SEMARANG – Peringatan hari kebebasan pers sedunia (World Press Freedom Day) 3 Mei 2026 kembali menjadi momentum refleksi serius bagi kondisi pers di Indonesia.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan wartawan berjuang sendirian menghadapi ancaman di lapangan.
Agus Kliwir menilai, dalam praktiknya banyak wartawan di daerah masih bekerja dengan risiko tinggi, namun minim perlindungan nyata.
Ia menyebut masih ada tekanan politik, intimidasi, hingga tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan jurnalis
Terutama ketika melakukan peliputan kasus sensitif seperti konflik lahan, korupsi, kriminalitas, maupun kebijakan pemerintah.
“Kemerdekaan pers itu bukan hadiah dari penguasa. Itu hak asasi manusia yang dijamin dunia internasional, dan juga dijamin konstitusi kita,” kata Agus Kliwir kepada wartawan
Dia mengingatkan bahwa UUD 1945 Pasal 28 sudah jelas menempatkan kebebasan pers sebagai bagian dari hak warga negara.
Agus Kliwir menilai, penerapan di lapangan masih menunjukkan ketimpangan besar. banyak jurnalis mengalami perlakuan tidak adil, bahkan ada yang dikriminalisasi, karena produk jurnalistiknya.
Menurut Agus Kliwir, kebebasan pers tidak bisa hanya diperingati melalui seremoni tahunan, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan konkret yang berpihak pada keselamatan wartawan.
SMSI meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat regulasi perlindungan jurnalis, serta memastikan aparat penegak hukum benar-benar memahami kerja jurnalistik.
Wartawan adalah bagian dari kontrol sosial yang bekerja untuk kepentingan publik. ia bekerja untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan kekuasaan.
Kalau wartawan dibungkam, maka publik kehilangan hak untuk tahu,” lanjutnya
Dia juga mengapresiasi langkah Kemenkumham yang telah mempermudah pengurusan badan hukum perusahaan media.
Kebijakan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai membuka ruang bagi dunia pers, agar lebih tertata.
Kemudahan legalitas saja tidak cukup, jika di lapangan wartawan masih mendapat ancaman. Agus Kliwir menilai, perlindungan pers harus dibangun dari dua sisi.
Negara harus menindak tegas pelaku kekerasan terhadap wartawan, sekaligus mendorong pembinaan terhadap perusahaan pers dan jurnalis, agar bekerja sesuai standar profesional.
Hal ini pentingnya peran organisasi pers, seperti SMSI dalam menjaga marwah profesi jurnalistik dan memperingati hari kebebasan pers sedunia
Harus menjadi alarm nasional. agar negara benar-benar hadir melindungi pers. “demokrasi hanya akan kuat jika pers merdeka, aman dan bertanggung jawab,” pungkasnya.(red)





















Discussion about this post