JAKARTA – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus melontarkan kritik terhadap sistem regulasi pers di Indonesia, yang dinilai masih menyimpan standar ganda.
“Di satu sisi, media dituntut profesional dan independen, namun di sisi lain justru dibebani berbagai persyaratan tambahan yang tidak tertuang dalam Undang-Undang Pers.
Pernyataan itu disampaikan Firdaus saat memberikan keterangan pers dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Minggu (3/5/2026) di Jakarta.
Firdaus menegaskan, kebebasan mendirikan perusahaan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan secara tegas dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28.
Menurutnya, SMSI yang saat ini menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber di seluruh Indonesia, ia melihat bahwa perkembangan media digital harusnya disambut sebagai kemajuan demokrasi.
Apresiasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang selama ini. dinilai memberikan kemudahan dalam proses legalisasi badan hukum perusahaan pers
“Dukungan negara melalui pemberian legitimasi hukum terhadap perusahaan pers merupakan langkah penting, untuk memperkuat kemerdekaan pers,” kata Firdaus kepada wartawan
Namun ia mengingatkan bahwa dukungan tersebut tidak boleh berhenti pada aspek administrasi.
SMSI menilai masih banyak regulasi tambahan yang justru menjadi penghambat bagi perusahaan pers, khususnya media siber yang tumbuh cepat.
Ia menyoroti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers, yang menurutnya kerap dijadikan seolah-olah syarat utama. agar media dianggap legal.
Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sudah jelas mengatur bahwa perusahaan pers cukup berbadan hukum.
“Kalau sudah berbadan hukum, berarti sudah sah. Tidak perlu ada legitimasi tambahan yang malah membuat pelaku usaha pers kesulitan,” ujar Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus
Ia menambahkan, semangat Hari Kebebasan Pers Sedunia, harus dijadikan momentum untuk mengoreksi berbagai aturan yang bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.
Dia mengingatkan bahwa Pasal 4 UU Pers menyatakan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Menurutnya, apabila kebebasan pers masih dihadapkan pada mekanisme administratif berlapis, maka prinsip demokrasi bisa mengalami kemunduran.
“Pers itu pilar demokrasi. Kalau dipersulit, maka demokrasi juga akan terganggu,” lanjut Firdaus.
Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat dan aparatur negara, untuk menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi warga negara untuk mendapatkan informasi.(red)






















Discussion about this post