejak memasuki rezim reformasi di Indonesia, yakni makna kebebasan dan independensi. “Pertama : tentang kebebasan pers. Lazim juga disebut kemerdekaan pers (freedom of press).

Kebebasan diartikan sebagai “diperbolehkan (tidak dilarang) melakukan segala sesuatu sepanjang tidak melanggar kebebasan orang lain”. Artinya, sekali-kali tidak dibenarkan seseorang atas nama kebebasan bertindak yang akan membatasi, menghalangi atau menghilangkan kebebasan orang lain.

Secara normatif, kebebasan diartikan sebagai diperbolehkan melakukan segala hal sepanjang tidak dibatasi oleh hukum.” maka hal ini sekaligus termuat makna, diperbolehkan tidak melakukan sesuatu sepanjang tidak diwajibkan oleh hukum.

Untuk pers, pengertian normatif tersebut ditambah dengan: “diperbolehkan memuat atau tidak memuat suatu berita sepanjang tidak bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik.” Selain itu, berlaku pula prinsip self cencorship atas dasar pertimbangan kepentingan atau kemaslahatan publik,.

Seperti sistem nilai yang hidup dan dijunjung tinggi masyarakat dan rasa keadilan (sense of justice). Kedua : tentang independensi.” untuk sejumlah diskusi, acap kali ada yang menyamakan independent dengan netral, atau setidak-tidaknya, salah satu unsur independensi adalah netralitas.

Benarkah demikian? Benar, dalam arti sebagai salah satu kemungkinan pilihan independensi, tetapi independensi tidak identik dengan netral karena itu tidak dapat dipergunakan seolah-olah interchangeable”.

Independensi adalah salah satu wujud freedom (kemerdekaan, kebebasan).” Salah satu wujud absolut kebebasan adalah kebebasan untuk memilih atau menentukan pilihan (freedom of choice).

Agar menjamin kebebasan seperti demokrasi, ketersediaan atau penyediaan berbagai pilihan merupakan ciri dan merupakan kemestian. “Dalam independensi yang menjamin freedom of choice, termasuk pula kebebasan berpihak (taking a side).

Hal ini berlaku pula pada pers independen. “tidak mungkin melarang pers untuk bebas mempunyai pilihan, sepanjang pilihan itu tidak melanggar batas-batas yang ditentukan oleh hukum.

Tidak melanggar kewajiban-kewajiban etik (yang diatur Kode Etik Jurnalistik) dan tidak melanggar asas-asas serta tradisi pers demokratis.” untuk senantiasa mengingat pers sebagai institusi publik yang harus bekerja untuk kepentingan dan menjaga kepercayaan publik,” kata A.S Agus Samudra selaku Direktur PT. MNS Grub Pers.(@Gus)

Total Views: 596 ,
Previous Post

Upacara Pembukaan Pendidikan Pertama Bintara TA. 2022

Next Post

Dirjen Zudan : Bayi Baru Lahir Lalu Meninggal Dunia Harus Dibuatkan Akta Kematian

RelatedPosts

Bupati Blora Tekankan Disiplin dan Efisiensi ASN Pasca Lebaran
NASIONAL

Bupati Blora Tekankan Disiplin dan Efisiensi ASN Pasca Lebaran

by Kabiro Blora
Maret 31, 2026
0
Agus Kliwir : Demokrasi Butuh Wartawan Berani dan Lawyer Tegak Lurus Membela Hukum
Berita Terkini

Agus Kliwir : Demokrasi Butuh Wartawan Berani dan Lawyer Tegak Lurus Membela Hukum

by nagasakti
Maret 16, 2026
3
Tiga Bupati Terjaring OTT KPK, Integritas Pejabat Daerah Kembali Dipertanyakan
Berita Terkini

Tiga Bupati Terjaring OTT KPK, Integritas Pejabat Daerah Kembali Dipertanyakan

by nagasakti
Maret 14, 2026
4
Agus Kliwir Ingatkan Perusahaan Media, Jangan Biarkan Berita Asal Terbit
Berita Terkini

Agus Kliwir Ingatkan Perusahaan Media, Jangan Biarkan Berita Asal Terbit

by nagasakti
Maret 11, 2026
8
Korupsi Kepala Daerah Kembali Terbongkar, KPK Jadi Sorotan
Berita Terkini

Korupsi Kepala Daerah Kembali Terbongkar, KPK Jadi Sorotan

by nagasakti
Maret 6, 2026
21
Next Post
Dirjen Zudan : Bayi Baru Lahir Lalu Meninggal Dunia Harus Dibuatkan Akta Kematian

Dirjen Zudan : Bayi Baru Lahir Lalu Meninggal Dunia Harus Dibuatkan Akta Kematian

Discussion about this post

Premium Content

Terekam Kamera, Ditlantas Polda Jateng : 420 Pelanggar Lalulintas

Terekam Kamera, Ditlantas Polda Jateng : 420 Pelanggar Lalulintas

September 8, 2023
2
Dua Hadiah Untuk Divisi Humas Polri dari Kapolri

Dua Hadiah Untuk Divisi Humas Polri dari Kapolri

November 2, 2023
1
Anak dan Istri Dibunuh, Rumah PPAI Minta Polresta Pati Hukum Mati si Predator

Anak dan Istri Dibunuh, Rumah PPAI Minta Polresta Pati Hukum Mati si Predator

Juni 20, 2023
0
Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Heboh !!! Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Inilah Sebabnya

Januari 18, 2024
Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Jateng Zero Knalpot Brong Diresmikan, Kapolresta Pati Sebut Pemilu Damai 2024

Januari 14, 2024
Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Gara – Gara Istri Selingkuh, Inisial M Gantung Diri

Januari 31, 2024
Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Aksi Spontanitas di Bubarkan Polisi, Ternyata Begini

Maret 25, 2024
Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

Bupati Terjun di Pembuatan Talud Penahan Gelombang

0
Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

Usai Penyerahan Bansos, Bupati Terjun Pembuatan Bronjong

0
Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan dari Kapolri

0
Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

Komunikasi Percepatan Pembangunan Papua

0
SMSI Kritik Kemitraan Polri dengan Perusahaan Media Tak Terdaftar Konstituen Dewan Pers

SMSI Kritik Kemitraan Polri dengan Perusahaan Media Tak Terdaftar Konstituen Dewan Pers

April 13, 2026
Puting Beliung Merusak Kandang Ayam, Polisi Buka Layanan Darurat 110

Puting Beliung Merusak Kandang Ayam, Polisi Buka Layanan Darurat 110

April 13, 2026
Firman Soebagyo Dorong Museum Batik Pati di Juwana, Perkuat Promosi Budaya

Firman Soebagyo Dorong Museum Batik Pati di Juwana, Perkuat Promosi Budaya

April 13, 2026
Baznas Pati Hadir di MMQ Desa Tluwuk, Salurkan Bantuan untuk 54 TPQ Se-Kabupaten

Baznas Pati Hadir di MMQ Desa Tluwuk, Salurkan Bantuan untuk 54 TPQ Se-Kabupaten

April 12, 2026

Berita Terbaru

  • SMSI Kritik Kemitraan Polri dengan Perusahaan Media Tak Terdaftar Konstituen Dewan Pers
  • Puting Beliung Merusak Kandang Ayam, Polisi Buka Layanan Darurat 110
  • Firman Soebagyo Dorong Museum Batik Pati di Juwana, Perkuat Promosi Budaya
  • Baznas Pati Hadir di MMQ Desa Tluwuk, Salurkan Bantuan untuk 54 TPQ Se-Kabupaten
  • Revitalisasi Sekolah Jadi Strategi Nasional, Pati Dapat Tambahan Perbaikan 19 Sekolah
SMSI Kritik Kemitraan Polri dengan Perusahaan Media Tak Terdaftar Konstituen Dewan Pers

SMSI Kritik Kemitraan Polri dengan Perusahaan Media Tak Terdaftar Konstituen Dewan Pers

April 13, 2026
Puting Beliung Merusak Kandang Ayam, Polisi Buka Layanan Darurat 110

Puting Beliung Merusak Kandang Ayam, Polisi Buka Layanan Darurat 110

April 13, 2026
Firman Soebagyo Dorong Museum Batik Pati di Juwana, Perkuat Promosi Budaya

Firman Soebagyo Dorong Museum Batik Pati di Juwana, Perkuat Promosi Budaya

April 13, 2026

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

No Result
View All Result
  • Info Detik
  • News
    • Internasional
    • NASIONAL
    • Kabar Desa
    • Business
    • Hukum
    • Politik
    • Terpopuler
  • DAERAH
  • Berita Vidio
  • E-koran
  • Trending
    • TOP NEWS
    • Berita Terkini
    • Cek Fakta
  • Entertainment
    • Bola & Sports
    • Otomotif
    • Sports
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Hak Jawab
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber@ infodetik.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In